Disnakertrans NTB Dorong Perusahaan Perkuat PP dan PKB agar Iklim Kerja Harmonis

Upaya mewujudkan iklim investasi yang kondusif di NTB tidak hanya berfokus pada kemudahan berusaha, tetapi juga pada pondasi hubungan industrial yang harmonis, adil, dan bermartabat. Berangkat dari komitmen tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB terus bergerak aktif mendorong perusahaan-perusahaan di daerah untuk memperkuat landasan hukum kerja melalui penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Langkah strategis tersebut ditegaskan saat Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang berlangsung di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh 25 perwakilan perusahaan lintas sektor dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat ini dirancang untuk mengedukasi serta mendampingi manajemen perusahaan dalam menyusun regulasi internal yang presisi dan berkeadilan.
Dalam arahannya, Kadisnakertrans NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., menekankan bahwa hubungan industrial yang sehat dan tangguh hanya dapat terwujud jika ada sinergi yang kokoh antara tiga elemen utama: pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
”Perusahaan, pemerintah, dan pekerja harus berjalan beriringan dalam satu frekuensi. Hubungan kerja yang harmonis tidak muncul secara spontan, melainkan dibangun atas pemahaman yang utuh serta pelaksanaan hak dan kewajiban secara konsisten oleh masing-masing pihak,” tegas Aidy Furqan.
Ia menjelaskan bahwa PP dan PKB bukan sekadar dokumen administrasi pelengkap syarat berusaha, melainkan instrumen krusial yang menjadi kompas operasional di tempat kerja. Keberadaan pedoman yang jelas akan membuka ruang dialog dan musyawarah yang sehat, sehingga potensi perselisihan ketenagakerjaan dapat dideteksi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Tak hanya menyoroti regulasi internal tempat kerja, Aidy Furqan dalam kesempatan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan mendasar bagi para buruh melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengimbau seluruh perusahaan agar memastikan seluruh pekerjanya terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
”Jaminan sosial adalah jaring pengaman utama bagi pekerja ketika risiko kerja terjadi. Ini adalah hak dasar pekerja dan kewajiban mutlak perusahaan. Dengan terpenuhinya norma perlindungan ini, pekerja dapat bekerja dengan tenang, produktivitas meningkat, dan perusahaan pun tumbuh berkelanjutan,” tambah Kadisnakertrans.
Melalui pendampingan dan pembinaan yang berkelanjutan ini, Disnakertrans Provinsi NTB optimistis makin banyak perusahaan di NTB yang mematuhi norma ketenagakerjaan secara konsisten. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, meredam potensi konflik industrial, serta mendukung akselerasi pembangunan ekonomi Nusa Tenggara Barat yang sejahtera dan berkeadilan.




