Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

  • May Day 2026 NTB: Gubernur Tegaskan Perda Partisipatif, Pengawasan Kuat dan Perlindungan PMI sampai Keluarganya

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans : Petugas Pengantar Kerja harus berperan bagai “Job fair hidup”.

Disnakertrans : Petugas Pengantar Kerja harus berperan bagai “Job fair hidup”.

By bm_ nakertrans
28 Juli, 2022
2062
0

Trend sektor industri yang terus berkembang tidak hanya menuntut tenaga kerja untuk mengembangkan potensinya sesuai dengan kebutuhan industri, tetapi juga menuntut pemerintah khususnya di bidang SDM Penempatan Tenaga Kerja untuk mengupgrade diri dan responsif sesuai perkembangan industri.

Tugas dan kewajiban SDM Penempatan Tenaga Kerja sebagai pelayanan Antar Kerja sangatlah penting. Karena itu Disnakertrans Provinsi NTB mengadakan kegiatan Bimtek SDM Penempatan Tenaga Kerja di Lombok Plaza, Rabu (27/02/2022).

Bimtek yang diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari pejabat fungsional pengantar kerja, pengantar kerja kabupaten/kota, Bursa Kerja Khusus (BKK) dan lembaga swasta bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pengantar kerja dan pejabat fungsional pengantar kerja.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyampaikan bahwa sektor ketenagakerjaan adalah sektor paling vital dan yang menjadi jantungnya adalah pejabat dan petugas pengantar kerja. Bimtek ini bisa menjadi wadah berbagi informasi dan pengalaman para pengantar kerja sehingga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait informasi pasar kerja dalam dan luar negeri.

Terkait informasi pasar kerja dalam negeri Gede menyampaikan peluang kerja dalam negeri sangat banyak. Tahun 2021 Provinsi NTB telah mengirimkan 1.000 tenaga kerja AKAD untuk ladang kelapa sawit di Kalimantan. Ini harus diedukasikan dan disosialisasikan lebih gencar lagi.

Saat ini pemerintahan NTB sedang membangun Mall Pelayanan Publik. Di sana akan diisi juga oleh pengantar kerja. Jadi, mereka bisa memberikan edukasi terkait informasi pasar kerja.

“Dengan informasi itu, lembaga vokasi bisa melihat tren pasar kerja sehingga bisa menyesuaikan kurikulum sesuai kebutuhan dunia industri,” ucap Gede.

Selama ini kegiatan job fair dengan format lama menurutnya kurang memberikan hasil maksimal, karena tidak terjadi link and match antara kebutuhan dunia industri dengan kompetensi yang dimiliki pencari kerja (pencaker).

“Begitu diumumkan yang diterima bekerja minimal 1 orang per perusahaan. Sedangkan, pertumbuhan angkatan kerja tiap tahunnya sekitar 40.000-60.000 orang,” ungkap mantan Kadiskominfotik Provinsi NTB tersebut.

Disisi lain, terjadi krisis pejabat pengantar kerja. Saat ini di NTB jumlah Pengantar Kerja bisa dihitung jari. Padahal pencaker butuh bimbingan pengantar kerja. Oleh karena itu, Disnakertrans NTB mengajukan penambahan pejabat Pengantar Kerja minimal 20 orang yang diharapkan akan bisa menjadi garda terdepan dalam mengedukasi, mendesiminasi dan mendampingi calon pekerja atau angkatan kerja kita, bagaimana menyiapkan diri, menyiapkan soft skill dan hard skill sehingga bisa mengakses dan mengisi peluang kerja yang tersedia.

“Jadi peran pejabat pengantar kerja ini bagaikan job fair hidup yang menciptakan kondisi awal terwujudnya job matching atau link and match antara ketersediaan angkatan kerja yang kompeten dengan peluang kerja yang ada di dunia industri,” terang Gede.

Hal itu menurutnya akan dapat mengurangi kesalahan informasi terkait pasar kerja terutama pasar kerja luar negeri.

“Terlebih jika ada pejabat pengantar kerja atau petugas pendamping di desa yang bisa berperan sebagai petugas ketenagakerjaan untuk mengedukasi masyarakat tentang dunia kerja , maka akan dapat mengurangi jumlah PMI non prosedural,” harap Gede.

Terkait peluang kerja luar negeri, pengantar kerja dapat memberikan edukasi ke masyarakat. Sebagai contoh pemberangkatan CPMI ke Malaysia harus melalui One Channel System (OCS). P3MI harus mengisi data perusahaan dan CPMI melalui aplikasi sipermit. Dari aplikasi tersebut akan tersedia informasi lengkap seperti kontrak kerja dan gaji yang diterima.

“Penempatan Malaysia untuk bekerja di ladang kelapa sawit saat ini sudah zero cost (tidak dipungut biaya), karena seluruh biaya dibebankan kepada user atau perusahaan penempatan,” ujarnya.

MoU penempatan dan perlindungan PMI harus disosialisasikan dengan baik oleh pengantar kerja agar informasi sesat yang diberikan dari calo/tekong bahwa bekerja di Malaysia harus membayar sejumlah uang. Selama ini ada Pekerja Lapangan (PL) yang merekrut CPMI, namun dengan adanya MoU tersebut kedudukan PL harus menjadi pegawai dari P3MI. Jadi harus digaji oleh P3MI bukan memungut biaya dari CPMI.

Menurutnya, penerapan OCS merupakan implementasi konkrit dari program Zero Unprosedural PMI yang telah dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Karena, dengan penerapan satu sistem OCS ini, maka tidak ada celah lagi proses penempatan secara non prosedural.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB