Disnakertrans NTB dan Polda NTB Perkuat Integrasi Pengawasan PMI Nonprosedural

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., menjadi narasumber pada kegiatan Joint Analysis yang diselenggarakan oleh Polda Nusa Tenggara Barat dengan tema “Peran Intelijen dalam Mengidentifikasi dan Menanggulangi Modus PMI dalam Bingkai Pencegahan TPPO di Indonesia”, bertempat di Hotel Prime Park, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan TPPO dan pengawasan mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah NTB.
Selain Disnakertrans NTB, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni Usman, S.Pd., S.H., Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi NTB; Noerman Adiguna, SE., MBA, dari BP3MI Provinsi NTB; serta diikuti para pemangku kepentingan terkait yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan mitigasi risiko migrasi nonprosedural.
Muslim menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda NTB, khususnya Direktorat Intelkam, yang selama ini menjadi mitra kunci dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kolaborasi antara intelijen dan perangkat daerah menjadi kunci dalam memutus rantai perekrutan ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa beberapa kasus terbaru di NTB masih menunjukkan adanya pola keberangkatan nonprosedural, termasuk pemalsuan dokumen dan upaya penyelundupan melalui jalur laut. “Tekanan ekonomi dan meningkatnya angka pengangguran membuka ruang bagi oknum perekrut ilegal,” imbuhnya.
Berdasarkan data Disnakertrans NTB, periode 2023 hingga Oktober 2025 mencatat 32.330 PMI asal NTB berangkat ke luar negeri dengan remitansi mencapai Rp174 miliar hingga September 2025. Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat tercatat sebagai daerah dengan kontribusi keberangkatan tertinggi, sementara jumlah kepulangan resmi belum seimbang dengan angka keberangkatan.
Muslim memaparkan sejumlah langkah strategis yang tengah diperkuat Disnakertrans NTB, antara lain pengetatan verifikasi dokumen sesuai SOP, percepatan layanan berbasis kompetensi bagi calon PMI, serta penyelesaian Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terintegrasi.
“Sistem ini disiapkan untuk memastikan layanan PMI menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia juga menegaskan perlunya peta spasial titik rawan pintu keluar PMI nonprosedural di NTB, sebagai dasar mitigasi dan analisis intelijen yang lebih akurat. Menurut Muslim, keberadaan peta tersebut akan mempermudah proses pengawasan sejak tahap awal.
“Peran intelijen sangat menentukan dalam membaca pola dan mencegah pergerakan PMI nonprosedural, namun perlindungan PMI adalah tugas bersama. Pemerintah harus hadir melalui layanan publik yang mudah, cepat, dan aman agar masyarakat tidak tergiur keberangkatan ilegal,” pungkasnya.
Melalui kegiatan Joint Analysis ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polda NTB, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menekan praktik TPPO serta meningkatkan pelindungan bagi PMI asal NTB melalui langkah preventif dan koordinasi berbasis data.





