Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Kukuhkan Sinergi Penempatan Tenaga Kerja Bersama Dunia Usaha Melalui Business Matching 2025

  • Sambut HUT ke-80 RI, Disnakertrans NTB dan UMMAT Siapkan Job Fair Kolaboratif

  • Kantor Disnakertrans NTB Terendam Banjir, Gubernur dan Wagub Tinjau Langsung Kerusakan

  • Pemprov NTB Cegah Penempatan Ilegal Warganya ke Arab Saudi, Dua CPMI Diamankan di Bekasi

  • Gubernur Iqbal Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku TPPO di NTB

BeritaBerita Unit KerjaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Disnakertrans Provinsi NTB Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Provinsi NTB Buka Posko Pengaduan THR

By bm_ nakertrans
8 Juni, 2017
1428
0

Mataram (08/06/2017)_ Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Drs. H. Wildan  membentuk Posko Pengaduan khusus menyangkut pemenuhan hak pekerja/buruh atas Tunjangan Hari Raya ( THR).  Kepala Dinas menegaskan bahwa Jika sampai batas terakhir H-7 perusahaan belum memberikan THR, maka diminta kepada pekerja/Buruh agar segera  melapor ke Posko  THR  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota se NTB.

Kepala Dinas menegaskan bahwa :  “Silakan para pekerja/buruh lapor ke Posko,  kami akan memfasilitasi/melayani jika sampai batas akhir THR  belum juga dibagikan/bayarkan oleh pengusaha,”. Posko THR di buka mulai tanggal 8 Juni 2017, Petugas di Posko siap 24 jam menindaklanjuti setiap aduan pekerja/buruh. Beliau menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan  Menteri Ketenagakerjaan RI  Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, pada Peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR terhadap pekerja/buruh harus tepat waktu, yakni selambat-lambatnya H-7 hari raya keagamaan, ini berlaku sejak tahun 2016. Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan para pekerja/buruh beserta keluarganya.

Bagi pekerja/buruh di Perusahaan dengan beberapa ketentuan seperti THR wajib diberikan kepada buruh /pekerja apapun statusnya yang telah bermasa kerja 1(satu) bulan atau lebih. Termasuk di dalamnya pekerja/Buruh yang sedang dalam perselisihan PHK dan mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan tetap berhak atas THR,” katanya. Kewajiban pengusaha untuk memberi THR bukan hanya untuk karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. “Hal itu berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, (PKWT).

Besaran THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan  Menteri Ketenagakerjaan RI  Nomor 6 Tahun 2016 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
  2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1(satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12 bulan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR menjelaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR, Pengusaha yang telambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa berdasaarkan Peraturan  Menteri Ketenagakerjaan RI  Nomor 6 Tahun 2016 pada pasal 9 dijelaskan bahwa Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sedangkan pada pasal 11 pada ayat (1) dijelaskan apabila Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif  sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (bm_nakertrans)

Peraturan  Menteri Ketenagakerjaan RI  Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Download (PDF, 584KB)

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pembayaran THR tahun 2017

Download (PDF, 1.45MB)

*) Berikut alamat Telepon. E-mail dan WhatsApp yang bisa ditindaklanjuti untuk pengadukan THR. Posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB yaitu :

  • Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Jln. Majapahit Nomor 29A Mataram, 0370-623936, E-mail : sam.duha73@yahoo.com, HP/ WhatsApp : 081 246 043 578.
  • Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Lombok Jln. Majapahit Nomor 70 Mataram, 0370-623936, E-mail : pengawasanketenagakerjaan@gamail.com dan HP/ WhatsApp : 081 803 614 414.
  • Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, jln Kebayan Nomor 47 Sumbawa Besar, 0371-21645, E-mail : bpk.pulausumbawa@yahoo.com, HP/ WhatsApp. : 081 917 605 848.
        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB