Disnakertrans Prov. NTB Bentuk Posko Pengaduan THR

Mataram_ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan membentuk posko pengawasan Tunjangan Hari Raya. Hal ini untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya ketika Idul Fitri nanti.
Kadis Nakertrans Prov. NTB, Wismaningsih Drajadiah mengatakan ini sebagai langkah upaya mengantisipasi agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan pembayaran THR terhadap karyawannya. Mengingat tahun lalu terdapat beberapa kasus, kendati begitu permasalahan tersebut terselesaikan dengan baik antara pihak perusahaan dan pekerja.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Aturan ini berlaku untuk semua sektor, tanpa terkecuali.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Pembayaran THR keagamaan ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA.
Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.
Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran.