Disnakertrans NTB Sosialisasikan PP Nomor 6 Tahun 2025, Tegaskan Penguatan Perlindungan Pekerja dan Stabilitas Hubungan Industrial

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi PP Nomor 6 Tahun 2025 bagi pekerja dan pengusaha di Hotel Golden Palace, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja, mediator hubungan industrial, serta unsur BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Muslim menyebut PP ini sebagai regulasi baru yang memberikan kepastian hukum dan peningkatan perlindungan bagi pekerja, khususnya terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Program ini mengalami sejumlah penyempurnaan penting, mulai dari: perluasan kepesertaan, perpanjangan masa klaim, penghapusan syarat masa iur, peningkatan manfaat uang tunai menjadi 60% dari upah selama enam bulan, kenaikan biaya pelatihan menjadi Rp2,4 juta, serta penegasan bahwa bukti laporan PHK kini dapat diterbitkan oleh Disnaker provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Muslim juga memaparkan gambaran kondisi ketenagakerjaan di NTB, yang hingga Oktober 2025 mencatat 24 kasus PHK dengan total 32 pekerja terdampak. Ia menekankan bahwa data tersebut menjadi perhatian bersama dan mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga agar situasi ketenagakerjaan tetap stabil.
Muslim mengimbau agar setiap proses PHK, apabila memang tidak dapat dihindari, tetap mengikuti ketentuan yang berlaku serta dilaporkan ke Disnaker untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja serta kebutuhan administratif yang diperlukan dalam pengajuan manfaat JKP.
“Di NTB angka PHK relatif kecil, tetapi ini tetap harus kita jaga agar tidak meningkat. Setiap proses PHK—jika memang tidak bisa dihindarkan—harus sesuai ketentuan dan dilaporkan agar hak-hak pekerja dapat dipastikan terpenuhi,” tegasnya.
Muslim menekankan pentingnya hubungan industrial yang kondusif sebagai fondasi iklim investasi daerah.
“Stabilitas investasi daerah sangat bergantung pada harmonisasi hubungan industrial. Pemberi kerja dan pekerja ini ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Komunikasi harus dibangun secara baik agar tidak menimbulkan gesekan yang berpotensi menghambat investasi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tantangan besar yang selama ini dihadapi daerah, yakni belum tersedianya database kebutuhan tenaga kerja jangka panjang dari perusahaan. Muslim meminta perusahaan untuk membuka akses data kebutuhan tenaga kerja agar program pelatihan vokasi di NTB bisa lebih tepat sasaran dan membantu menekan angka pengangguran terbuka.
Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemaparan dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan praktisi hubungan industrial terkait tata cara klaim, bukti PHK, dan mekanisme pembayaran manfaat JKP.
Pada akhir sambutan, Muslim mengapresiasi seluruh peserta yang hadir dan berharap kegiatan ini benar-benar meningkatkan pemahaman mengenai perubahan regulasi.
“PP ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pihak agar pelaksanaan JKP semakin optimal,” tutupnya.





