Disnakertrans Prov. NTB : Usulan UMP 2020 Disepakati Rp.2.183.833

Mataram _ Dewan Pengupahan melakukan pertemuan, membahas usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020. Dari pertemuan yang di gelar di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi NTB, Rabu, 23 Oktober 2019, UMP tahun depan diusulkan sebesar Rp.2.183.833. Rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja, Pemerintah Daerah (Disnakertrans), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Namun, dalam pertemuan kemarin unsur Apindo tak hadir. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTB, Yustinus Habur.
Menurutnya, keputusan sudah final. Meski tanpa kehadiran Apindo, pertemuan sudah dinyatakan kuorum. Dan dapat diambil kesepakatan. “Rapat sudah dinyatakan korum,” jelas Yustinus Habur usai pertemuan kemarin. UMP yang berlaku Tahun 2019 sebesar Rp2.012.610. Naik 10,28 persen dari UMP yang berlaku tahun 2018 sebesar Rp1.825.000. Untuk usulan kenaikan UMP tahun 2019, berlaku tahun 2020, kata Yustinus disepakati kenaikannya sebesar 8,51 persen.
“Dan usulan UMP sudah final Rp2.183.833,” demikian Yustinus. Kesepakatan dan usulan UMP tahun 2020 ini telah juga dilaporkan kepada Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB, Dr. Muhammad Agus Patria, SH, MH. Untuk selanjutnya diajukan kepada gubernur dan ditetapkan. Menurut Yustinus, sebetulnya, serikat pekerja mengusulkan kenaikan lebih besar dari yang disepakati sebagai usulan.
Namun beberapa pertimbangan hingga difinalkan Rp2.183.833. beberapa pertimbangan dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya. Secara nasional dipertimbangkan inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. “Jadi kenaikan UMP tahun depan sebesar Rp171.273 dari UMP tahun 2019,” jelas Yustinus.
Sementara Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB, Dr. Muhammad Agus Patria, SH, MH., tidak langsung ikut dalam pembahan UMP 2020. Ia diwakili jajarannya, Kabid. Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial. Kendati begitu, kepala dinas mengatakan apa yang diputuskan oleh forum tentunya akan dijadikan pertimbangan pengusulan kepada kepala daerah (gubernur). “Pada prinsipnya, kita sepakat saja. karena ini yang bahas para pihak. Kita usulkan ke Gubernur, siap kita umumkan 1 November,” demikian Agus Patria.