FGD : Tingkatkan Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Mataram_ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah NTB terus berkomitmen untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka meningkatkatkan kepatuhan bagi perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap tenaga kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, Disnakertrans Prov NTB bersama BPJAMSOSTEK Wilayah NTB melaksanakan FGD di ruang rapat utama, yang langsung dipimpin oleh Kadis Nakertrans Prov. NTB, Ibu Dra Wismaningsih Drajadiah. (15/09/2020)
Ibu Wisma mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB sehingga permasalahan yang berkaitan dengan Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Tenaga Kerja dan rencana penerbitan rekomendasi pengenaan sangsi TMP2T bagi Pemberi Kerja/Badan Usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya kedalam program BPJAMSOSTEK sesuai dengan PP nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara dapat dilaksanakan dengan baik.
Data terakhir di Wilayah NTB, sampai dengan Agustus 2020 tercatat sebanyak 4.848 perusahaan yang sudah menjadi anggota BPJAMSOSTEK aktif dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 85.848 orang.
Focus Group Discussion ini, lanjut Wismaningsih, melakukan sosialisasi dan edukasi untuk menerapkan penegakan kepatuhan bagi Badan usaha atau pemberi kerja yang belum memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftar sebagian tenaga kerja maupun program. Konkretnya kegiatan ini dijadikan momentum silturrahmi. “Sekaligus menerima masukan-masukan terkait pelayanan dan jaminan yang telah di berikan,” jelasnya.
Wismaningsih berharap BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyelenggarakan empat program perlindungan meliputi, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan, dan jaminan kematian, bisa terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
”Kami mengajak segenap badan usaha dan pemberi kerja agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya, karena program ini adalah program negara, dan hak bagi setiap tenaga kerja. Memberi perlindungan berarti telah melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial,” pungkasnya.
Pemerintah akan memberikan sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi administratif yang dimaksud meliputi teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik.
Sanksi ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, sanksi denda hingga sanksi berupa pencabutan fasilitas pemberian pelayanan publik.
Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dalam PP itu disebutkan, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang bisa dikenakan antara lain berupa perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).