Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›Disnakertrans : Terduga Penempatan Non Prosedural & TPPO Didominasi Perorangan

Disnakertrans : Terduga Penempatan Non Prosedural & TPPO Didominasi Perorangan

By ppid user
25 April, 2024
888
0

Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Antar Kerja 2024 yang diikuti oleh 28 peserta, terdiri dari pejabat fungsional pengantar kerja, petugas antar kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-NTB, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Bursa Kerja Swasta (BKS), Anjungan SiapKerja, dan P3MI (Sebanyak 3 perusahaan).

Bimtek yang digelar di Lombok Plaza selama 3 hari dari tanggal 24-26 April 2024 diisi oleh narasumber yang berasal dari BPVP Lombok Timur, Widyaiswara, Psikolog dan Pemerhati Ketenagakerjaan.

Dalam sambutan pembukannya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyampaikan muatan materi selama Bimtek mengarah pada langkah-langkah preventif untuk menghindari rekrutmen dan penempatan non prosedural. Khususnya penempatan PMI yang harus mengimplementasikan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Undang-undang ini adalah perbaikan dari UU No. 39 Tahun 2004, di mana rekrutmen CPMI dilakukan oleh Petugas Lapangan (PL) atau calo.

“PL ini bukan perwakilan dari perusahaan, petugas BKK ataupun petugas dari Disnakertrans, melainkan independen yang bekerja sendiri merekrut CPMI”, terangnya.

Karena itu, jika PL ini mendapatkan CPMI, mereka akan menempatkan ke negara manapun tanpa perlindungan dari perusahaan. “Jadi perlindungannya tidak ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan evaluasi terhadap UU 39/2004 dan lahirlah UU No. 18 Tahun 2017, di mana rekrutmen CPMI dilakukan oleh Petugas Antar Kerja yang ditunjuk perusahaan dan berlangsung di kota/Kab sehingga tidak ada lagi istilah PL.

“Pejabat pengantar kerja dan petugas antar kerja dari perusahaan harus bisa memberikan informasi yang jelas terkait pasar kerja. Begitupula dengan petugas antar kerja dari BKK dan BKS harus bisa menyiapkan dan membimbing siswanya agar bisa memasuki pasar kerja dalam dan luar negeri secara baik dan benar,” tegasnya.

Berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 80 negara yang membuka kesempatan kerja dengan berbagai jabatan. Jumlah P3MI yang ada di NTB sebanyak 190 perusahaan, terdiri dari 23 kantor pusat dan 167 kantor cabang. P3MI yang boleh merekrut adalah perusahaan yang memiliki izin dan job order. Namun harus dipastikan sektor (jabatan) yang buka.

“Ada kasus P3MI punya Job Order dan surat ijin perekrutan (SIP) pada jabatan tertentu, contohnya ke Taiwan untuk industri. Namun ternyata yang direkrut adalah pertukangan. Perlu diperhatikan betul apa Job Order yang dibuka dan apa yang direkrut. Jika tidak sesuai, sudah pasti CPMI tidak bisa berangkat,” terang Aryadi.

Aryadi juga menjelaskan bahwa modus PMI non prosedural juga dipicu karena di sejumlah negara penempatan memberlakukan kebijakan konversi visa. PMI non prosedural biasanya berangkat menggunakan visa kunjungan, visa umroh atau visa suaka kemudian setibanya di negara penempatan, mereka mendapatkan visa kerja dan izin tinggal, sehingga menjadi legal menurut aturan di negara tersebut. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh para calo/tekong.

“PMI yang berangkat dengan jalur non prosedural tidak akan mendapatkan perlindungan yang memadai, karena semuanya diurus oleh mafia TPPO. Bahkan PMI tersebut tidak mengetahui isi perjanjian kerjanya. Jika terjadi masalah sulit dicari solusinya, karena Kedubes Indonesia tidak memiliki data WNI yang masuk negara lain dengan jalur ilegal,” ungkap mantan Kadikominfotik NTB itu.

Aryadi menyampaikan selama 3 tahun terakhir kasus PMI non prosedural mengalami penurunan. Disnakertrans NTB dan Polda NTB sudah menangani 67 tersangka yang diduga TPPO, diantaranya P3MI, LPKS dan perorangan. Paling banyak tersangka penempatan non prosedural dan TPPO adalah perorangan.

“Pencapaian ini tidak lepas dari peran berbagai pihak yang gencar melakukan upaya preventif. Mulai dari proses edukasi, penyampaian informasi dan rekrutmen tenaga kerja agar CPMI yang ingin bekerja ke luar negeri bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,” tuturnya.

Ia menambahkan persyaratan yang dibuat oleh pemerintah bukan untuk memberatkan warganya, namun bentuk kasih sayang pemerintah untuk melindungi warganya. Jika ada masalah, pemerintah bisa mencari solusinya.

“Bekerja di luar negeri adalah pilihan sekaligus hak setiap orang, tetapi pemerintah atau pelayan masyarakat mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi mereka agar menjadi PMI prosedural dan tidak menjadi korban dari kejahatan TPPO dan penempatan non prosedural di luar negeri,” pungkasnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Gratis : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB 2017 Sediakan 2.500 Lowongan “

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB