Disnakertrans NTB dialog Sosial Serikat Pekerja/buruh di Perusahaan, Bahas 3 Isue.
Hubungan industrial yang harmonis dapat mendukung suasana kerja yang kondusif dimana semua pihak bekerja bersama-sama membangun kemitraan yang produktif. Pihak-pihak tersebut adalah pemberi kerja, pekerja, masyarakat dan pemerintah. Perusahaan hadir untuk menyediakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan membangun perekonomian bangsa. Sedangkan pekerja sebagai motor penggerak dalam memajukan perusahaan yang nantinya memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kepentingan yang besar untuk memastikan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Perlindungan terhadap pekerja dan kehadiran perusahaan, sama penting dan strategisnya. Hubungan kausalitas inilah yang harus dipelihara keharmonisannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H saat membuka acara Dialog sosial Bagi Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Perusahaan se-Kota Mataram di Hotel Lombok Plaza, Rabu (1/3/2023).
Dialog sosial yang terlaksana atas inisiasi Ditjen. Pencegahan PHI Kemnaker RI dengan Disnakertrans NTB tersebut, berlangsung selama 2 hari dari tanggal 1-3 Maret 2023 dengan narasumber Kadis Nakertrans NTB, Dosen Fakultas Hukum Unram Prof. Lalu Husni, Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel Djoko Wahyudi, Koordinator PPHI Perusahaan BUMN dan BUMD Decky Haedar Ulum. Serta, diikuti oleh 50 peserta dengan 45 orang pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Perusahaan di Kota Mataram dan 5 orang mediator.
Dalam pemaparannya sebagai narasumber Aryadi membahas 3 isu utama di sektor ketenagakerjaan, diantaranya pertama belum adanya link and match antara kompetensi calon tenaga kerja dengan kebutuhan dunia industri. Kedua, walaupun kasus PMI unprosedural menurun namun perlindungan terhadap PMI belum maksimal, seperti masih banyak P3MI yang belum mendaftarkan CPMI menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil.
Berdasarkan data BPS bulan Agustus 2022, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2,89% dari angkatan kerja sebesar 2,80 juta orang. TPT Provinsi NTB turun 0,3% dibandingkan bulan Agustus 2021 yang nilainya 3,01%. Walaupun TPT turun, namun ada penambahan angkatan kerja sebesar 59 ribu orang. Peningkatan TPT terbesar justru pada tamatan SMA atau SMK dan sarjana.
Lulusan SMK dan Perguruan tinggi masih mendominasi angka pengangguran terbuka, kata Aryadi menggambarkan belum adanya link and Match antara kompetensi atau skill angkatan kerja dengan kebutuhan pasar kerja.
“Mungkin kesempatan kerja tersedia, namun karena skill angkatan kerja kita dari lulusan SMK dan Pendidikan tinggi tidak sesuai dengan jabatan yang ada diperusahaan, sehingga mereka tidak bisa terserap,” ujarnya. Kondisi itu, menurutnya ditambah lagi dengan cepatnya laju teknologi informasi dan transpormasi digital yang dapat menggeser peluang kerja yang awalnya dilakukan oleh manusia menjadi mesin.
Mengatasi kesenjangan kompetensi tersebut, Aryadi menawarkan pentingnya dibangun kolaborasi 3 pilar yaitu Lembaga Pendidikan Vokasi, lembaga kursus dan pendidikan kejuruan lainnya yang ada dibawah Dikbud, dan Lembaga pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang ada di bawah koordinasi Disnakertrans dan DuDI dibawah KADIN bersama Asosiasi lainnya untuk bersinergi menyiapkan skill angkatan kerja sesuai trend industri saat ini dan kedepan. Sehingga setiap lulusan angkatan kerja bisa terserap langsung ke dalam dunia kerja dan industri, baik sebagai pekerja produktif maupun menjadi wira usaha mandiri.
“Nantinya lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi menyesuaikan kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Adanya link and match ini diharapkan dapat mempersiapkan calon tenaga kerja agar memenuhi tren industri ke depan, baik di dalam maupun di luar negeri. Bagi pencari kerja (pencaker) yang belum terserap di dunia industri akan diberikan pendampingan dan pelatihan manajemen wirausaha baru dan difasilitasi peralatan, modal dan akses marketing,” tutur Aryadi.
Terkait perlindungan terhadap pekerja, Aryadi menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB sangat berkomitmen dalam melindungi pekerja baik di dalam maupun di luar negeri. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mendorong peningkatan perlindungan sosial dan jaminan terhadap hak-hak pekerja, seperti Jamsostek bagi pekerja rentan, termasuk perlindungan bagi PMI dan keluarganya melalui Program Zero Unprosedural PMI.
Saat ini, menurut Kadisnakertrans NTB, program Zero Unprosedural sudah menampakkan hasil, dengan menurunnya jumlah kasus PMI non prosedural. ” Kasusnya memang masih ada, tetapi jumlah dan kualitas kasusnya menurun,” tegasnya seraya menyebut sejumlah pendekatan yang dilakukan untuk menekan angka kasus CPMI dan PMI.
Pertama, Pendekatan Preventif dengan edukasi, sosialisasi dan membuka akses informasi yang seluas-luasnya tentang kesempatan kerja luar negeri, berikut perusahaan yang punya ijin rekrut, job order, negara penempatan serta persyaratannya. Edukasi ini dilakukan untuk mengeleminir gerak para calo atau oknum PL yang sering menjual informasi untuk menipu CPMI kita. Pencegahan juga dilakukan dengan cara menertibkan perusahaan penempatan PMI (P3MI). Diantaranya P3MI yang ingin merekrut PMI di NTB wajib membuka kantor cabang di daerah agar aktivitasnya bisa dikontrol, bahkan pelatihan harus CPMI harus dilakukan disini. P3MI harus melaporkan progres perusahaan setiap 3 bulan sekali.
Kedua, pendekatan represif yakni meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bagi perusahaan atau pelaku penempatan non prosedural dan/atau TPPO dengan mengoptimalkan peran Satgas PPMI. Kasus-kasus PMI bermasalah sudah ditangani satu demi satu, termasuk sikat sindikat atau mafia PMI kini sedang berproses dan mendapat dukungan dari TNI dan Polri.
Ketiga, untuk mempersempit ruang permainan para Calo atau PL, mulai saat ini proses pendaftaran dalam proses rekrutmen CPMI menggunakan Aplikasi Siapkerja, yang harus diisi atau diinput sendiri oleh CPMI sesuai persyaratan yang ditentukan, dan P3MI baru bisa melanjutkan proses ID ke disnaker melalui aplikasi bila dokumen yang diinput CPMI sudah sikron atau benar. Jadi sulit bagi para calo untuk memalsukan data CPMI karena akan ditolak oleh sistem.
Dalam sesi tanya jawab, Sadikin dari Serikat Pekerja Metal Indonesia menanyakan upaya pemerintah dalam perlindungan buruh ketika terjadi perselisihan di perusahaan.
Menanggapinya, Kadisnakertrans Prov. NTB yang akrab disapa Aryadi itu menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan pada prinsipnya mengedepankan musyawarah mufakat antara pemberi kerja dengan pekerja.
Penyelesaiannya dimulai dari musyarawah tingkat Bipartit yaitu penyelesaian perselisihan pada tingkat perusahaan, yakni musyawarah antara pemberi kerja dan pekerja difasilitasi Disnaker Kabupaten/Kota setempat.
Jika penyelesaian tingkat Bipartit belum bisa mencapai kesepakatan, maka hasil bipartit itu dilimpahkan ke tingkat tripartit, yaitu di disnakertrans Provinsi dimediasi oleh mediator dengan mempertemukan pemberi kerja dan pekerja/serikat pekerja/serikat buruh. Jika mediasi ditingkat tripartit ini juga belum mencapai sepakat maka mediator mengeluarkan anjuran kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalannya di perafilan hubungan industrial.
Aryadi menyarankan sebelum melakukan mediasi, pihak pekerja atau perusahaan bisa konsul lebih dulu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB melalui bidang PHI atau Mediator.
Pertanyaan kedua dilanjut dari Lombok Garden yaitu, jika perusahaan memberikan gaji dibawah UMK, apa sanksinya. “Mengenai UMK, pihak perusahaan pasti sudah tahu kondisi perusahaannya seperti apa. Seperti kita ketahui, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Makanya harus dilihat bagaimana perjanjian kerjanya di awal,” tutup Aryadi.