Disnakertrans NTB Percepat Penyelesaian SHM Tanah Warga Transmigrasi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB terus mendorong percepatan penyelesaian Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah warga transmigrasi sebagai bagian dari penataan kawasan transmigrasi dan pemberian kepastian hukum bagi masyarakat. Komitmen tersebut diperkuat melalui Rapat Percepatan Pengurusan Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah Warga Transmigrasi yang dilaksanakan di Hotel Lombok Astoria, Kota Mataram, Senin (22/12/2025).
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa transmigrasi merupakan program strategis nasional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta penguatan integrasi wilayah.
“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pembangunan transmigrasi tidak dapat dilaksanakan secara sektoral. Diperlukan sinergi lintas sektor, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk dalam penyelesaian persoalan pertanahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan transmigrasi berbasis kawasan. Paradigma baru transmigrasi diarahkan agar kawasan transmigrasi mampu menjadi motor penggerak ekonomi wilayah, khususnya di Provinsi NTB.
Dalam kesempatan tersebut, Muslim juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan pertanahan di lokasi transmigrasi, mulai dari sertipikat yang belum terbit, lahan usaha yang masuk kawasan hutan, hingga tumpang tindih kepemilikan lahan.
“Di NTB masih terdapat ribuan bidang tanah transmigrasi yang belum bersertipikat. Pada tahun 2025, kami memperoleh alokasi anggaran penerbitan SHM di Kabupaten Bima dan Lombok Timur, namun realisasinya belum sepenuhnya optimal sehingga perlu dievaluasi kendala dan dicarikan solusinya,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, percepatan penyelesaian SHM tanah transmigrasi merupakan bagian dari implementasi program unggulan nasional Trans Tuntas (T2) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas lahan transmigrasi. Program ini menuntut komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait, khususnya ATR/BPN.
Menurutnya, forum rapat ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat data dasar, serta memetakan langkah-langkah percepatan penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini juga menjadi bahan pembelajaran penting bagi perencanaan dan penganggaran ke depan, agar pelaksanaan sertipikasi tanah transmigrasi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, panitia melaporkan bahwa rapat dilaksanakan selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Desember 2025, dengan melibatkan peserta dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB, Kantor Pertanahan kabupaten, bagian hukum sekretariat daerah, perangkat daerah terkait, akademisi, pemerintah desa lokasi transmigrasi, serta narasumber teknis.
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Provinsi NTB berharap terbangun koordinasi yang semakin solid antarinstansi dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan transmigrasi, sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan kawasan transmigrasi di NTB dapat berkembang secara tertib, legal, dan produktif.





