Disnakertrans NTB Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Lombok Timur, Peringatkan Bahaya Keberangkatan Nonprosedural

Mataram, 30 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB kembali memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur yang meninggal dunia di luar negeri.
Almarhum Taswin, warga Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, meninggal dunia pada Sabtu, 25 Oktober 2025 di Malaysia Barat akibat kecelakaan kerja (gegar otak). Setelah lebih dari sepuluh tahun bekerja di sektor konstruksi, almarhum harus berpulang di negeri rantau tanpa perlindungan penuh dari negara.
Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Muslim, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa almarhum diketahui berangkat ke Malaysia secara nonprosedural, atau tidak melalui mekanisme penempatan resmi pemerintah. Kondisi tersebut menyebabkan tidak lengkapnya dokumen ketenagakerjaan dan perlindungan sosial, sehingga proses pemulangan dan pengurusan hak-hak almarhum menjadi lebih rumit.
“Kasus seperti ini kembali mengingatkan kita bahwa berangkat tanpa prosedur resmi sangat berisiko. Tidak ada jaminan keselamatan kerja, tidak ada kepastian hukum, dan ketika musibah terjadi, negara kesulitan memberikan perlindungan maksimal,” tegasnya di Mataram, Kamis (30/10/2025).
Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTB tetap hadir untuk memastikan almarhum dapat kembali ke tanah kelahirannya dengan layak. Tim Satgas Penanganan PMI Disnakertrans NTB segera berkoordinasi dengan KJRI Johor, KBRI Kuala Lumpur, Kemenlu RI, BP3MI NTB, dan KP2MI RI untuk mengawal seluruh proses administrasi dan pemulangan jenazah.
Jenazah Taswin tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) pada Selasa, 29 Oktober 2025 pukul 18.00 WITA, dan diserahkan kepada keluarga di Lombok Timur untuk dimakamkan.
Selain memastikan kepulangan, pemerintah juga tengah membantu keluarga almarhum dalam proses kelengkapan dokumen agar dapat dilakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, proses tersebut tetap memerlukan waktu dan kelengkapan administrasi yang sering kali tidak dimiliki oleh pekerja nonprosedural.
Muslim menegaskan, pemerintah tidak akan pernah berhenti mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran kerja cepat tanpa izin resmi.
“Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur legal. Pemerintah membuka banyak skema penempatan yang aman dan terjamin, baik melalui Lembaga Pelatihan dan P3MI resmi maupun program kerja sama antarnegara. Jangan korbankan keselamatan demi proses yang instan,” pesannya.
Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama.
“Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan. Kami berharap tidak ada lagi warga NTB yang berangkat secara nonprosedural dan kehilangan perlindungan ketika menghadapi risiko di negeri orang,” tutupnya.





