Disnakertrans NTB Dorong Penguatan Layanan Disabilitas Melalui Rakor Pelaksanaan ULD Tahun 2025

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Tahun 2025, sebagai upaya memperkuat kesetaraan akses ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di NTB, bertempat di Aula Disnakertrans Provinsi NTB, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Sosial Provinsi NTB, Disnaker Kabupaten Bima, Kota Bima, Dompu, dan Lombok Utara, serta perwakilan perusahaan dan organisasi masyarakat pemerhati disabilitas, yang turut memberikan masukan berbasis kondisi lapangan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pelayanan, dukungan regulasi, dan strategi peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Muslim, S.T., M.Si., dalam pembukaannya menegaskan bahwa forum ini memiliki posisi strategis dalam memperbaiki tata kelola layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Ia menyampaikan bahwa kebutuhan utama saat ini adalah memastikan adanya kejelasan ruang lingkup, mekanisme, dan penguatan regulasi, sehingga ULD dapat menjalankan perannya secara efektif.
Menurut beliau, banyak ruang perbaikan yang perlu didorong, terutama terkait regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas di dunia kerja. “Jika ada masukan dari para pendamping dan aktivis yang selama ini mendampingi pekerja disabilitas, maka hal tersebut perlu menjadi bahan penyempurnaan bersama,” ujarnya dalam forum tersebut.
Muslim menekankan pentingnya menghadirkan aksesibilitas sarana-prasarana serta mekanisme pendukung yang memungkinkan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam sektor formal maupun nonformal. Disnakertrans NTB disebut tengah memperkuat sistem informasi ketenagakerjaan yang mampu menampilkan data keterlibatan pekerja disabilitas di berbagai sektor secara lebih transparan dan mudah diakses.
Kesempatan kerja penyandang disabilitas, lanjutnya, harus didorong melalui kombinasi antara regulasi yang kuat, data yang akurat, serta koordinasi lintas lembaga. Ia mencontohkan pentingnya mengetahui persentase penyandang disabilitas yang terserap di sektor formal dan nonformal, sehingga pemerintah dapat menentukan kebijakan berbasis kebutuhan nyata.
Muslim juga menyoroti potensi kesenjangan komunikasi antara pemangku kepentingan yang dapat memunculkan persoalan di lapangan. Karena itu, ia menilai peran aktivis, organisasi pendamping, dan komunitas disabilitas sangat penting untuk memberikan masukan yang objektif dan berbasis pengalaman langsung.
“Forum ini mempertemukan pengalaman lapangan dari para pendamping dengan kapasitas pemerintah dalam menyiapkan regulasi dan kebijakan. Sinergi ini sangat penting untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Disnakertrans NTB menilai bahwa keberadaan ULD harus memperkuat tata kelola, perlindungan, dan aksesibilitas pekerja disabilitas secara berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, diharapkan hak-hak pekerja disabilitas dapat dijamin secara lebih komprehensif dan efektif.
Mengakhiri arahannya, Muslim mengajak seluruh peserta rakor untuk memanfaatkan forum ini sebagai sarana koreksi internal dan konsolidasi. “Semoga kegiatan ini memberikan manfaat maksimal dalam memperkuat perlindungan dan kesempatan kerja saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” tutupnya.





