Disnakertrans NTB Dukung Penguatan Pemahaman Pola Hubungan Kerja Baru Pasca Putusan MK

Mataram, 31 Oktober 2025 — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB mendukung penuh upaya Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam memperkuat pemahaman dan penyamaan persepsi mengenai pola hubungan kerja baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta Kompensasi bagi Pekerja.
Kegiatan bertajuk “Kupas Tuntas Pola Hubungan Kerja Baru” ini dilaksanakan selama dua hari, 31 Oktober hingga 1 November 2025, di Golden Palace Hotel Lombok, Mataram. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, bekerja sama dengan Disnakertrans Provinsi NTB.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Bapak Muslim, S.T., M.Si., dalam sambutannya saat membuka kegiatan, menyampaikan bahwa penyelenggaraan forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, serikat pekerja, maupun pengusaha, terhadap dinamika ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi wadah strategis untuk memperkaya dialog dan menampung berbagai masukan dari daerah. Semua hasil diskusi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam penyusunan regulasi baru ketenagakerjaan yang lebih partisipatif, transparan, dan adil,” ujar Bapak Muslim.
Ia juga menegaskan, NTB telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi acuan daerah dalam mengatur perlindungan dan penempatan tenaga kerja. Namun demikian, regulasi di tingkat nasional tetap memerlukan penyempurnaan agar dapat menjawab tantangan baru di dunia kerja yang semakin fleksibel.
Lebih lanjut, Bapak Muslim menyoroti bahwa praktik hubungan kerja modern kini menuntut keseimbangan antara fleksibilitas bagi pengusaha dan perlindungan hak-hak dasar pekerja, termasuk kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Ia juga menyinggung pentingnya memperjelas batasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing), status kerja, jaminan sosial, serta perlindungan bagi pekerja kontrak.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja alih daya yang belum memahami hak-haknya, sementara perusahaan pengguna jasa kadang belum sepenuhnya bertanggung jawab. Karena itu, forum seperti ini sangat penting untuk memperkuat komitmen bersama agar hubungan industrial berjalan harmonis dan berkeadilan,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 80 peserta, terdiri dari unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha (APINDO), akademisi, mediator hubungan industrial, dan perwakilan instansi pemerintah. Narasumber utama dalam kegiatan ini antara lain Prof. Dr. H. Lalu Edy Husni, S.H., M.Hum dari Universitas Mataram, Lalu Mirawati selaku Ketua DPD SPN NTB, serta Prof. Dr. Rana dari APINDO NTB.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans NTB Lisadati, S.I.Kom., M.Si. melaporkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut konsultasi nasional yang dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan di Bali, di mana NTB bersama NTT menjadi daerah fokus untuk menjaring masukan terhadap tujuh isu ketenagakerjaan utama, antara lain PKWT, alih daya, PHK, pesangon, dan tenaga kerja asing.
“Masukan dari peserta NTB akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Kami berharap kegiatan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang modern, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Muslim.





