Disnakertrans Prov. NTB Gelar Rakor Ketenagakerjaan

Mataram_Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar Rakor Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Kab/Kota se-NTB. Selasa,1/12/2020. Dalam acara ini ada beberapa point utama yang dibahas yaitu penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, serta membahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Dalam suatu hubungan kerja, terciptanya hubungan industrial yang baik antara perusahaan dan karyawan adalah suatu keharusan.
Hal ini dikarenakan karyawan memegang peranan penting dalam perkembangan suatu perusahaan. Komunikasi, merupakan faktor penting untuk hubungan yang baik. unngkap Ibu Wisma
Saat ini perselisihan pendapat maupun kepentingan antara pengusaha dengan pekerja sangatlah mungkin terjadi. Untuk itu, Pemerintah perlu mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog sosial antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi. Kunci utama hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan itu adalah dialog yang efektif dan produktif antara pihak manajemen dengan Serikat Pekerja (SP). Jika ada persoalan dibahas dan dicarikan solusi bersama antara pekeja dan pengusaha.
Diharapkan penguatan tugas dan fungsi dalam meningkatkan koordinasi ,sinergitas antara Provinsi dan Kabupaten/Kota serta keberadaan Lembaga kerja sama tripartit yang berunsur dari Pemerintah ,Asosiasi Pengusaha/Apindo dan Serikat Pekerja dalam mendukung situasi Ketenagakerjaan kondusif dan harmonis untuk semua pihak.
Selain itu, melindngi Pekerja kita yang bekerja di luar negeri juga menjadi perhatian kita bersama, bagaimana implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). ujar Ibu Wisma
Ibu Wisma, mengemukakan sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PPMI didaerah yang perlu penanganan segera, seperti pelaksanaan tentang pasal 39 huruf o dan 40 huruf a.
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. Namun dalam praktiknya, belum ada kejelasan, baik dari tingkat pusat sampai ke Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama, agar dapat memberi kejelasan dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder, khususnya kepada P3MI yang ada di NTB,” kata Ibu Wisma
Penguatan tugas dan fungsi terkait Pelindungan PMI serta meningkatkan koordinasi ,sinergitas antara Pemerintah Pusat ,Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan peran Satgas Provinsi Untuk meminimalisir kasus WNI/PMI asal NTB.
Dalam kesempatan ini diserahkan juga bantuan tali asih dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk keluarga PMI asal Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Bantuan ini diharapkan dapat membantu ahli waris PMI dan keluarganya untuk berwirausaha maupun mengembangkan wirausaha yang sudah ada.