Disnakertrans Prov. NTB : Tingkatkan Koordinasi Dalam Penanganan Masalah PMI
Mataram – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Menindak lanjuti aduan masyarakat terhadap persoalan yang menimpa warga negara indonesia yang bekerja pada perusahaan penangkap ikan menyangkut gaji/upah yang belum terbayarkan. (19/08/2020)
Dalam kesempatan audensi dan klarifikasi ini hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, BP2MI Mataram, Kepala Sekolah SMK 1 Alas Kabupaten Sumbawa dan Himpunan Buruh Migran Indonesia.
Setelah mendengar keterangan yang disampaikan masing-masing pihak dan tindak lanjut yang telah dilaksanakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Abdul Hadi, S.Sos mengungkapkan terdapat hal paling mendasar yang kadang luput dari perhatian PMI dalam mempersiapkan dirinya sebagai PMI, yaitu pentingnya mengetahui hak-hak dasarnya sebagai PMI kapan, di mana pun dan dalam situasi apapun. Mengapa harus ditekankan pada situasi apapun, Karena faktanya PMI akan dihadapkan pada sejumlah tantangan yang bahkan tak pernah terpikirkan sebelumnya.
Tantangan tersebut bukan hanya terkait hak-hak PMI yang dilanggar, kekerasan oleh majikan maupun sesama PMI, penipuan, dan yang juga penting menjadi perhatian PMI adalah bagaimana mereka mampu menangkal diri dari pengaruh buruk yang dapat menggagalkan tujuannya bekerja sebagai PMI.
Terkait masalah yang timbul ini Abdul Hadi, S.Sos akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan untuk mendengarkan klarifikasi dan penjelasan dan selanjutnya dikesempatan yang berbeda akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan permasalahan ini, “segera kita agendakan pertemuan selanjutnya setelah mendengan klarifikasi dari perusahaan” pungkasnya.
Selanjutnya untuk menghindari permasalahan yang timbul masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri dihimbau untuk mencari informasi dan mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Menurut pasal 6 ayat 1 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Buruh Migrah Indonesia, hak buruh migran yaitu:
- Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
- Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
- Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
- Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja selama bekerja, dan setelah bekerja;
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
- Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
- Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diIndonesia dan di negara tujuan penempatan;
- Memperoleh penjelasan mengenai hak & kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
- Memperolehakses berkomunikasi;
- Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
- Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
- Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal;
- Memperoleh dokumen & Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia