Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

  • May Day 2026 NTB: Gubernur Tegaskan Perda Partisipatif, Pengawasan Kuat dan Perlindungan PMI sampai Keluarganya

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›Disnakertrans NTB Dorong Perluasan Kepesertaan JKN hingga Pekerja Informal dan Rumah Tangga

Disnakertrans NTB Dorong Perluasan Kepesertaan JKN hingga Pekerja Informal dan Rumah Tangga

By ppid user
22 Januari, 2026
328
0

Masih banyak pekerja nonformal seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi, hingga tukang kebun yang bekerja dengan risiko tinggi namun belum sepenuhnya terlindungi jaminan kesehatan. Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut Forum Koordinasi Pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi NTB Tahun 2025, di Omah Cobek, Kamis (22/01/2026).

Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri oleh perwakilan Bappeda, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang sebelumnya dikenal sebagai BPKAD, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, serta jajaran internal Disnakertrans NTB, termasuk Bidang Hubungan Industrial dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Aidy menegaskan bahwa perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diarahkan tidak hanya pada sektor formal, tetapi juga menjangkau pekerja nonformal yang selama ini luput dari perlindungan sosial.

“Selama ini kepesertaan JKN lebih banyak menyasar sektor formal. Padahal di luar itu masih banyak pekerja nonformal seperti pembantu rumah tangga, sopir, tukang kebun, dan pekerja layanan lainnya yang juga harus kita lindungi,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan pekerja nonformal bukan hanya soal status pekerjaan, tetapi juga menyangkut perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan martabat pekerja itu sendiri.

“Status yang kita berikan saja sering kali sudah menempatkan mereka pada kondisi ekstrem. Padahal yang perlu kita lakukan adalah mengangkat marwah mereka, salah satunya melalui jaminan keselamatan dan kesehatan,” ujarnya.

Aidy juga menyoroti pola jam kerja yang masih banyak melampaui kapasitas fisik dan konsentrasi tenaga kerja. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi juga menutup peluang terciptanya lapangan kerja baru.

“Jika satu orang bekerja dari pagi hingga malam, itu sudah melampaui kapasitas. Seharusnya dibagi menjadi dua shift agar pekerja tetap sehat dan selamat, sekaligus membuka peluang kerja baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup hanya berbicara tentang kerja, keselamatan, dan kesehatan, tetapi juga harus mengedepankan aspek kesejahteraan pekerja. “Keselamatan dan kesehatan kerja itu penting, tetapi kesejahteraan tidak boleh diabaikan. Inilah esensi yang sering menjadi perhatian dalam penetapan upah minimum setiap tahunnya,” ujar Aidy.Dalam forum tersebut, Aidy juga menilai bahwa dari sisi pembiayaan, kepesertaan JKN bagi pekerja nonformal relatif terjangkau dan dapat diupayakan melalui kepedulian pemberi kerja maupun keluarga.“Iuran JKN untuk pekerja nonformal sebenarnya tidak besar. Ini bisa menjadi bentuk keberpihakan nyata kita dalam melindungi mereka,” pungkasnya.Melalui FGD ini, Disnakertrans Provinsi NTB mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan para pemangku kepentingan untuk memperluas kepesertaan JKN, meningkatkan kepatuhan badan usaha, serta memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB