Disnakertrans NTB Tegaskan Penguatan LKS Bipartit untuk Stabilitas Hubungan Industrial

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., membuka Dialog Penguatan Pembentukan LKS Bipartit di Perusahaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari implementasi Permenaker Nomor 10 Tahun 2021 di Hotel Jayakarta Senggigi, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan ini diikuti organisasi perusahaan, serikat pekerja, praktisi hubungan industrial, unsur pengusaha serta narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja, Pengusaha dan Industri.
Dalam sambutannya, Muslim menyampaikan apresiasi kepada Kemenaker yang konsisten menghadirkan berbagai program pembinaan di NTB, sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi daerah. Ia menegaskan bahwa hubungan industrial yang sehat sangat menentukan stabilitas investasi.
“Pelaku usaha dan pekerja itu ibarat dua sisi mata uang. Komunikasi yang baik akan menghindarkan dinamika sosial yang dapat menghambat produktivitas,” ujarnya.
Muslim memaparkan kondisi ketenagakerjaan terkini, termasuk 24 kasus PHK dengan 32 pekerja terdampak sepanjang 2025. Ia menekankan bahwa setiap kasus PHK tetap menjadi perhatian pemerintah, dan stabilnya kondisi saat ini tidak lepas dari meningkatnya komunikasi antara perusahaan dan serikat pekerja.
Ia juga menyoroti tantangan besar NTB, yaitu meningkatnya angka pengangguran terbuka hingga 10 ribu orang, serta belum tersedianya roadmap kebutuhan tenaga kerja lima tahunan dari perusahaan. Tanpa data tersebut, pelatihan vokasi sering tidak selaras dengan kebutuhan industri.
“Kami butuh data kebutuhan tenaga kerja per perusahaan untuk lima tahun ke depan. Tanpa itu, proses penyiapan SDM ibarat menabur garam di lautan,” tegasnya.
Muslim menjelaskan bahwa Pemprov NTB tengah membangun Sistem Informasi Ketenagakerjaan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025. Platform digital ini akan memuat data spesialisasi tenaga kerja agar perusahaan mudah mencari kandidat sesuai kebutuhan. Sistem tersebut juga diharapkan mempermudah akses angkatan kerja dan menggantikan job fair yang kurang efektif, sekaligus memproses lisensi pelatihan berbasis sertifikasi agar pencari kerja bisa mengikuti pelatihan kompetensi tanpa harus keluar daerah.
Ia juga menyinggung isu penetapan UMP, yang prosesnya menunggu terbitnya regulasi pemerintah pusat, seraya memastikan komunikasi intensif dengan serikat pekerja, Apindo, dan dewan pengupahan.
“Mari perkuat kolaborasi untuk memastikan hubungan industrial tetap kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi NTB,” ucapnya.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Decky Haedar Ulum, mengapresiasi dukungan Pemprov NTB atas terselenggaranya dialog LKS Bipartit. Ia menegaskan bahwa LKS Bipartit merupakan sarana strategis untuk memperkuat kemitraan, meningkatkan produktivitas, mengurangi perselisihan, dan membangun hubungan industrial Pancasila.
“Bappenas menempatkan LKS Bipartit sebagai program prioritas nasional, dan data WLKP menunjukkan jumlah LKS Bipartit di NTB meningkat signifikan menandakan semakin besarnya kesadaran perusahaan akan pentingnya dialog,” ungkapnya.





