Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans dan Bank NTB Syariah Memulai KUR PMI Tujuan Malaysia

  • Dongkrak Daya Saing Pekerja Lokal, Disnakertrans NTB Buka Pelatihan Alat Berat Berbasis Sertifikasi Industri

  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

BeritaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariatUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Lombok
Home›Berita›Disnakertrans: Pengawas ketenagakerjaan harus punya target kinerja yang terukur.

Disnakertrans: Pengawas ketenagakerjaan harus punya target kinerja yang terukur.

By ppid user
21 Mei, 2024
1366
0

Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan berjalan dengan baik, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H, membuka kegiatan Sinergitas Penyusunan Rencana Kerja Unit (RKU) Pengawas Ketenagakerjaan dan Peningkatan Sistem Pengawasan di Tingkat Daerah dan Nasional di Hotel Svarga Senggigi, Selasa (21/05/2024).

Acara yang bertujuan untuk membangun sinergitas dan sinkronisasi antara program strategis daerah dan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan diikuti oleh 25 orang pengawas ketenagakerjaan dan undangan dari kabupaten/kota se-NTB.

Dalam sambutannya, Aryadi menyampaikan RKU adalah panduan dalam bekerja agar pengawas ketenagakerjaan memiliki target yang jelas dan terukur. Tak dapat dipungkiri, peran tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi. Salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja adalah melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“SOP pengawas di lapangan perlu diperkuat agar proses audit kinerja, mulai dari perencanaan hingga laporan akhir, dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan pengawasan yang sekarang lebih preventif dan berorientasi pada pencegahan serta audit probity audit dan audit kinerja. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan serta norma yang ada.

“Efektivitas, efisiensi, ekonomi, dan taat azas adalah prinsip utama yang harus kita pegang dalam pengawasan ketenagakerjaan. Dengan prinsip-prinsip ini, kita dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan dan korupsi,” tambah Aryadi.

Selain itu, Aryadi menyoroti perubahan dan perkembangan pesat di sektor ketenagakerjaan, terutama dengan adanya UU Cipta Kerja. Ia menyatakan bahwa pengawas harus mampu menyesuaikan diri dengan kondisi di lapangan dan menguasai norma kerja dan norma K3 untuk memininalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial.

“Pengawas bukan hanya mengawasi tentang perselisihan hak (upah) atau PHK semata, tetapi juga tentang membina manajemen perusahaan agar sesuai dengan norma yang ada. Norma K3 sangat penting karena memastikan bahwa pekerja beroperasi dalam lingkungan yang aman dan sehat. Pengawas harus menjadi role model dalam penerapan norma kerja dan norma K3,” tegasnya.

Aryadi juga menekankan pentingnya perencanaan yang terintegrasi dengan bidang-bidang lain, seperti bidang Hubungan Industrial (HI), Mediator dan Penempatan untuk mencapai tujuan organisasi.

“Kekompakan dan kerjasama antar bidang sangat penting untuk meminimalisir konflik dan memastikan informasi yang akurat,” jelasnya.

Aryadi juga mengungkapkan saat ini Disnakertrans NTB aktif mengambil peran sebagai saksi ahli dalam kasus TPPO. Ada banyak kasus yang memerlukan proses pendampingan hingga final. Karena itu kerjasama yang baik antara pengawas dan pihak terkait dinilai penting dalam penanganan kasus ketenagakerjaan.

“Kami juga bekerja sama dengan POLDA dan Kejaksaan dalam kasus-kasus ini. Pengawas yang sudah pernah berhadapan dengan kasus ini tentunya memiliki pengalaman berharga yang bisa diterapkan di lapangan,” ujar Aryadi.

Ia menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya rencana kerja strategis yang efektif, efisien, ekonomi, dan taat azas, serta mendorong pengawas untuk terus meningkatkan integritas dan menjadi teladan dalam pelaksanaan tugasnya, pungkas mantan Kadiskominfotik NTB ini.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB