Disnakertrans NTB paparkan 5 Strategi Pencegahan Kecelakaan Kerja di PLN

UP3 PLN Mataram merupakan ujung tombak sebagai unit pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat dan kebutuhan di lapangan. Karena itu, K3 sangat perlu diterapkan dengan baik di UP3 PLN, terlebih PLN berhadapan dengan musuh yang tidak terlihat, yaitu energi listrik. Energi listrik yang tidak terkendali sangat membahayakan karena dapat menimbulkan ledakan, kebakaran, dan sebagainya. Resiko tersebut tidak hanya merugikan pekerja dan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
“PLN merupakan objek vital bagi negara dan masyarakat karena semua orang butuh pelayanan dalam memenuhi kebutuhan energi. Tanpa energi maka kehidupan tidak bisa berjalan dengan lancar. Karena itu, PLN harus kuat dari segi penyediaan dan pelayanan untuk terus hadir bagi masyarakat dan negara,” ujar Kadisnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H saat menjadi narsumber pada kegiatan Edukasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) bagi Manajemen secara virtual yang diikuti oleh P2K3 UP3 PLN Mataram, Selasa (13/12/2022).
Aryadi mengapresiasi PLN yang telah menerapkan protokol K3 dengan disiplin yang tinggi, sehingga memperoleh zero accident di tahun ini. Semoga tahun depan PLN dapat mempertahankan prestasi tersebut dan menjadi rujukan untuk perusahaan-perusahaan lain dalam penerapan K3.
Bicara tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), ada dua aspek yang harus dilihat. Pertama aspek kesehatan dan kedua aspek keselamatan. Kesehatan dan keselamatan dalam bekerja harus menjadi hal yang fundamental dan komitmen di lingkungan PLN.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa pekerja memiliki hak untuk keselamatan dalam bekerja. Karena itu dalam UU tersebut diatur ketentuan bahwa perusahaan wajib menerapkan SMK3.
“Harus ada komitmen dari perusahaan untuk menerapkan SMK3. Pekerja juga harus memiliki kesadaran kolektif dan komitmen untuk menerapkan K3,” tegas Aryadi.
Pada kesempatan itu, Aryadi memaparkan ada 5 strategi yang harus dilakukan dalam mengurangi angka kecelakaan kerja. Pertama, memastikan seluruh peralatan atau mesin, jaringan dan bahan yang digunakan menenuhi standar mutu serta layak operasi dan perlu dilakukan pengujian secara berkala. Kedua, semua jajaran baik level bawah sampai atas (manajemen) di upgrade pengetahuan tentang K3 dan keterampilan menggunakan alat/mesin.
Ketiga, meskipun sudah memiliki kompetensi dan paham K3, perlu dipastikan pekerja memiliki disiplin dan etos kerja yang baik untuk komit dalam menerapkan standar kerja sesuai dengan SOP yang telah dibuat. Banyak orang pintar tetapi tidak disiplin. Hal inilah yang perlu diingatkan. Bila perlu sebelum bekerja, pimpinan memberikan briefing tentang standar K3 yang harus diikuti.
Keempat, karyawan yang patuh diberikan rewards dan karyawan yang melanggar aturan akan diberikan punishment. Kelima, perusahaan wajib memberikan jaminan perlindungan sosial dan menyediakan layanan kesehatan bagi karyawannya.
Aryadi menegaskan bahwa membangun budaya dan kesadaran penerapan K3 adalah kewajiban bagi perusahaan bersama seluruh mitra kerja/vendor. Karena itu ,PLN harus mensosialisasikan, mendesiminasi, dan mengedukasi pekerja tentang K3 ini secara rutin. Ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu, membangun kesadaran budaya K3 dapat dilakukan dengan melibatkan keluarga.
“Adakan gathering yang melibatkan istri dan anak pegawai. Minta para istri untuk selalu mengingatkan suaminya agar berhati-hati dalam bekerja. Ingatkan pekerja, bahwa mereka memiliki anak dan istri yang menunggu mereka pulang dengan selamat,” kata mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB ini.
Selain itu, perusahaan perlu memberikan rewards kepada pegawai yang taat, berprestasi dan inovatif dalam penerapan K3. Berikan penghargaan untuk pegawai yang memberikan kontribusi dalam terpeliharanya K3 di perusahaan. Serta membuat penegakan aturan bagi yang melanggar dengan memberikan sanksi meskipun belum terjadi kecelakaan.
“Tentunya sanksi yang diberikan harus sesuai porsi yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Hal ini sebagai peringatan agar lebih meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya menaati aturan untuk mencegah kecelakaan kerja,” tutur Aryadi.
Menurut Aryadi, ada 3 macam kecelakaan kerja, yaitu: kecelakaan hubungan kerja, kecelakaan di tempat kerja, dan kecelakaan di luar tempat dan hubungan kerja. Berdasarkan data PLN, kebanyakan kecelakaan kerja terjadi di luar tempat dan hubungan kerja, yaitu di wilayah mitra kerja PLN. Contohnya pernah ada kecelakaan kerja yang terjadi akibat kelalaian mitra PLN/ vendor, namun masyarakat hanya tahu bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh PLN.
“Karena itu perlu ada SOP, penegakan aturan, dan kontrak kerja yang jelas dalam hubungan kerjasama dengan mitra/vendor,” tutupnya.
Sementara itu, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mataram Wiedhyarno Arief Wicaksono menyampaikan kegiatan edukasi K3 bagi manajemen bertujuan untuk membekali pekerja/karyawan bagaimana menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di tempat kerja. Penerapan SKM3 sangat penting dalam upaya mewujudkan nihil kecelakaan kerja (zero accident).
“Tidak ada yg lebih penting dari jiwa manusia,” ujarnya.
Pejabat Pelaksana K3L dan Keamanan PLN UP3 Mataram Davit Saputra mengungkapkan unit distribusi UP3 sebagai penyumbang angka kecelakaan kerja setiap tahunnya. Penyebabnya adalah bekerja tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, edukasi K3 menjadi penting dalam rangka memahami dasar penerapan prinsip dan kebijakan K3 agar tercapainya nihil kecelakaan kerja (zero accident).
Menurut David, dalam membudayakan K3 tidak hanya melihat aspek keselamatan saja, tetapi kesehatan juga perlu. Oleh karena itu, PT. PLN secara rutin melakukan Medical Check Up (MCU) dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dengan mendaftarkan karyawan menjadi peserta jamsostek.
Dalam sesi diskusi, Pejabat Pelaksana K3L dan Keamanan PLN UP3 Mataram Davit Saputra menanyakan tentang bagaimana membudayakan K3 mengingat masih terjadi kecelakaan di unit distribusi. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kecelakaan tersebut adalah masalah SOP. Ia juga bertanya tentang reward apa yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada pegawai yang memiliki etos kerja tinggi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadisnakertransnya menyampaikan setiap perusahaan pasti memiliki SOP dalam penerapan K3, namun seringkali sulit diterapkan di lapangan, karena kurangnya disiplin dan etos kerja dari pegawai. Seringkali kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan subkon disalahpahami dengan kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Hal ini tentu saja dapat merusak reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, ketika melakukan kerja sama dengan subkon/vendor, perusahaan harus memasukkan syarat penerapan prosedur K3 dalam kontrak. Jika syarat tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat memberikan sanksi kepada subkon/vendor.
Dalam membudayakan K3, Aryadi mengingatkan perusahaan agar tidak hanya memberikan sanksi, tetapi perlu juga diberikan reward bagi karyawan yang disiplin dan memiliki etos kerja. Ke depannya, perusahaan mulai merancang program pemberian penghargaan atau kenaikan gaji pada pekerja/karyawan yang bisa menerapkan K3.
“Membudayakan K3 harus sedikit ada pemaksaan diawal, sehingga lama-lama menjadi terbiasa dan tumbuh kesadaran dan mengakar menjadi budaya. Jadi perlu ada penegakan aturan yang tegas, namun tetap mengedepankan prinsip humanis. Prinsip humanis disini adalah karyawan jangan hanya disuruh bekerja tapi tidak diberikan reward. Dengan cara ini kepatuhan dan disiplin dapat terbangun,” pungkas Aryadi.