Disnakertrans: Pengawas ketenagakerjaan harus punya target kinerja yang terukur.
Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan berjalan dengan baik, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H, membuka kegiatan Sinergitas Penyusunan Rencana Kerja Unit (RKU) Pengawas Ketenagakerjaan dan Peningkatan Sistem Pengawasan di Tingkat Daerah dan Nasional di Hotel Svarga Senggigi, Selasa (21/05/2024).
Acara yang bertujuan untuk membangun sinergitas dan sinkronisasi antara program strategis daerah dan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan diikuti oleh 25 orang pengawas ketenagakerjaan dan undangan dari kabupaten/kota se-NTB.
Dalam sambutannya, Aryadi menyampaikan RKU adalah panduan dalam bekerja agar pengawas ketenagakerjaan memiliki target yang jelas dan terukur. Tak dapat dipungkiri, peran tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi. Salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja adalah melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“SOP pengawas di lapangan perlu diperkuat agar proses audit kinerja, mulai dari perencanaan hingga laporan akhir, dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan pengawasan yang sekarang lebih preventif dan berorientasi pada pencegahan serta audit probity audit dan audit kinerja. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan serta norma yang ada.
“Efektivitas, efisiensi, ekonomi, dan taat azas adalah prinsip utama yang harus kita pegang dalam pengawasan ketenagakerjaan. Dengan prinsip-prinsip ini, kita dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan dan korupsi,” tambah Aryadi.
Selain itu, Aryadi menyoroti perubahan dan perkembangan pesat di sektor ketenagakerjaan, terutama dengan adanya UU Cipta Kerja. Ia menyatakan bahwa pengawas harus mampu menyesuaikan diri dengan kondisi di lapangan dan menguasai norma kerja dan norma K3 untuk memininalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial.
“Pengawas bukan hanya mengawasi tentang perselisihan hak (upah) atau PHK semata, tetapi juga tentang membina manajemen perusahaan agar sesuai dengan norma yang ada. Norma K3 sangat penting karena memastikan bahwa pekerja beroperasi dalam lingkungan yang aman dan sehat. Pengawas harus menjadi role model dalam penerapan norma kerja dan norma K3,” tegasnya.
Aryadi juga menekankan pentingnya perencanaan yang terintegrasi dengan bidang-bidang lain, seperti bidang Hubungan Industrial (HI), Mediator dan Penempatan untuk mencapai tujuan organisasi.
“Kekompakan dan kerjasama antar bidang sangat penting untuk meminimalisir konflik dan memastikan informasi yang akurat,” jelasnya.
Aryadi juga mengungkapkan saat ini Disnakertrans NTB aktif mengambil peran sebagai saksi ahli dalam kasus TPPO. Ada banyak kasus yang memerlukan proses pendampingan hingga final. Karena itu kerjasama yang baik antara pengawas dan pihak terkait dinilai penting dalam penanganan kasus ketenagakerjaan.
“Kami juga bekerja sama dengan POLDA dan Kejaksaan dalam kasus-kasus ini. Pengawas yang sudah pernah berhadapan dengan kasus ini tentunya memiliki pengalaman berharga yang bisa diterapkan di lapangan,” ujar Aryadi.
Ia menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya rencana kerja strategis yang efektif, efisien, ekonomi, dan taat azas, serta mendorong pengawas untuk terus meningkatkan integritas dan menjadi teladan dalam pelaksanaan tugasnya, pungkas mantan Kadiskominfotik NTB ini.