Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Penguatan K3 dan Serah Terima Kepemimpinan Warnai Agenda Disnakertrans NTB

  • Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta, Pengawasan Jadi Fokus Utama

  • Disnakertrans NTB Percepat Penyelesaian SHM Tanah Warga Transmigrasi

  • Dewan Pengupahan Provinsi NTB Sampaikan Rekomendasi UMP 2026 kepada Gubernur

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinkronisasi Data Jamsostek Pekerja Rentan melalui DBHCHT 2026

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans NTB lepas 48 Orang CPMI Sektor Formal untuk Negara Taiwan.

Disnakertrans NTB lepas 48 Orang CPMI Sektor Formal untuk Negara Taiwan.

By bm_ nakertrans
24 Februari, 2022
1368
0

Pemerintah khususnya pemerintah daerah saat ini lebih mengutamakan pada penempatan CPMI untuk bekerja di sektor formal.

“Kami melihat PMI yang bekerja di sektor informal sering mengalami hal-hal yang kurang menyenangkan. Pemberangkatan CPMI ke Negara Taiwan ini bisa menjadi contoh yang baik, sehingga kepulangan adik-adik nantinya bisa membawa pulang tidak hanya berupa materi, tetapi juga pengalaman sehingga bisa membangun usaha di daerah masing-masing,” Ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH saat melepas CPMI sektor formal untuk pemberangkatan pertama ke Taiwan di kantor BLKLN Lombok Mandiri di Banyumulek Lombok Barat, Rabu (23/2/2022).

Dihadapan 48 CPMI, Aryadi berpesan agar CPMI selalu menjaga diri, khususnya kesehatan dan fokus untuk mencapai tujuan dalam bekerja sehingga berhasil dalam karir di negara penempatan untuk mencapai cita-cita yang diharapkan.

“Tujuan bekerja adalah untuk mengubah nasib dan mencari kehidupan. Jadi, hal utama yang harus dilakukan adalah disiplin dan memiliki etos kerja. Etos kerja penting karena tiap negara memiliki nilai-nilai budaya yang harus kita hormati,” tegas Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB.

Ke-48 CPMI ini adalah perwakilan NTB yang bekerja di negara orang, jadi harus menunjukkan kompetensi, disiplin dan memiliki karakter yang baik. Ketiga hal tersebut adalah modal utama untuk mencapai kesuksesan.

Aryadi juga tak bosannya mengingatkan kepada CPMI agar jangan terjebak pada iming-iming pihak tertentu yang seringkali mengurangi produktivitas kerja bahkan mengubah PMI yang awalnya melalui jalur prosedural menjadi non prosedural karena pindah perusahaan tanpa ijin atau melakukan pemberitahuan ke Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) tersebut.

Kepada PT. Trias Insan Madani selaku Perusahaan Penempatan TKI Swasta  (PPTKIS) yang akan melakukan pemberangkatan ke Taiwan, Aryadi yang didampingi oleh oleh Kabid. Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB Muhari Isnaeni, ST berpesan untuk selalu mengawal CPMI dari awal pemberangkatan sampai kontrak berakhir dan memulangkan PMI.

Mengakhiri sambutannya, Mantan Kepala Dinas Kominfotik NTB berpesan kepada stakeholders untuk terus berkoordinasi dalam mengawal CPMI dari berangkat sampai pulang bisa mencapai sukses yang pada akhirnya setelah kembali ke daerah bisa memberikan kontribusi untuk mewujudkan NTB Gemilang.

Pada kesempatan itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTB H. Mohammadun melaporkan pemberangkatan CPMI untuk Negara penempatan ini adalah pemberangkatan pertama untuk sektor formal sebanyak 48 orang, dan pada Jum’at mendatang akan memberangkatkan kembali 35 orang.

PT. Trias Insan Madani selaku Perusahaan Penempatan TKI Swasta  (PPTKIS) yang akan melakukan pemberangkatan ke Taiwan rencananya akan memberangkatkan 150 orang sekaligus, namun karena pandemi covid pemberangkatan CPMI akan dicicil.

“Insya Allah setiap minggu akan ada pemberangkatan CPMI ke Taiwan di sektor konstruksi,” ujar Muhammadun.

Dengan dibukannya Negara Taiwan sebagai negara penempatan untuk CPMI membawa harapan baru kepada masyarakat yang ingin bekerja ke Malaysia, sehingga bisa dialihkan untuk bekerja di Taiwan.

“Semua CPMI yang akan berangkat ini sudah sesuai prosedur yang diterapkan oleh pemerintah, bahkan sudah dibekali pelatihan bahasa dan keterampilan di BLKLN Lombok Mandiri,” tambahnya.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB