Disnakertrans NTB Perkuat Sinkronisasi Data Jamsostek Pekerja Rentan melalui DBHCHT 2026

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan validasi data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aston Inn Mataram dan dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah NTB, perangkat daerah provinsi, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota se-NTB pada Kamis, (18/12/2025).
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat basis data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan, agar pelaksanaan program yang bersumber dari DBHCHT dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, S.T., M.Si., dalam arahannya menegaskan bahwa perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan salah satu indikator penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jangkauan pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi parameter penting dalam RPJMD. Karena itu, data kepesertaan harus kita pastikan valid, terintegrasi, dan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Muslim menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Provinsi NTB kembali merencanakan alokasi DBHCHT dengan nilai yang relatif sama seperti tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp2,5 miliar, yang ditargetkan dapat menjangkau sekitar 13 ribu pekerja rentan di seluruh wilayah NTB, termasuk petani tembakau. Menurutnya, dukungan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang terjadi di beberapa daerah.
“DBHCHT ini kita harapkan mampu memberikan keteduhan sosial bagi para pekerja rentan, khususnya yang terdampak dinamika ekonomi di daerah,” jelasnya.
Namun demikian, Muslim mengakui bahwa keterbatasan fiskal menyebabkan pembiayaan tersebut belum mampu menjangkau seluruh pekerja rentan di Provinsi NTB. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong adanya inovasi pembiayaan melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kita tidak bisa hanya bergantung pada satu sumber anggaran. DBHCHT kita posisikan sebagai stimulus, sementara sumber pembiayaan lain harus terus kita dorong,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muslim menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota serta dunia usaha dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemanfaatan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 dinilai dapat menjadi salah satu alternatif pendukung pembiayaan perlindungan bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak aktivitas usaha di daerah.
“Tugas kita adalah memastikan CSR benar-benar kembali kepada masyarakat dan pekerja rentan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Disnakertrans NTB berharap dapat dirumuskan langkah tindak lanjut dan rencana aksi yang terukur antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, guna memperkuat dan memperluas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di NTB pada Tahun Anggaran 2026.





