Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans NTB ajak seluruh P3MI Hindari Penempatan Non Prosedural. “Kalau ada yang nakal, akan kami  tindak”. 

Disnakertrans NTB ajak seluruh P3MI Hindari Penempatan Non Prosedural. “Kalau ada yang nakal, akan kami  tindak”. 

By bm_ nakertrans
13 Oktober, 2022
1724
0

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H  membuka acara Rakornas P3MI PT. Timuraya Jaya Lestari di Hotel Puri Indah, Kamis (13/10/2022).

Pada acara tersebut hadir juga seluruh Kadisnaker Kab/Kota se-Pulau Lombok, Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga, Ketua DPP APJATI NTB H. Muhammadun, Kepala Cabang PT. Timurraya Jaya Lestari dari seluruh Indonesia dan beberapa perwakilan mitra P3MI yaitu Poltekpar Mataram, LPKN Mataram, dan P4M Mataram. 

Gede mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyambut niatan baik PT. Timuraya Jaya Lestari selaku P3MI yang mengadakan Rakornas di Lombok untuk berkolaborasi dan berkoordinasi selain dengan internal perusahaan juga dengan pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan. 

Mantan Kadiskominfotik tersebut berharap rakornas yang diadakan di Lombok oleh P3MI  akan dapat dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen sekaligus sinergi dan kolaborasi dari semua pihak, utamanya dari perusahaan untuk menghindari dan mencegah PMI non prosedural. 

“Mari kita stop Penempatan PMI Non prosedural. Kalau masih ada perusahaan atau oknum perusahaan/ individu yang nakal, akan kami tindak,” tegasnya.

Gede menjelaskan bahwa berdasarkan data dari tahun 2017 sampai Februari 2022 ada 535.234 PMI NTB di 108 negara penempatan dengan berbagai sektor pekerjaan. Jumlah ini sama dengan sekitar 20% dari 2,78 juta jiwa jumlah angkatan kerja di NTB. 

Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditangani pada tahun 2022 ini sebanyak 881  orang, sebagian besar dari kasus tersebut merupakan hasil pencegahan. Jumlah tersebut menurutnya telah jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang.

Bicara tentang kasus, menurutnya modus yang banyak ditemukan dilapangan adalah masyarakat direkrut oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan atau LPK. Oknum ini berpura-pura seolah punya kantor cabang P3MI di sini dan melakukan perekrutan. Padahal Kantor Pusat P3MI itu tidak tahu ada rekrutmen. 

“Oknum yang biasa disebut calo atau tekong ini mengiming-imingi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri tanpa harus memiliki skill atau dokumen persyaratan. Cukup dengan membayar sekian juta, bahkan ada yang sampai puluhan juta, dijanjikan bisa langsung berangkat bekerja mendapatkan gaji besar, pekerjaan mudah dan sebagainya. Tapi kenyataannya seringkali tidak sesuai. Seperti diijanjikan ke surga, tapi malah dijebloskan ke neraka,” jelas Gede. 

Ia menjelaskan berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang berperan melakukan perekrutan dan penempatan adalah petugas lapangan (PL) dari PJTKI, sehingga peran pemerintah daerah sangat kecil. 

Namun sejak UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah PL tidak ada lagi karena proses rekrutmen harus melibatkan pemerintah Desa dan Disnaker kab/kota setempat. Sehingga dapat dipastikan warga yang berangkat betul-betul memenuhi syarat. Tapi fakta di lapangan, PL-PL dulu itu tetap beroperasi hingga sekarang, itulah yang disebut sebagai calo/mafia. 

“Kami mengajak seluruh perusahaan P3MI terutama PT. Timuraya Jaya Lestari mari kita bersama sikat sindikat,” imbau Gede. 

Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB juga menjelaskan program Zero Unprocedural PMI yang kini  terus digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat, dan secara bertahap mengupayakan penempatan PMI di luar negeri pada sektor formal yang membutuhkan skill. 

