Disnakertrans NTB Perkuat Pengawasan P3MI, Tindaklanjuti Temuan Lapangan Bersama SBMI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB memperkuat langkah pelindungan pekerja migran melalui audiensi bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB di Aula Disnakertrans, Kamis (23/4). Forum ini dimanfaatkan untuk membedah langsung persoalan riil di lapangan, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut yang lebih terarah dan terukur.
Dalam pertemuan tersebut, SBMI NTB mengungkap sejumlah temuan, di antaranya praktik perekrutan oleh oknum P3MI yang tidak transparan, bahkan terdapat perusahaan yang tidak memiliki job order aktif maupun SIP2MI namun tetap melakukan perekrutan. Selain itu, keberadaan UP3-PPMI ilegal yang beroperasi hingga ke desa dinilai berpotensi membuka ruang praktik percaloan dan merugikan CPMI.
SBMI NTB juga menyoroti perlunya sinkronisasi data antara Disnakertrans dan BP3MI, serta mengusulkan pembentukan Satgas Pengawasan P3MI dan Satgas TPPO yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat hingga tingkat desa. Di sisi lain, kejelasan regulasi turut menjadi perhatian, khususnya terkait implementasi Pergub NTB Nomor 104 Tahun 2022 agar lebih tegas dalam pengaturan dan sanksi.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penguatan tata kelola penempatan PMI. “Penguatan pengawasan, penyempurnaan regulasi, dan sinergi lintas sektor menjadi fokus kami agar pelindungan PMI benar-benar berjalan efektif di lapangan,” ujarnya.
Terkait regulasi, Aidy menjelaskan bahwa pemerintah provinsi terbuka untuk penyempurnaan substansi, termasuk kemungkinan penambahan sanksi terhadap UP3-PPMI ilegal. Ia juga meluruskan bahwa dokumen yang beredar sebelumnya bukan surat edaran, melainkan jawaban atas permohonan daerah yang tetap dapat disempurnakan agar lebih kuat secara hukum.
Di sisi pengawasan, keterbatasan SDM menjadi tantangan, dengan hanya 13 pengawas ketenagakerjaan di seluruh NTB. “Kami telah mengusulkan penambahan sekitar 50 pengawas untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan,” tegas Aidy.
Sementara itu, Kepala BP3MI NTB, Kombes Pol. Ponco Indriyo, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa salah satu kasus penempatan bermasalah oleh P3MI telah diselesaikan dengan total 278 PMI terdampak yang tersebar di lima kabupaten/kota. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan melalui sistem SISKOP2MI serta melaporkan setiap permasalahan secara langsung ke BP3MI NTB.
Selain itu, Disnakertrans NTB bersama Bank NTB Syariah tengah menyusun skema KUR PMI yang diarahkan langsung untuk membiayai proses penempatan, bukan dalam bentuk tunai. Skema ini diharapkan dapat mengurangi praktik utang tidak resmi yang selama ini masih menjadi beban bagi CPMI.
Melalui audiensi ini, Disnakertrans NTB memastikan setiap isu yang mengemuka tidak berhenti sebagai catatan, tetapi ditindaklanjuti dalam langkah konkret untuk menghadirkan sistem penempatan PMI yang lebih aman, transparan, dan akuntabel. “Kami ingin memastikan setiap PMI berangkat secara prosedural dan mendapatkan pelindungan sejak dari daerah asal,” tutup Aidy.





