Disnakertrans NTB Perkuat Layanan Digital, SIK Terintegrasi Segera Dihadirkan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK) melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Disnakertrans, Rabu (29/4/2026). Forum ini menjadi tahap krusial untuk menguji substansi regulasi sekaligus memastikan sistem yang dibangun benar-benar menjawab kebutuhan layanan ketenagakerjaan yang selama ini dinilai belum optimal.
Kepala Disnakertrans NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa persoalan utama layanan ketenagakerjaan saat ini terletak pada keterbatasan akses informasi yang masih lambat, tidak merata, dan belum terintegrasi. Ia menyebut, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar layanan masih berjalan secara manual, mulai dari penyebaran informasi hingga proses rekrutmen yang masih mengandalkan brosur dan pertemuan tatap muka.
“Kalau kita masih bertahan dengan pola manual, kita akan tertinggal. Sistem yang kita bangun harus cepat, akurat, terbuka, dan yang paling penting menjangkau sampai ke desa,” tegasnya.
Sebagai solusi, Disnakertrans NTB merancang SIK berbasis platform digital yang terintegrasi dengan sistem nasional. Integrasi dilakukan dengan platform Siap Kerja yang tengah direvisi menjadi layanan berbasis service utama, serta sistem e-vokasi yang dikembangkan Kementerian P2MI. Melalui skema ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi kerja dalam negeri, peluang kerja luar negeri, hingga pelatihan vokasi dalam satu pintu layanan.
Aidy menjelaskan, integrasi lintas sistem dan lintas kementerian menjadi kunci untuk mengatasi fragmentasi data yang selama ini terjadi. Dengan menghubungkan sistem daerah dan pusat, SIK tidak hanya berfungsi sebagai kanal informasi, tetapi juga sebagai instrumen pengambilan kebijakan berbasis data. “Ke depan kita tidak ingin ada lagi informasi yang tersebar sendiri-sendiri. Semua harus terkoneksi, sehingga masyarakat cukup datang ke satu sistem untuk mendapatkan seluruh layanan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pengembangan SIK sendiri telah memasuki tahap awal melalui kolaborasi dengan Dinas Kominfotik NTB. Namun demikian, ia mengakui sistem yang disiapkan masih perlu penyempurnaan, terutama dari sisi fitur, kemudahan akses, dan kesesuaian dengan kebutuhan pengguna.
Melalui FGD ini, Disnakertrans NTB secara terbuka meminta masukan dari pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pelatihan kerja, asosiasi, hingga pelaku penempatan tenaga kerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan substansi Pergub sekaligus penguatan desain sistem sebelum diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan.
“Ini bukan sekadar membangun aplikasi, tapi membangun sistem layanan. Karena itu kami butuh masukan agar yang kita hasilkan benar-benar siap pakai, bukan sekadar siap diluncurkan,” tutup Aidy.





