Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Kukuhkan Sinergi Penempatan Tenaga Kerja Bersama Dunia Usaha Melalui Business Matching 2025

  • Sambut HUT ke-80 RI, Disnakertrans NTB dan UMMAT Siapkan Job Fair Kolaboratif

  • Kantor Disnakertrans NTB Terendam Banjir, Gubernur dan Wagub Tinjau Langsung Kerusakan

  • Pemprov NTB Cegah Penempatan Ilegal Warganya ke Arab Saudi, Dua CPMI Diamankan di Bekasi

  • Gubernur Iqbal Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku TPPO di NTB

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans NTB Susun Strategi Tangani “PR” Sektor Ketenegakerjaan Tahun 2024.

Disnakertrans NTB Susun Strategi Tangani “PR” Sektor Ketenegakerjaan Tahun 2024.

By bm_ nakertrans
14 Februari, 2023
1003
0

Disnakertrans Provinsi NTB melaksanakan Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 bersama seluruh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Kegiatan ini bertujuan untuk memaduserasikan program kerja pemerintah Kabupaten/Kota yang selaras dan bersinergi dengan program kerja Pemerintah Provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH menjelaskan bahwa pada tahun 2024 pemerintah daerah masih memiliki “PR” bersama. Pekerjaan rumah itu adalah merancang program terpadu untuk bisa menurunkan angka pengangguran, mewujudkan Zero Unprosedural PMI, mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta pengembangan ketransmigrasian yang terpadu dan produktive sehingga mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan kesempatan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Aryadi menyampaikan pembangunan ketenagakerjaan saat ini sudah on the track. Dilihat dari indikator utama jumlah tenaga kerja tahun 2022 sebesar 2,79 juta, penduduk yang bekerja 2,71 artinya angka pengangguran sebaanyak 80 ribu setara dengan 2,98%, ini melampaui target yang ditetapkan dalam RPJMD NTB tahun 2022, yaitu 3,17%. Walaupun demikian, jumlah penambahan angkatan kerja baru setiap tahunnya mencapai 50 ribu orang lebih.  Dibutuhkan penyiapan kesempatan kerja yang baik untuk mengatasi tingginya jumlah angkatan kerja baru.

“Butuh strategi dan upaya untuk mengurangi kesenjangan antara pertumbuhan kesempatan kerja dengan pertumbuhan angkatan kerja yang terus meningkat sehingga bisa menyerap angkatan kerja dan tidak menambah jumlah pengangguran,” ujar Aryadi saat memimpin Rapat Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 di aula kantor Disnakertrans Provinsi NTB, Selasa (14/04/2023).

Pada aspek penyerapan angkatan kerja, ia menyebut 4 isu utama yang perlu mendapat perhatian bersama. Pertama, pertumbuhan angkatan kerja belum sebanding dengan pertumbuhan dunia industri atau kesempatan kerja. Kedua, belum terserapnya angkatan kerja, karena belum ada link and match antara calon tenaga kerja dengan dunia industri. Ketiga, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat akan menggeser peluang kerja yang awalnya dilakukan oleh manusia menjadi mesin. Keempat, perlu adanya link and match dalam mempersiapkan calon tenaga kerja agar memenuhi tren industri ke depan.

Ke depan, untuk mengurangi pengangguran harus ada pola yang dibangun dalam menyiapkan lapangan kerja dan kesempatan kerja yang lebih banyak, yaitu pertama mendorong UMKM, IKM, industri menengah dan besar harus menyerap tenaga kerja. Jadi, investasi yang ada harus bisa menyediakan lapangan kerja. Sayangnya industri menengah dan industri besar di NTB jumlahnya sangat terbatas, sehingga penyerapan tenaga kerja untuk menurunkan angka pengangguran terbuka lebih mengandalkan pada sektor informal, seperti UMKM dan IKM.

Kedua, selain mendorong pertumbuhan industri menengah dan besar, maka perlu disiapkan program pendampingan atau pelatihan bagi SDM calon tenaga kerja yang diarahkan untuk mewujudkan kewirausahaan mandiri.

“Jadi 2 pola tersebut adalah dengan menyiapkan SDM untuk menjadi karyawan, pegawai atau buruh dan mendampingi SDM untuk menjadi calon-calon wirausaha mandiri. Sehingga nanti mereka dapat menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, sejak tahun 2021 Disnakertrans Prov. NTB melaunching dua program unggulan, yaitu pertama program Pelatihan & Pemberdayaan Tenaga Kerja Terpadu Plus atau PePaDu Plus ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh stakeholders tidak hanya dilakukan oleh BLK atau LLK saja, tetapi juga melibatkan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), LPKS dan BLK Komunitas, mulai dari perencanaan kebutuhan, pelaksanaan pelatihan langsung dengan instruktur dari praktisi industri sehingga menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan spesifikasi skill sesuai dengan kebutuhan industri, termasuk pelatihan untuk mempersiapkan Calon Pekerja migran infonesia (CPMI) yang ingin bekerja diluar negeri.

“Bagi pencari kerja (pencaker) yang belum terserap di dunia industri akan diberikan pendampingan dan pelatihan manajemen wirausaha baru dan difasilitasi peralatan, modal & akses marketing. Mereka juga disambungkan dengan dunia pemasaran, dinas dinas terkait seperti perindustrian maupun perdagangan. Selain pola pendampingan untuk wirausaha baru juga dilakukan peningkatan produktivitas,” jelas Kadisnakertrans Prov. NTB.

Terkait Program pemagangan luar negeri, Aryadi menyampaikan Program Magang Jepang semakin popular, hal ini terbukti dari jumlah peserta yang mengikuti pelaksanaan rekrutmen dan seleksi program pemagangan ke Jepang tahun 2023 sebanyak 175 orang. Rencananya tahun 2023 ini akan ada dua kali seleksi magang Jepang, yaitu pada bulan Februari dan bulan Juni 2023. Peserta lulus Pelatihan Daerah (Pelatda) Tahap I Praktik Kerja ke Jepang Tahun 2022 sebanyak 66 orang merupakan peserta lulus terbanyak selama pelaksanaan magang Jepang di Provinsi NTB.

“Bahkan seleksi magang Jepang dihadiri langsung oleh Menaker RI dan perwakilan Dubes Jepang. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat dan Negara penempatan memberikan perhatian khusus pada daerah kita,” ujarnya.

Program kedua Disnakertrans adalah zero unprosedural Pekerja migran indonesia  merupakan wujud kasih sayang pemerintah daerah untuk  benar-benar memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat NTB yang ingin bekerja di luar negeri. Gerakan edukasi dan sosialisasi terpadu menjadi Pekerja Migran Sukses, akan terus digesa, melibatkan dan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait. Pada Hari Migran Internasional yang dilaksanakan bulan Desember lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB meraih penghargaan sebagai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terbaik dalam Memberikan Pelayanan Penempatan dan Pelindungan PMI.

“Provinsi NTB meraih 5 kategori dari 12 kategori pada Indonesia Migrant Worker Award 2022, yang menunjukkkan bahwa kerja-kerja kolaboratif dan ikhitiar-ikhtiar di bidang ketenagakerjaan secara perlahan dan pasti telah menunjukkan progres dan kinerja yang baik,” ujar Aryadi

Secara bertahap kata Aryadi, kegiatan edukasi, sosialisasi dan pecegahan mulai dari hulu/desa sudah mulai menampakkan hasil. Program preventif tersebut, diantaranya pertama P3MI harus membuka kantor cabang di daerah agar aktivitasnya bisa dikontrol, bahkan pelatihan harus CPMI harus dilakukan disini. Oleh karena itu, BLK/LLK harus memiliki kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pasar luar Negeri. Kedua, P3MI harus melaporkan progres perusahaan setiap 3 bulan sekali. Ketiga atau terakhir adalah langkah represif atau penegakan hukum. Kasus-kasus PMI bermasalah sudah ditangani satu demi satu, termasuk sikat sindikat/mafia PMI kini sedang berproses dan mendapat dukungan dari TNI dan Polri.

“Kami optimis dengan kebersamaan dan soliditas yang baik, target tersebut akan bisa direalisasikan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan, Dr. Mohammad Mustafa Sarinanto secara virtual memaparkan jika berbagai fenomena yang terjadi menjadi tantangan dalam dunia ketenagakerjaan. Salah satu tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia yaitu bonus demografi. Bonus demografi artinya produktivitas harusnya meningkat karena jumlah penduduk usia produktif lebih banyak daripada usia tidak produktif.

“Isu-isu strategis ketenagakerjaan menjadi pembahasan untuk menjadi dasar program Rencana Kerja adalah masih tingginya pekerja setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu, perlindungan terhadap tenaga kerja belum optimal, dan pengelolaan kawasan transmigrasi,” ungkap Nanto.

Berdasarkan BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2022 sebesar 5,86 persen, turun sebesar 0,63 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021. Transformasi BLK, link and match ketenagakerjaan dimana tenaga kerja yang kompeten, mempunyai skill serta bersertifikat dapat bertemu dengan mudah dengan perusahaan yang membutuhkan calon pekerja yang kompeten.

“Arah kebijakan prioritas RKP 2023 meningkatkan produktivitas untuk mendorong pemulihan dunia usaha dan bertransformasi untuk ekonomi berkelanjutan,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang P2M Bappeda NTB Huailid menyampaikan adanya transformasi ekonomi NTB pada RPD NTB tahun 2024-2026, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di luar sektor tambang. Selama ini ekonomi NTB ditentukan oleh sektor tambang sebesar 52%.

Selain itu, pencapaian tata kelola pemerintahan peningkatan produktivitas dan kapasitas fiskal akan dapat terealisasi apabila dapat dilakukan capaian peningkatan tata kelola pemerintahan daerah; peningkatan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan peningkatan daya saing daerah, terutama technological capability yang dapat mewujudkan Industrial competiveness (daya saing Industri) dan peningkatan Investasi.

Oleh karena itu, sebagai intermediate outcome yang perlu dicapai adalah indeks tata kelola pemerintahan daerah meningkat dari sedang menjadi tinggi; persentase capaian kinerja SDGs meningkat dari rendah menjadi tinggi; serta indeks daya saing daerah meningkat dari rendah menjadi menjadi tinggi.

“Apalagi Disnakertrans NTB terus berkembang dalam menjalankan tugasnya. Bagaimana melakukan daya saing untuk meningkatkan skill dan pelatihan/pemagangan di luar negeri. Ini luar biasa,” ungkap Huailid.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB