Disnakertrans Tunda Pengajuan Kenaikan UMP Tahun 2020

Mataram_Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB menunda pengajuan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2020 kepada Gubernur NTB. Hal tersebut mengikuti penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas hasil pembahasan yang dianggap tidak melibatkan organisasi pengusaha tersebut.
‘’Belum akan diajukan ke Gubernur. Semua kalau sudah sepakat akan diajukan, tapi akan mulai berlaku 1 Januari (2020). Batas waktunya itu yang kita perhatikan,’’ ujar Kepala Disnakertrans NTB, Dr. M. Agus Patria, ketika dikonfirmasi, Jumat, 25 Oktober 2019 di Mataram. Menurut Agus, pihaknya telah berusaha mengundang seluruh pihak terkait dalam rapat pembahasan kenaikan UMP tersebut.
Apindo sendiri disebut mengajukan keberatan terkait keputusan kenaikan UMP dalam rapat pembahasan yang tidak melibatkan mereka. Walaupun begitu, Agus menerangkan bahwa pihaknya telah mengundang baik perwakilan serikat pekerja maupun perwakilan organisasi pengusaha.
Kenaikan UMP sangat tergantung pada kesepakatan dalam rapat antara serikat pekerja dan organisasi pengusaha yang difasilitasi pemerintah. Karena itu, untuk mencapai kesepakatan pihaknya akan tetap memfasilitasi pertemuan-pertemuan yang dibutuhkan.
Disnakertrans Prov. NTB, mematok tenggat sampai 31 Desember 2019 mendatang untuk menerima pengajuan perubahan atas kesepakatan kenaikan yang telah diambil. Diterangkan Agus, pada rapat sebelumnya pihak perwakilan pekerja mengharapkan kenaikan UMP mengingat biaya hidup yang semakin tinggi.
Pihak perusahaan tidak perlu khawatir terkait kenaikan UMP. Mengingat Disnakertrans NTB memiliki toleransi bagi perusahaan-perusahaan yang memang belum sanggup membayar penuh gaji karyawan sesuai dengan aturan UMP.
Sebelumnya Ketua Apindo NTB, Ni Ketut Wolini, menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa menerima keputusan kenaikan UMP yang diambil dalam pertemuan yang digelar Disnakertran NTB. Menurutnya untuk mencepai kesepakatan, diperlukan kesepakatan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Sebagai bentuk pernyataan sikap, Wolini menerangkan pihaknya akan mengirimkan imbauan kepada seluruh anggota Apindo jika kesepakatan tersebut tetap diteruskan ke gubernur tanpa ada pembahasan ulang. Imbauan tersebut berisi arahan agar para pengusaha tidak harus mengacu pada UMP yang ditetapkan, mengingat dalam pengambilan keputusannya tidak melibatkan unsur pengusaha.