Disnakertrans Prov. NTB : Akan Dibentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Pekerja / Buruh
Mataram (2/06/17)_ Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB, Bapak Drs. H. Wildan bersama Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Lombok melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Pembentukan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh. Rencananya posko dibuka setelah terima surat edaran dari Kemenaker RI. Kepala Dinas menegaskan bahwa Pembayaran THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Semua pekerja atau buruh wajib menerima THR dan dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Bagi Pekerja atau buruh yang sduah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah dan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan THR yang porposional. Bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayarkan dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja/buruh dan bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan ditambahkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bm_nakertrans)
Unduh Permennaker RI Nomor 6 tahun 2016 :