Disnakertrans pantau pemulangan 219 orang PMI asal Malaysia

Mataram_Disnakertrans prov. NTB terus melakukan pemantauan kepada PMI yang dipulangkan melalui bandara Bizam. Baru-baru ini sebanyak 219 PMI yang sudah dipulangkan.
Menindaklanjuti informasi dari KJRI Kuching, Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan BP2MI, UPT BP2MI Pontianak, dan KKP Kelas II Mataram disampaikan bahwa : sebanyak 219 Orang PMI yang dipulangkan, 2 Anak PMI, dan 1 Jenazah PMI asal Provinsi NTB.
Kadis Nakertrans menjelaskan, I Gede Putu Aryadi menjelaskan kepulangan PMI asal NTB ini dilakukan dalam 2 tahap. Pemulangan tahap I sebanyak 55 orang PMI pada hari kamis 29 April 2021, pemulangan tahap II sebanyak 164 orang PMI, 2 orang anak PMI dan 1 Jenazah pada hari jumat, 30 April 2021.
Daerah asal PMI ini, kota mataram, Lombok Tengah, Lombok barat, Lombok Utara, Sumbawa, Bima, Dompu dan Lombok Timur dengan jumlah terbanyak. ungkap Aryadi.
Kemudian untuk kepulangan 1 jenazah PMI, dengan daerah asal Montong Sarak, Ds. Montong Baan Selatan, Kec.Sikur, Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Setibanya di Bandara Internasional Lombok, Jenazah diantarkan menggunakan Mobil Jenazah UPT BP2MI Mataram untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga disaksikan Kepala Wilayah setempat.
Setibanya di Bandara Internasional Lombok, ke-219 PMI diperiksa kesehatannya oleh petugas KKP dan dokumen keimigrasiannya bagi PMI penerbangan internasional.
Selanjutnya para PMI didata oleh petugas Help Desk UPT BP2MI Mataram untuk kemudian pulang secara mandiri dengan kewajiban melapor ke desa setempat setibanya di daerah asal sebagaimana protokol pencegahan COVID-19.
Sedangkan PMI yang pulang melalui jalur internasional diserahkan kepada Satgas Covid Pemprov NTB dan Pemda setempat untuk dilakukan Swab/PCR test dilanjutkan dengan menjalani karantina.
Dijelaskan bahwa sebagaimana Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, No.8, tahun 2021, tentang protokol kesehatan perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan dari luar negeri (WNI) diwajibkan untuk dilakukan Swab/PCR test setibanya di Indonesia dan dilakukan karantina selama 5 hari sebelum dilakukan Swab/PCR test ulang.
Selama tahun 2021 ini, sebanyak 28 jenazah yang dipulangakan dan semuanya adalah PMI unprosedural dan hal ini menjadi perhatian serius pemerintah provinsi NTB. ungkap Aryadi
Hal ini sudah menjadi atensi Gubernur dan Wakil Gubernur dan telah memerintahkan untuk segera mencari solusi, mencegah PMI nonprosedural serta memikirkan bagaimana peluang kerja bagi PMI yang sudah dipulangkan selama masa pandemi ini agar tidak menjadi pengangguran. tutup aryadi.





