Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan
  • TKM, Strategi pemerintah mengurangi  pengangguran & kemiskinan

  • Dokter hyperkes untuk mencegah timbulnya penyakit akibat kerja & kecelakaan kerja.

  • Pengawas Ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan kuantitas dan Kompetensinya.

  • Kadisnakertrans NTB ingatkan Asosiasi & P3MI agar taat asas.

  • Program Kartu Prakerja menghadirkan banyak Manfaat dan Kemudahan.

BeritaBidang Pelatihan & Produktivitas Tenaga KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans NTB Bekali PMI Purna Wawasan Bisnis & Bantuan Peralatan usaha.

Disnakertrans NTB Bekali PMI Purna Wawasan Bisnis & Bantuan Peralatan usaha.

By bm_ nakertrans
15 November, 2022
260
0

Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTB melalui Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja menggelar acara Pembekalan Kegiatan Pemberdayaan PMI Purna Penempatan dari program (DBHCHT) di LTSA Disnakertrans Provinsi NTB, Selasa (15/11/2022). 

Kegiatan pembekalan diikuti oleh 20 orang PMI Purna dan keluarga PMI Purna yang terbagi menjadi 2 kelompok usaha dengan masing-masing kelompok berjumlah 10 orang yaitu, kelompok usaha catering “Cakir Katering“ dan kelompok usaha “Bengkel Remaja Puyung”. Kedua kelompok tersebut berasal dari Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Sebelumnya di lingkup Disnakertrans telah ada 6 kelompok usaha yang telah selesai diberikan pembekalan pemberdayaan terkait bidang usaha mikro.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H  saat membuka acara sekaligus narasumber dalam kegiatan tersebut menyebut bahwa Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. melalui Disnakertrans Provinsi NTB telah mengalokasikan anggaran DBHCHT tahun 2022 untuk 5 program pemberdayaan tenaga kerja, khususnya untuk  petani, buruh tani tembakau dan keluarganya, termasuk para PMI Purna.

Program Pertama yaitu peningkatan Pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Balai Pengawasan dan K3, baik di Pulau Sumbawa maupun  di Pulau Lombok. “Disnakertrans punya pelayanan K3 yang ditujukan tidak hanya kepada pekerja, tetapi juga kepada petani dan buruh tani tembakau di daerah terpencil,” ujar Aryadi. 

Kedua program perlindungan sosial berupa JKK dan JKM bagi 10 ribu orang petani dan buruh tani tembakau. Kemarin sesaat setelah didaftarkan, ada petani tembakau yang meninggal dan manfaatnya langsung dapat diklaim. Tentunya ini sangat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan apalagi anak-anaknya juga mendapatkan manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi, tutur Aryadi. 

Ketiga, pelatihan keterampilan bagi keluarga petani/buruh tani tembakau yang berbasis penempatan. “Tentunya tidak selamanya seluruh keluarga petani/buruh tani tembakau akan menjadi petani dan buruh tani tembakau. Karena itu kita persiapkan mereka, kita berikan pelatihan keterampilan agar suatu saat jika dia ingin membangun usaha atau bekerja di bidang lain maka dia sudah punya keterampilan,” jelas Aryadi. 

Keempat, memberikan bantuan peralatan untuk wirausaha bagi para alumni pelatihan kerja yang belum terserap dalam pasar kerja sehingga bisa mendirikan usaha. Kelima pemberdayaan keluarga PMI dan PMI Purna. 

Pada kegiatan pemberdayaan ini, selain diberikan bantuan peralatan untuk pengembangan usaha, seluruh peserta juga akan diberikan pendampingan dan pelatihan manajemen wirausaha. Materi pembekalan yaitu motivasi kerja, etos kerja, dan penciptaan wirausaha yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Provinsi NTB. 

Mantan Kadiskominfotik tersebut berharap semoga dengan bantuan peralatan ini dapat membantu mendirikan usaha masyarakat sehingga nantinya usaha yang dibangun ini bisa menyerap tenaga kerja di masing-masing desa dan dapat memberikan kontribusi turunnya angka pengangguran di NTB. 

Aryadi mengungkapkan komitmennya untuk terus mendorong dan membina kelompok usaha yang bersungguh-sungguh ingin mengembangkan usahanya. Ia juga berpesan agar jangan sampai alat yang telah diberikan pemerintah dijual. 

“Harus jujur dan tekun. Lakoni usaha dengan baik. Hayati setiap prosesnya. Jadikan setiap ujian sebagai pembelajaran. Orang sukses adalah orang yang mampu menghadapi ujian hidup,” tutur Aryadi. 

Laki-laki yang akrab disapa Gede itu juga menjelaskan bahwa dalam membangun sebuah usaha ada 4 hal yang harus dimiliki: pertama keterampilan, kedua modal, ketiga manajemen usaha, dan keempat jaringan bisnis. 

Keterampilan usaha yang dimiliki harus sesuai dengan usaha yang akan dibangun. Contohnya mau membuka usaha jasa katering, maka harus memiliki keterampilan tata boga. Membuka usaha jasa las, maka harus memiliki keterampilan pengelasan. 

Gubernur telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi melalui program pelatihan yang diadakan Disnakertrans, baik di BLK, Mobile training Unit (MTU) maupun pemagangan dan bimbingan konseling atau pendampingan pelatihan produktivitas untuk wira usaha.

Meskipun masih bersifat terbatas, askes modal bisnis pun dihubungkan oleh pemerintah. Seperti program ini, kita berikan modal usaha dalam bentuk peralatan, jelas Aryadi. 

Sementara manajemen usaha yang dimaksud yaitu tidak mencampur adukkan urusan bisnis atau usaha dengan urusan pribadi atau kebutuhan rumah tangga.

“Usaha akan produktif bila dikelola dengan menejemen bisnis dan tidak dicampur dengan pembiayaan kebutuhan rumah tangga. Karena manajemen usaha dan manajemen rumah tangga sejatinya adalah hal yang jauh beda”, ujar mantan Irbansus pada Inspektorat NTB tersebut. 

Untuk jaringan bisnis, Aryadi menganjurkan jika ingin menjadi pengusaha yang sukses maka harus rajin-rajin melakukan pemasaran, mulai merekrut teman, perbanyak silaturrahmi untuk memperluas jaringan. 

Dalam sesi dialog, seorang peserta menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen pemerintah dalam mempermudah akses layanan ketenagakerjaan, khususnya untuk penyandang disabilitas. Ia berharap Pemerintah terus memperhatikan akses Ketenagakerjaan untuk disabilitas. 

Merespon hal tersebut Aryadi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB memiliki komitmen yang tinggi dan memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas yang telah dituangkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Bentuk komitmen Gubernur, selain tertuang pada perda dan rencana aksi pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas, juga telah diberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pada formasi ASN dan Non ASN yang ditempatkan di lingkungan OPD Pemerintah Provinsi NTB. 

“Di kantor Disnakertrans Provinsi NTB segera akan dilaunching pusat layanan informasi kesempatan kerja bagi kaum disabilitas. Pada saat launching nanti akan hadirkan badan usaha dan instansi yang sudah berkomitmen menyediakan kesempatan kerja dan merekrut disabilitas sebagai karyawan fi lembaganya ,” ujar Aryadi.

Pemerintah Provinsi menghimbau kepada pelaku usaha di NTB untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja yang sama bagi penyandang disabilitas. Bahkan Disnakertrans telah melakukan pendataan apakah setiap perusahaan telah memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • Link terkait : NTB Prov
  • NTB Care
  • Sisnaker
  • Kemendesa
  • BP2MI
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  • Kartu Prakerja
  • Informasi Pasar Kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • JDIH NTB
  • LPSE NTB
  • BNSP
Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB