Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›Disnakertrans: Pelatih harus bisa meyakinkan CPMI agar menempuh jalur prosedural.

Disnakertrans: Pelatih harus bisa meyakinkan CPMI agar menempuh jalur prosedural.

By ppid user
9 Juli, 2024
751
0

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H, menghadiri dan mendukung penuh kegiatan Pembukaan Pelatihan untuk Pelatih Orientasi Pra Pemberangkatan bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Kelapa Sawit Koridor Indonesia-Malaysia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh International Organization for Migration (IOM) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selama 2 hari, yaitu pada tanggal 9-10 Juli 2024, di Lombok Raya Hotel, Selasa (09/07/2024).

Dalam sambutannya, Aryadi menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada BP3MI NTB dan IOM atas inisiatif mereka dalam memperkuat kompetensi PMI di sektor kelapa sawit. Ia menegaskan bahwa pelatihan ini sangat penting dalam mempersiapkan pekerja migran Indonesia untuk menghadapi tantangan di negara tujuan. 

“Pelatihan ini sangat penting bagi calon pekerja migran kita, terutama dalam sektor kelapa sawit di koridor Indonesia-Malaysia. Pelatih harus mampu meyakinkan CPMI kita agar menempuh jalur prosedural. Dengan adanya pelatihan ini, kita dapat memastikan bahwa para pelatih ini nantinya akan melatih pekerja migran kita agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup sehingga dapat bekerja dengan aman dan produktif,” ujar Aryadi.

Aryadi menekankan pentingnya pelatihan ini dalam konteks persaingan global yang semakin ketat. “Saat ini kita bekerja dalam persaingan global, di mana kompetensi dan pengetahuan menjadi kunci utama. Pelatihan seperti ini memberikan nilai tambah bagi pekerja migran kita, sehingga mereka dapat bersaing dan berkontribusi lebih baik di tempat kerja mereka,” tegasnya.

Laki-laki yang juga merupakan Mantan Kadiskominfotik NTB ini mengungkapkan bahwa selama 3 tahun ini, Disnakertrans NTB bersama BP3MI terus berkolaborasi dalam upaya mencegah kasus pekerja migran yang unprosedural. Ia menyoroti masih lemahnya informasi job order di masing-masing negara penempatan, yang sering kali membuat calon pekerja migran tertipu.

Untuk mengatasi hal ini, Disnakertrans NTB bekerjasama dengan Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai pelatihan untuk petugas antar kerja dari berbagai lembaga, termasuk pejabat fungsional pengantar kerja, petugas antar kerja Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-NTB, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), Anjungan SiapKerja, dan P3MI agar dapat memberikan informasi yang valid dan detail mengenai job order yang akurat kepada masyarakat. 

“Petugas antar kerja harus bisa berperan sebagai garda terdepan dalam akses informasi pasar kerja untuk meningkatkan penyerapan dan penempatan tenaga kerja di dunia usaha dan industri sekaligus pencegahan kasus PMI non prosedural. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi mereka sangat penting,” ujarnya.

Ia berharap pengantar kerja dapat terus selangkah lebih maju dari sisi informasi dan pengalaman agar bisa membagikannya ke masyarakat yang membutuhkan.  

Aryadi mengungkapkan bahwa banyak kasus PMI non prosedural yang telah ditanganinya selama ini berawal dari tidak sesuainya informasi yang disampaikan ke masyarakat. Sebagai contoh, Aryadi mengungkapkan bahwa Direktur Cabang PT. PSM telah divonis 8 tahun penjara dan didenda 300 juta rupiah karena penyalahgunaan job order dan izin rekrut, yang menimbulkan banyak korban di masyarakat.

“Ini pertama kalinya dalam sejarah Disnaker menjadi saksi ahli di persidangan yang bisa menindak perusahaan dan perorangan menjadi tindak pidana berat. Kasus ini perlu disosialisasikan agar perusahaan lain dapat mengambil pelajaran,” tegas Aryadi.

Selain fokus pada penempatan di luar negeri, Disnakertrans NTB juga mengoptimalkan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), khususnya di sektor kelapa sawit di pulau Kalimantan.

“Bekerja di dalam/luar negeri adalah hak setiap masyarakat. Kita tidak bisa menghalangi masyarakat yang ingin bekerja. Sebagai pemerintah kita hanya memiliki kewajiban untuk memfasilitasi, mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan dan menggunakan haknya sesuai dengan aturan dan legalitas yang berlaku,” ujar Aryadi.

Selain penempatan ke luar negeri, kami juga mengoptimalkan penempatan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) khususnya sektor kelapa sawit di Kalimantan Timur, Barat, Tengah dan Selatan untuk memaksimalkan kesempatan kerja bagi masyarakat NTB,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BP3MI NTB, Noerman Adhiguna, dalam sambutan pembukaannya mengapresiasi IOM atas kepercayaannya kepada NTB untuk menyelenggarakan pelatihan ini.

Noerman mengungkapkan bahwa berdasarkan data statistik BP3MI Periode Januari-Juni 2024, penempatan pekerja migran Indonesia menunjukkan penurunan sebanyak 7,75% dari tahun sebelumnya, dengan sektor informal mendominasi sebanyak 55,96% dari seluruh jumlah penempatan pada Juni 2024.

“Hal ini disebabkan karena Pemerintah Malaysia secara resmi menutup sementara penyaluran pekerja migran Indonesia, yang merupakan negara penempatan favorit,” ungkapnya.

Noerman menyatakan bahwa ke depan, pelatihan akan mengundang peserta dari organisasi non-pemerintah, termasuk komunitas relawan PMI dari berbagai kabupaten/kota di NTB.

“Kami terus menggandeng semua organisasi dan stakeholder terkait untuk bersama-sama berkolaborasi,” katanya.

Terakhir, Noerman berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar menjadi PMI yang berkompeten dan dapat mengurangi risiko yang terjadi saat bekerja di luar negeri.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB