Disnakertrans NTB Dorong Perluasan Kepesertaan JKN hingga Pekerja Informal dan Rumah Tangga

Masih banyak pekerja nonformal seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi, hingga tukang kebun yang bekerja dengan risiko tinggi namun belum sepenuhnya terlindungi jaminan kesehatan. Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut Forum Koordinasi Pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi NTB Tahun 2025, di Omah Cobek, Kamis (22/01/2026).
Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri oleh perwakilan Bappeda, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang sebelumnya dikenal sebagai BPKAD, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, serta jajaran internal Disnakertrans NTB, termasuk Bidang Hubungan Industrial dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Aidy menegaskan bahwa perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diarahkan tidak hanya pada sektor formal, tetapi juga menjangkau pekerja nonformal yang selama ini luput dari perlindungan sosial.
“Selama ini kepesertaan JKN lebih banyak menyasar sektor formal. Padahal di luar itu masih banyak pekerja nonformal seperti pembantu rumah tangga, sopir, tukang kebun, dan pekerja layanan lainnya yang juga harus kita lindungi,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan pekerja nonformal bukan hanya soal status pekerjaan, tetapi juga menyangkut perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan martabat pekerja itu sendiri.
“Status yang kita berikan saja sering kali sudah menempatkan mereka pada kondisi ekstrem. Padahal yang perlu kita lakukan adalah mengangkat marwah mereka, salah satunya melalui jaminan keselamatan dan kesehatan,” ujarnya.
Aidy juga menyoroti pola jam kerja yang masih banyak melampaui kapasitas fisik dan konsentrasi tenaga kerja. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi juga menutup peluang terciptanya lapangan kerja baru.
“Jika satu orang bekerja dari pagi hingga malam, itu sudah melampaui kapasitas. Seharusnya dibagi menjadi dua shift agar pekerja tetap sehat dan selamat, sekaligus membuka peluang kerja baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup hanya berbicara tentang kerja, keselamatan, dan kesehatan, tetapi juga harus mengedepankan aspek kesejahteraan pekerja. “Keselamatan dan kesehatan kerja itu penting, tetapi kesejahteraan tidak boleh diabaikan. Inilah esensi yang sering menjadi perhatian dalam penetapan upah minimum setiap tahunnya,” ujar Aidy.Dalam forum tersebut, Aidy juga menilai bahwa dari sisi pembiayaan, kepesertaan JKN bagi pekerja nonformal relatif terjangkau dan dapat diupayakan melalui kepedulian pemberi kerja maupun keluarga.“Iuran JKN untuk pekerja nonformal sebenarnya tidak besar. Ini bisa menjadi bentuk keberpihakan nyata kita dalam melindungi mereka,” pungkasnya.Melalui FGD ini, Disnakertrans Provinsi NTB mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan para pemangku kepentingan untuk memperluas kepesertaan JKN, meningkatkan kepatuhan badan usaha, serta memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat.