Ia berharap PT. Timuraya Jaya Lestari yang memiliki banyak mitra usaha yang mumpuni dapat menjadi pioneer atau contoh dalam penempatan pekerja migran asal NTB ke luar negeri dengan cara prosedural dan menyasar pada sektor formal yang mengutamakan skill. 

Kepala Kepala UPT. BP3MI NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga mengucapkan selamat atas rakornas PT. Timuraya Jaya Lestari dan berharap agar pertemuan P3MI dengan seluruh instansi dan Lembaga terkait dapat menghasilkan hal yg luar biasa utk melindungi PMI. 

Mangiring mengungkapkan bahwa selama menjadi Kepala BP2MI dari Januari sampai Juni 2022 ia telah menangani 27 kasus yang telah dibawa ke pengadilan. Karena itu ia berharap seluruh pihak turut bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pengawasan baik di pelabuhan domestik dan bandara internasional.  

Minggu lalu, ia mengaku telah mengamankan 2 orang  yang berangkat secara mandiri hanya mengandalkan ID untuk bekerja di luar negeri. Padahal berdasarkan peraturan, PMI tidak boleh berangkat mandiri. 

Karena itu BP3MI NTB menyambut baik rakornas ini untuk memperkuat hubungan sinergi antara pemerintah dengan pelaku penempatan PMI ke luar negeri.

“Mari tetap bermitra, bersinergi, berkolaborasi. Karena BP2MI selain sebagai wasit dengan Disnakertrans, juga sebagai pemain dalam penempatan PMI melalui program G to G ke Korea. Mari kita buktikan bahwa negara hadir dalam Pelindungan PMI melalui pemerintah dan P3MI” tutur Mangiring. 

Lebih lanjut, Mangiring mengingatkan tidak boleh ada dan jangan ada LPK rasa P3MI. 

LPK tidak boleh memungut biaya, yang boleh dipungut hanya biaya untuk pelatihannya. Ini jadi masalah besar karena ada LPK rasa P3MI. 

“Saingan P3MI bukanlah Ketua APJATI atau P3MI lain. Pesaing utama P3MI adalah LPK rasa P3MI, saingan utama selanjutnya adalah calo dan sponsor,” ujarnya. 

Karena itu, BP3MI NTB melakukan akselerasi penempatan dengan membuka kembali operasionalisasi dengan LTSA di Lotim, Loteng, Sumbawa untuk mewujudkan SIKAT SINDIKAT dari hulu, tutup Mangiring. 

Direktur PT. Timuraya Jaya Lestari Ahmad Faisol, S.E mengungkapkan keinginannya untuk bekerjasama dengan seluruh Pemerintah dan LPK untuk mengedukasi masyarakat untuk bersama berkarir mengisi lowongan kerja di luar negeri. 

Faisol mengungkapkan bahwa perusahaannya telah banyak mengirim PMI bekerja ke luar negeri pada posisi yg tidak mudah karena persaingan dengan pekerja dari negara lain yang juga berkompeten.

Ia menyebutkan bahkan salah satu PMI dari perusahaannya sukses menembus Kuwait sebagai perawat Indonesia pertama yang bekerja di sana. Kuwait sangat terkenal sulit memperkerjakan perawat asing. Regulasi dan keahlian yang diminta cukup sulit ditembus perawat Indonesia.

Karena itu Faisol ingin membina dan mengajak agar perawat-perawat yang ada di NTB yang belum terserap di dunia kerja untuk bekerja di luar negeri. Selain untuk mengamalkan ilmunya, juga untuk mendapatkan penghidupan yang lebih layak.

“Bekerja sebagai perawat di luar negeri, gaji paling kecil yang bisa diperoleh adalah Rp 13 juta. Gaji yang sulit untuk diperoleh oleh perawat di Indonesia bahkan untuk ukuran perawat senior,” ujarnya. 

Lebih lanjut, gaji yang dikirim ke desa asal PMI tersebut sebagai remitansi juga tentu akan sangat berpengaruh untuk berkontribusi membangkitkan perekonomian di desa itu.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB