Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Kukuhkan Sinergi Penempatan Tenaga Kerja Bersama Dunia Usaha Melalui Business Matching 2025

  • Sambut HUT ke-80 RI, Disnakertrans NTB dan UMMAT Siapkan Job Fair Kolaboratif

  • Kantor Disnakertrans NTB Terendam Banjir, Gubernur dan Wagub Tinjau Langsung Kerusakan

  • Pemprov NTB Cegah Penempatan Ilegal Warganya ke Arab Saudi, Dua CPMI Diamankan di Bekasi

  • Gubernur Iqbal Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku TPPO di NTB

BeritaInfo KetenagakerjaanUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Lombok
Home›Berita›Dokter K3 Wajib Punya Sertifikat Dokter Hiperkes dari Kemenaker RI

Dokter K3 Wajib Punya Sertifikat Dokter Hiperkes dari Kemenaker RI

By bm_ nakertrans
21 September, 2022
15663
0

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyerahkan sertifikat Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan kepada 41 dokter dan calon dokter. Sertifikat ini penting dimiliki oleh dokter dan calon dokter sebagai syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para pekerja dan lingkungan kerjanya dengan menggunakan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Pelatihan Dokter Hiperkes adalah bagian upaya pemerintah untuk memastikan proses yang terjadi di perusahaan harus benar-benar menerapkan standar K3, seperti menguji secara berkala kesehatan para pekerja, setiap peralatan yang digunakan, lingkungan kerja, bahkan tata kelola kelembagaan. 

Hal ini penting, karena tugas pemerintah adalah memastikan setiap proses yang terjadi benar-benar mencapai kemaslahatan, keselamatan dan kesejahteraan.

” Semoga sertifikat ini bermanfaat untuk mendukung karir adik-adik menjadi dokter yang sukses dan dapat diamalkan untuk melayani masyarakat, khususnya menjamin kesehatan kerja ,” ujar Gede Aryadi kepada 2 orang perwakilan peserta yang dinyatakan lulus pelatihan dokter hiperkes dari Universitas Al Azhar NTB, yaitu dr. Khrisna Anugrah Putra Kusnandar dan dr. Gusti Ayu Made Dwi Manggarani, di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2022).

Gede menegaskan untuk bisa melakukan pengujian dan pemeriksaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja bagi perusahaan dan pekerjanya, maka seorang dokter wajib memiliki sertifikat  K3 atau dokter Hiperkes dari Kemenaker RI. 

Karenanya, ia berharap pelatihan ini terus berlanjut mengingat hal ini penting dalam menyiapkan dan meningkatkan kualitas SDM Dokter Hiperkes agar bisa lebih membumikan budaya K3 di lingkungan perusahaan dan dilingkungan kerja pada umumnya.

Untuk itu, mantan kadis kominfotik NTB itu meminta Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok, I Made Utama, M. Epid. untuk terus meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, guna menyiapkan SDM dokter hiperkes yang memadai untuk  memenuhi kebutuhan dunia usaha seiring pertumbuhan investasi dan usaha  industri di NTB yang kian berkembang.

Untuk diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB melalui Balai Pengawasan Ketenakerjaan dan K3 Pulau Lombok bekerjasama dengan PT. Penta Bali Media telah melaksanakan Pelatihan dokter hiperkes Batch 1 pada tanggal : 13-17 juni 2022, diikuti oleh 41 peserta. Dan pelatihan Batch 2 berlangsung : 5-9 September 2022, di ikuti  17 peserta.

Peserta yang telah dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat dokter hyperkes dari Kementrian Ketenagakerjaan RI, dimana sertifikat itu sekaligus menjadi lisensi/ ijin dari Kemenaker untuk bisa melakukan pengujian/pemeriksaan kesehatan lingkungan kerja dan pemeriksanaan kesehatan para pekerja akibat kerja, sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB