Disnakertrans Provinsi NTB Buka Posko Pengaduan THR
Mataram (08/06/2017)_ Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Drs. H. Wildan membentuk Posko Pengaduan khusus menyangkut pemenuhan hak pekerja/buruh atas Tunjangan Hari Raya ( THR). Kepala Dinas menegaskan bahwa Jika sampai batas terakhir H-7 perusahaan belum memberikan THR, maka diminta kepada pekerja/Buruh agar segera melapor ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota se NTB.
Kepala Dinas menegaskan bahwa : “Silakan para pekerja/buruh lapor ke Posko, kami akan memfasilitasi/melayani jika sampai batas akhir THR belum juga dibagikan/bayarkan oleh pengusaha,”. Posko THR di buka mulai tanggal 8 Juni 2017, Petugas di Posko siap 24 jam menindaklanjuti setiap aduan pekerja/buruh. Beliau menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, pada Peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR terhadap pekerja/buruh harus tepat waktu, yakni selambat-lambatnya H-7 hari raya keagamaan, ini berlaku sejak tahun 2016. Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan para pekerja/buruh beserta keluarganya.
Bagi pekerja/buruh di Perusahaan dengan beberapa ketentuan seperti THR wajib diberikan kepada buruh /pekerja apapun statusnya yang telah bermasa kerja 1(satu) bulan atau lebih. Termasuk di dalamnya pekerja/Buruh yang sedang dalam perselisihan PHK dan mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan tetap berhak atas THR,” katanya. Kewajiban pengusaha untuk memberi THR bukan hanya untuk karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. “Hal itu berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, (PKWT).
Besaran THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1(satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12 bulan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR menjelaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR, Pengusaha yang telambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa berdasaarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 pada pasal 9 dijelaskan bahwa Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sedangkan pada pasal 11 pada ayat (1) dijelaskan apabila Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (bm_nakertrans)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pembayaran THR tahun 2017
*) Berikut alamat Telepon. E-mail dan WhatsApp yang bisa ditindaklanjuti untuk pengadukan THR. Posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB yaitu :
- Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Jln. Majapahit Nomor 29A Mataram, 0370-623936, E-mail : sam.duha73@yahoo.com, HP/ WhatsApp : 081 246 043 578.
- Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Lombok Jln. Majapahit Nomor 70 Mataram, 0370-623936, E-mail : pengawasanketenagakerjaan@gamail.com dan HP/ WhatsApp : 081 803 614 414.
- Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, jln Kebayan Nomor 47 Sumbawa Besar, 0371-21645, E-mail : bpk.pulausumbawa@yahoo.com, HP/ WhatsApp. : 081 917 605 848.