Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Penyediaan Sanitasi Sektor Pendidikan di Kawasan Transmigrasi Labangka

  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans Prov. NTB : UMP 2019 Naik 10,28 Persen

Disnakertrans Prov. NTB : UMP 2019 Naik 10,28 Persen

By bm_ nakertrans
1 November, 2018
4381
0

Mataram_Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sudah ditetapkan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah sebesar Rp 2 juta. UMP tersebut naik Rp 200 ribu dibanding UMP tahun 2018 yang nilainya Rp 1,8 juta.

“Kenaikannya 10,28 persen dibandingkan UMP 2018,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB H Wildan, kemarin (31/10). Keputusan Gubernur tentang UMP tersebut akan resmi berlaku pada 1 Januari 2019.

Wildan menjelasakan, penetapan UMP tersebut sudah melalui proses pembahasan dan perhitungan yang matang. Digodok melalui sidang-sidang dewan pengupahan. Dewan pengupahan yang dipimpinnya telah menggelar dua kali sidang untuk membahas semua usulan yang masuk.

Wildan menyebutkan, sebelum diketok, ada tiga usulan besaran UMP yakni dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) naik 8,03 persen atau Rp 1,8 juta, tidak naik dari tahun sebelumnya. Kemudian usulan dari Serikat Pekerja dan Pemprov NTB naik 10,28 persen atau menjadi Rp 2 juta. Gubernur akhirnya menyetujui kenaikan UMP menjadi Rp 2 juta.

Apindo sebelumnya meminta pemerintah tidak menaikkan UMP karena kondisi dunia usaha pascagempa belum pulih 100 persen. Gempa membuat usaha mereka terganggu, produktivitas pekerja juga menurun. Hal itu berdampak pada kemampuan pengusaha menggaji pekerja.

Karena itu, guna menjamin keberlangsungan usaha dan meringankan beban yang ditanggung pengusaha, Apindo berharap UMP tidak naik.

Namun, akhirnya Gubernur NTB H Zulkieflimansyah memutuskan kenaikan UMP menjadi Rp 2 juta.

”Sudah ditekan tanggal 24 Oktober lalu,” kata Wildan, dalam keterangan persnya, kemarin.

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil karena UMP tahun 2018 baru mencapai 97,75 persen dari kebutunan hidup layak (KHL). Artinya, pemerintah punya utang 2,25 persen untuk memenuhi KHL. Tahun depan merupakan tahun terakhir untuk memenuhi utang itu.

Karenanya, mau tidak mau pemerintah harus melakukan penyesuaian UMP dengan adjustmen upah minimum sebesar 2,25 persen. Bila gubernur tidak memenuhi KHL, maka gubernur dianggap melanggar aturan. Akhirnya diputuskan UMP pada angka Rp 2.012.610.

”Ini upah minimum yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja,” jelasnya.

Kenaikan tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja nol sampai satu tahun. Sementara bagi buruh yang sudah  bekerja lebih dari setahun bisa mengusulkan kenaikan gaji lebih dari UMP. Tentu saja harus melalui perundingan di internal perusahaan.

Bila perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMP, mereka bisa dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1 diatur dengan jelas, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Bila perusahaan menggaji pekerja di bawah UMP, mereka dianggap melanggar hukum. Sanksi pidana penjara minimal satu tahun, maksimal empat tahun, denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

”Tidak membayar upah sesuai UMP merupakan tindak kejahatan,” tegasnya.

Bisa Ajukan Penangguhan

           Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP mereka bisa mengajukan izin penangguhan. Bila sudah mendapatkan izin, mereka bisa tidak menerapkan UMP untuk sementara. Permohonan itu bisa diajukan melalui Disnakertrans NTB, paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan.

”Kalau belum mendapat izin, mereka wajib mengikuti UMP,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Lalu Riadi menambahkan.

Beberapa syarat untuk mengajukan izin penangguhan pelaksanaan UMP, yakni naskah asli perjanjian kerja pengusaha dengan pekerja. Melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca keuangan, perhitungan laba rugi dua tahun terakhir. Salinan akte pendirian perusahaan. Data upah menurut jabatan pekerja. Jumlah pekerja yang dimohonkan untuk penangguhan. Juga perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dua tahun ke depan.

*) SK. Gubernur NTB tentang Penetapan UMP 2019 (terlampir)

Download (PDF, 369KB)

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB