Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Dorong Perlindungan Pekerja Informal, dari PRT hingga Cleaning Service Sekolah

  • Disnakertrans Konsolidasikan 38 LPK, Siapkan CPMI Terobos Peluang Kerja ke Jepang

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinergi Daerah, Dorong Pelatihan dan Hotline Pemulangan PMI

  • Viral WN Malaysia Disebut Terlantar di Lombok, Ini Fakta di Lapangan Versi Pemerintah Daerah

  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›GUBERNUR DAN FORKOPIMDA HADIRI RAKOR SINERGITAS TERKAIT DENGAN OMNIBUS LAW

GUBERNUR DAN FORKOPIMDA HADIRI RAKOR SINERGITAS TERKAIT DENGAN OMNIBUS LAW

By bm_ nakertrans
16 Oktober, 2020
505
0

Mataram- Pro dan kontra dengan hadirnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tak hanya di Jakarta, namun respon beragam juga muncul di Provinsi NTB. Guna menghindari adanya hoaks atau berita tidak benar, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah menghadiri Rapat Koordinasi Secara Virtual Melalui Video Conference Dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Omnibus Law di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10/2020).

Hadir pada rapat koordinasi tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Para Menteri lain secara virtual.

Mengawali rakor saat itu, selaku pemimpin rakor, Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan bahwa unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja diperkirakan akan masih terus berlangsung. Bila dipandang dari sudut intelijen masih akan berlangsung beberapa lama lagi, meskipun skalanya semakin kecil dan cenderung terpecah.

“Tugas kita semua adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Undang-Undang ini dilatar belakangi lambatnya atau banyaknya meja birokrasi yang harus dilalui, sehingga Presiden Republik Indonesia mengambil inisiatif agar bentuk-bentuk perijinan lebih disederhanakan atau satu pintu,” kata Menko Polhukam.

Selain itu, hal UU ini juga lahir didasari adanya kekhawatiran mengenai rawannya tindak korupsi dan pungutan liar di tingkat birokrasi. Terciptanya UU Tenaga Kerja dan Usaha disatukan dalam satu pintu yaitu Omnibus Law Cipta Kerja.

Menko Polhukam menjelaskan banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar sehingga tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama untuk meluruskan hoaks tersebut. Hoaks yang beredar di tengah masyarakat diantaranya, penghapusan uang pesangon, penghapusan cuti, upah buruh dihitung perjam, pekerja alih daya, dan lain-lain.

Mahfud MD juga menambahkan sikap pemerintah atas unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, unjuk rasa adalah proses menyampaikan sebuah aspirasi, asalkan sesuai aturan dan UU, tanpa ada tindakan anarkis.

“Yang aspiratif silakan, tetapi yang anarkis harus ditangani, negara ini harus diselamatkan. Jangan sampai kita kacau atau tidak terkendali, dan mohon Forkopimda memperhatikan yang anarkis”, tegas Mahfud.

Selanjutnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan saat ini, jumlah masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sebanyak 13,3 juta jiwa, dengan rincian 6,9 juta pengangguran, korban PHK akibat Covid-19 sebanyak 3,5 juta, serta setiap tahunnya ada fresh graduate sebanyak 2,9 juta.

Menurutnya, jumlah UMKM sebanyak 64,13 juta, sebagian besar atau sekitar 80% berasal dari sektor informal. Hal tersebut diharapkan dapat berubah menjadi formal dengan lebih mudah melalui UU Cipta Kerja.

“Undang-undang ini bertujuan untuk mempermudah usaha, mendukung pencegahan korupsi dan mendukung pembangunan di daerah,” kata Airlangga.

Turut hadir mendampingi Gubernur NTB, Kapolda NTB, Ketua DPRD NTB, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Kabinda NTB, Sekda NTB, Kepala Staf Korem, Danlanal NTB, Danlanud NTB beserta jajarannya.

Biro Humas Pemprov. NTB

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB