Disnakertrans NTB Finalisasi Rancangan Pergub tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Sebagai langkah memperkuat tata kelola data ketenagakerjaan yang terintegrasi dan transparan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan, Penyusunan, dan Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK) di Hotel Santika Mataram, 4–6 November 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun peraturan pelaksana terkait pembangunan dan pengembangan SIK sebagai instrumen penting dalam tata kelola ketenagakerjaan di daerah.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Pergub SIK menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kita ingin memastikan bahwa tata kelola informasi ketenagakerjaan di NTB benar-benar mampu memetakan kapasitas, kualifikasi, dan sertifikasi tenaga kerja kita. Informasi ini akan terus diperbarui dalam sistem, sehingga pemerintah dan dunia usaha memiliki data yang akurat dan bisa dimanfaatkan dalam kebijakan maupun rekrutmen tenaga kerja dengan lebih tepat sasaran,” ungkap Muslim.
Ia menegaskan, kualitas dan relevansi sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Oleh karena itu, pembangunan sistem informasi tenaga kerja harus dapat menjembatani kebutuhan dunia usaha dengan ketersediaan tenaga kerja di NTB.
Lebih lanjut, Muslim menambahkan bahwa dalam penyiapan tenaga kerja yang mumpuni dan berbasis kebutuhan kerja, perlu ada penyelarasan antara roadmap kebutuhan tenaga kerja berkualitas suatu perusahaan dengan rencana mitigasi dini penyiapan tenaga kerja terampil oleh pemerintah. Hal tersebut, menurutnya, merupakan langkah awal yang baik dan perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam rancangan Pergub SIK.
“Kita ingin agar tenaga kerja di NTB benar-benar siap bersaing, terampil, dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Sistem ini nantinya akan memudahkan pencari kerja mendapatkan informasi lowongan, sekaligus membantu perusahaan memperoleh tenaga kerja yang sesuai kualifikasi,” tutupnya.
Sementara itu, Dr. H. Safwan, S.H., M.H., tenaga ahli perancang peraturan perundang-undangan, menjelaskan bahwa rancangan Pergub ini merupakan turunan langsung dari Perda Nomor 2 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya kejelasan definisi, ruang lingkup, serta mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyebarluasan data ketenagakerjaan.
“Pembangunan dan pengembangan SIK harus mampu menjadi sistem terpadu yang menghubungkan pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga pelatihan, dan masyarakat pencari kerja. Dengan begitu, seluruh pihak dapat mengakses dan memanfaatkan data tenaga kerja secara efisien,” ujarnya.
Selain itu, FGD juga membahas integrasi antara Sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan program Skill Center NTB yang selama ini menjadi salah satu ikon peningkatan kompetensi tenaga kerja daerah. Kedua inisiatif ini diharapkan dapat saling melengkapi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendorong ketersediaan tenaga kerja terampil dan produktif di NTB.
Kegiatan FGD ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dan hasilnya akan menjadi dasar finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur NTB tentang Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan Tahun 2025, sebelum diajukan untuk ditetapkan secara resmi oleh Gubernur NTB.





