Disnakertrans NTB Perkuat LSP P2 untuk Tingkatkan Pengakuan Kompetensi Tenaga Kerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Dokumen Apresiasi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) pada 10–11 November 2025 di Aula Disnakertrans NTB.
Kegiatan yang diikuti oleh 32 peserta dari Tim Kerja Pemenuhan LSP P2 Disnakertrans NTB ini menghadirkan dua narasumber, Eddy Siswanto, ST., MM. dan Roberto Pascal, B.SM., yang memberikan materi tentang mekanisme pengajuan lisensi LSP P2 serta penyusunan profil dan ruang lingkup lembaga sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pelaksanaan bimtek ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja di daerah. Melalui kegiatan ini, Disnakertrans NTB berupaya meningkatkan kemampuan tim kerja dalam menyusun dokumen apresiasi secara sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., menyampaikan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap kemampuan seseorang dalam bidang tertentu sesuai standar yang ditetapkan BNSP.
“Pengakuan ini penting agar tenaga kerja kita memiliki nilai dan kredibilitas yang diakui secara independen di dunia kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta,” ujarnya.
Muslim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Bidang Pelatihan dan Produktivitas, dari 13.364 lulusan pelatihan kerja di NTB pada tahun 2025, baru 2.352 orang yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah lulusan pelatihan dan jumlah tenaga kerja bersertifikat.
Saat ini, di Provinsi NTB baru terdapat dua LSP P2, yaitu LSP P2 BPVP Lombok Timur dan LSP P2 Amman Mineral. Kedua lembaga ini memiliki cakupan terbatas, karena hanya dapat melaksanakan uji kompetensi bagi peserta binaan atau karyawan internal perusahaan. Oleh sebab itu, kehadiran LSP P2 Disnakertrans NTB dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas akses sertifikasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor.
Lebih lanjut, Muslim menekankan pentingnya menjaga kualitas dalam pelaksanaan sertifikasi. Menurutnya, jumlah peserta yang dibatasi bukan karena keterbatasan kapasitas, tetapi justru untuk memastikan proses berjalan efektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin setiap peserta benar-benar siap, memahami substansi, dan mampu menunjukkan kompetensinya,” jelasnya.
Ia berharap para peserta memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk memperkuat kemampuan teknis dan kesiapan menghadapi persaingan kerja yang semakin kompetitif.
“Gunakan momentum ini untuk belajar dan mengasah keterampilan. Jangan berhenti sampai pada pelatihan, tetapi pastikan sertifikasi yang diperoleh menjadi bukti profesionalisme di dunia kerja,” pungkasnya.





