Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Penguatan K3 dan Serah Terima Kepemimpinan Warnai Agenda Disnakertrans NTB

  • Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta, Pengawasan Jadi Fokus Utama

  • Disnakertrans NTB Percepat Penyelesaian SHM Tanah Warga Transmigrasi

  • Dewan Pengupahan Provinsi NTB Sampaikan Rekomendasi UMP 2026 kepada Gubernur

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinkronisasi Data Jamsostek Pekerja Rentan melalui DBHCHT 2026

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanUncategorized
Home›Berita›Disnakertrans NTB ingatkan semua perusahaan Wajib terapkan Norma K3.

Disnakertrans NTB ingatkan semua perusahaan Wajib terapkan Norma K3.

By ppid user
12 April, 2023
1834
0

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB selaku pembantu Gubernur terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait Ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi konsen Disnakertrans NTB adalah bagaimana mewujudkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Bicara tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 harus mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3. Norma kerja menyangkut aturan kerja, di dalamnya mengatur tentang bagaimana perusahaan berjalan dan bagaimana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Selanjutnya, norma K3 mengatur tentang keselamatan kerja di tempat kerja.

“Secara teoritis kedua norma tersebut tampak mudah, namun implementasinya tidak sesederhana itu. Setiap aktivitas perusahaan wajib menerapkan kedua norma tersebut,” tegas Kadis Nakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH saat menjadi narasumber pada kegiatan Edukasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk Pegawai dan Mitra PT. PLN (Persero) UP3 Mataram secara virtual, Rabu (12/4/2023).

Dalam mengimplementasikan norma K3 harus memenuhi 5 aspek, diantaranya tempat kerja, lingkungan kerja, peralatan & mesin serta SDM dan aspek kesehatan yang berpengaruh pada keselamatan pekerja. Disinilah pentingnya perusahaan menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen K3). Jadi ada unit yang khusus menangani tentang K3. Untuk penerapannya, SMK3 mengeleminisir sumber bahaya di tempat kerja. Sumber bahaya di tempat kerja dibagi empat kategori, yaitu pertama peralatan kerja, kedua lingkungan kerja (bangunan), ketiga sifat kerjanya, keempat apakah pekerjaan beresiko. Setelah mengeleminisir sumber bahaya, SMK3 selanjutnya membuat SOP untuk mengeleminasi faktor resiko. Resiko pasti ada, jadi tugas SMK3 adalah menihilkan resiko tersebut

“Inilah yang harus dipahami oleh semua elemen, bukan hanya pada tataran manajemen dan mitra kerja, tetapi juga masyarakat yang ikut menerima manfaat usaha tersebut,” ujar Aryadi.

Aryadi juga mengingatkan perusahaan untuk memastikan apakah proses produksi menimbulkan resiko kepada masyarakat dan lingkungan. Perusahaan perlu memperhatikan peralatan yang digunakan apakah sudah sesuai dengan standar K3. Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, menurut Aryadi, setiap perusahaan atau badan usaha harus memastikan dari aspek kelayakan peralatan dan kesehatan lingkungan kerja. Pihaknya setiap tahun melakukan pengujian dan pemeriksaan peralatan serta pemeriksaan kesehatan para pekerja dan lingkungan kerjanya.

“Peralatan yang digunakan perusahaan harus memiliki Sertifikasi Peralatan K3, baik melalui pemeriksaan yang dilakukan tenaga pengawas dari Disnaker maupun pengujian yang dilakukan oleh ahli dari PJK3 yang mendapatkan evaluasi dan sertifikat K3 dari Disnaker,” terangnya.

Kepada para pimpinan di setiap perusahaan dan badan publik, Kadisnakertran NTB berpesan untuk bisa menempatkan dirinya sebagai figur contoh dalam menerapkan K3. Selain SOP, rambu-rambu keselamatan dan peraturan tertulis diatas kertas yang perlu dibuat dan diintrodusir kepada setiap orang ditempat kerja, maka para pimpinan juga ibarat “SOP Hidup” yang harus menjadi teladan dalam menerapkan aturan atau rambu rambu keselamatan dalam perusahaan.

Sebaliknya kepada para pekerja, Aryadi mengajak untuk menumbuhkan semangat mencintai setiap pekerjaan atau tugas yang diberikan, sehingga dapat melakoni tugas tersebut dengan tulus dan penuh tanggungjawab serta menikmati setiap proses atau tantangannya.  

“Jika diawali dengan rasa kecintaan, maka akan tumbuh budaya kerja yang baik, budaya tertib dan penuh spirit untuk sukses,” pesan Aryadi.

Pada kesemapatan yang sama, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mataram Wiedhyarno Arief Wicaksono menyampaikan kegiatan edukasi K3 bagi manajemen bertujuan untuk membekali pekerja/karyawan bagaimana menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di tempat kerja. Penerapan SMK3 sangat penting dalam upaya mewujudkan nihil kecelakaan kerja (zero accident).

“Saya harap dengan adanya kegiatan edukasi K3 ini kita dapat menggali informasi maupun pengetahuan sebanyak-banyaknya dari pihak yang sudah berpengalaman di bidang K3. Sehingga dapat menambah wawasan dalam mengimplementasikan K3 di tempat kerja,” harapnya.

Sementara itu, pada sesi diskusi perwakilan PT. CUMP, Dani menanyakan bagaimana membentuk mental budaya kerja yang baik. Kendala yang dialami perusahaan adalah membentuk SDM yang disiplin dan beretos kerja. Pihaknya kesulitan dalam mewajibkan pekerja untuk menggunakan APD pada pekerjaan yang beresiko. Contoh ketika memasang terop, ada pekerja yang tidak bisa bekerja jika menggunakan safety shoes.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadis Nakertrans NTB mengungkapkan masih banyak pekerja lapangan yang belum tertib menggunakan APD. Hasil ini disebabkan oleh informasi tentang K3 masih lemah. Hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang memiliki SMK3, bahkan ada perusahaan yang ketika ada proyek baru membentuk P2K3. Jika ada pekerja yang tidak memakai APD, pasti tidak ada yang mencontohkan. K3 harus menjadi komitmen semua pihak, perlu edukasi K3 sejak awal dan dilakukan secara massif. 

Dalam membudayakan K3, Aryadi mengingatkan perusahaan agar tidak hanya memberikan sanksi, tetapi perlu juga diberikan reward bagi karyawan yang disiplin dan memiliki etos kerja. Ke depannya, perusahaan mulai merancang program pemberian penghargaan atau kenaikan gaji pada pekerja atau karyawan yang bisa menerapkan K3.

“Membudayakan K3 harus sedikit ada pemaksaan diawal, sehingga lama-lama menjadi terbiasa dan tumbuh kesadaran dan mengakar menjadi budaya. Jadi perlu ada penegakan aturan yang  tegas, namun tetap mengedepankan prinsip humanis. Prinsip humanis disini adalah karyawan jangan hanya disuruh bekerja tapi tidak diberikan reward. Dengan cara ini kepatuhan dan disiplin dapat terbangun,” pungkas Aryadi.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB