Disnakertrans NTB Tegaskan Komitmen Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di daerah ini. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Pekerja di Provinsi NTB yang berlangsung di Hotel Lombok Astoria, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P., yang hadir mewakili Gubernur NTB, Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi NTB Muslim, S.T., M.Si., serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat.
Dalam laporannya, Plt. Kepala Disnakertrans NTB menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik pada sektor formal maupun informal.
“Per September 2025, tercatat sebanyak 57.196 pekerja di NTB telah terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sebagian dibiayai dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Muslim menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendekati target kepesertaan tahun 2025 sebesar 62,22 persen, sebagai bagian dari langkah menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 99,5 persen pada tahun 2045. Ia menekankan bahwa kelompok pekerja informal seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM masih menjadi fokus utama perluasan perlindungan, mengingat kelompok ini tergolong pekerja rentan dengan risiko kerja yang tinggi.
“Banyak nelayan kita yang tetap melaut meski dalam kondisi cuaca ekstrem demi memenuhi kebutuhan keluarga. Pemerintah harus hadir untuk memberi perlindungan bagi mereka,” ungkap Muslim.
Ia menilai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar bagi masyarakat, tidak hanya dalam bentuk santunan kematian, tetapi juga perlindungan kecelakaan kerja, beasiswa pendidikan anak, hingga jaminan hari tua.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk memberi kepastian bagi pekerja dan keluarganya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan capaian dan arah kebijakan lanjutan Disnakertrans NTB dalam mendukung perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya melalui integrasi program jaminan sosial ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RPJPD, dan RKPD; pengalokasian anggaran hibah bagi pekerja non-ASN dan pekerja rentan; serta penguatan pengawasan kepatuhan badan usaha melalui regulasi daerah.
Selain itu, sinergi lintas perangkat daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan juga akan diperkuat dalam hal verifikasi data dan pengawasan di lapangan.
“Kita ingin agar seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen bersama untuk memperluas jangkauan perlindungan ini secara berkelanjutan,” tutur Muslim.
Sebagai bentuk nyata implementasi program, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris tiga pekerja yang meninggal dunia. Masing-masing adalah:
- Saiful Aswandi, pekerja non-ASN Pemkot Mataram, dengan total manfaat Rp42 juta;
- Samsul Hadi, pekerja proyek pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dengan total manfaat Rp363,48 juta;
- Widi Sugiarto, pekerja sopir, dengan total manfaat Rp145 juta.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB bersama Plt. Kepala Disnakertrans NTB dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB.
Menutup kegiatan, Hj. Eva Dewiyani menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen penuh untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan berkeadilan. Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung terwujudnya Universal Coverage di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.





