Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan
  • TKM, Strategi pemerintah mengurangi  pengangguran & kemiskinan

  • Dokter hyperkes untuk mencegah timbulnya penyakit akibat kerja & kecelakaan kerja.

  • Pengawas Ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan kuantitas dan Kompetensinya.

  • Kadisnakertrans NTB ingatkan Asosiasi & P3MI agar taat asas.

  • Program Kartu Prakerja menghadirkan banyak Manfaat dan Kemudahan.

BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans Prov. NTB : UMP 2019 Naik 10,28 Persen

Disnakertrans Prov. NTB : UMP 2019 Naik 10,28 Persen

By bm_ nakertrans
1 November, 2018
3538
0

Mataram_Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sudah ditetapkan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah sebesar Rp 2 juta. UMP tersebut naik Rp 200 ribu dibanding UMP tahun 2018 yang nilainya Rp 1,8 juta.

“Kenaikannya 10,28 persen dibandingkan UMP 2018,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB H Wildan, kemarin (31/10). Keputusan Gubernur tentang UMP tersebut akan resmi berlaku pada 1 Januari 2019.

Wildan menjelasakan, penetapan UMP tersebut sudah melalui proses pembahasan dan perhitungan yang matang. Digodok melalui sidang-sidang dewan pengupahan. Dewan pengupahan yang dipimpinnya telah menggelar dua kali sidang untuk membahas semua usulan yang masuk.

Wildan menyebutkan, sebelum diketok, ada tiga usulan besaran UMP yakni dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) naik 8,03 persen atau Rp 1,8 juta, tidak naik dari tahun sebelumnya. Kemudian usulan dari Serikat Pekerja dan Pemprov NTB naik 10,28 persen atau menjadi Rp 2 juta. Gubernur akhirnya menyetujui kenaikan UMP menjadi Rp 2 juta.

Apindo sebelumnya meminta pemerintah tidak menaikkan UMP karena kondisi dunia usaha pascagempa belum pulih 100 persen. Gempa membuat usaha mereka terganggu, produktivitas pekerja juga menurun. Hal itu berdampak pada kemampuan pengusaha menggaji pekerja.

Karena itu, guna menjamin keberlangsungan usaha dan meringankan beban yang ditanggung pengusaha, Apindo berharap UMP tidak naik.

Namun, akhirnya Gubernur NTB H Zulkieflimansyah memutuskan kenaikan UMP menjadi Rp 2 juta.

”Sudah ditekan tanggal 24 Oktober lalu,” kata Wildan, dalam keterangan persnya, kemarin.

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil karena UMP tahun 2018 baru mencapai 97,75 persen dari kebutunan hidup layak (KHL). Artinya, pemerintah punya utang 2,25 persen untuk memenuhi KHL. Tahun depan merupakan tahun terakhir untuk memenuhi utang itu.

Karenanya, mau tidak mau pemerintah harus melakukan penyesuaian UMP dengan adjustmen upah minimum sebesar 2,25 persen. Bila gubernur tidak memenuhi KHL, maka gubernur dianggap melanggar aturan. Akhirnya diputuskan UMP pada angka Rp 2.012.610.

”Ini upah minimum yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja,” jelasnya.

Kenaikan tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja nol sampai satu tahun. Sementara bagi buruh yang sudah  bekerja lebih dari setahun bisa mengusulkan kenaikan gaji lebih dari UMP. Tentu saja harus melalui perundingan di internal perusahaan.

Bila perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMP, mereka bisa dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1 diatur dengan jelas, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Bila perusahaan menggaji pekerja di bawah UMP, mereka dianggap melanggar hukum. Sanksi pidana penjara minimal satu tahun, maksimal empat tahun, denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

”Tidak membayar upah sesuai UMP merupakan tindak kejahatan,” tegasnya.

Bisa Ajukan Penangguhan

           Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP mereka bisa mengajukan izin penangguhan. Bila sudah mendapatkan izin, mereka bisa tidak menerapkan UMP untuk sementara. Permohonan itu bisa diajukan melalui Disnakertrans NTB, paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan.

”Kalau belum mendapat izin, mereka wajib mengikuti UMP,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Lalu Riadi menambahkan.

Beberapa syarat untuk mengajukan izin penangguhan pelaksanaan UMP, yakni naskah asli perjanjian kerja pengusaha dengan pekerja. Melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca keuangan, perhitungan laba rugi dua tahun terakhir. Salinan akte pendirian perusahaan. Data upah menurut jabatan pekerja. Jumlah pekerja yang dimohonkan untuk penangguhan. Juga perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dua tahun ke depan.

*) SK. Gubernur NTB tentang Penetapan UMP 2019 (terlampir)

Download (PDF, 369KB)

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • Link terkait : NTB Prov
  • NTB Care
  • Sisnaker
  • Kemendesa
  • BP2MI
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  • Kartu Prakerja
  • Informasi Pasar Kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • JDIH NTB
  • LPSE NTB
  • BNSP
Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB