Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Pengembangan Kawasan Transmigrasi dan Peningkatan SDM Produktif

  • Disnakertrans NTB kerjasama Bappenas Kuatkan Perlindungan Maternitas dan Pekerja Rumah Tangga

  • Skill Center dan Migrant Center Disinergikan, Disnakertrans NTB Dorong Lompatan Kompetensi dan Penempatan Kerja

  • Pemprov NTB Akselerasi Program Jepang: 1.268 Peserta Siap Seleksi, Target Kirim 300 Orang Oktober

  • May Day 2026 NTB: Gubernur Tegaskan Perda Partisipatif, Pengawasan Kuat dan Perlindungan PMI sampai Keluarganya

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Gubernur Dr. Zul : “Tidak boleh ada lagi Pemerintah & Pengusaha yang Feodal”.

Gubernur Dr. Zul : “Tidak boleh ada lagi Pemerintah & Pengusaha yang Feodal”.

By bm_ nakertrans
5 September, 2021
730
0

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah kembali mengingatkan bahwa diera perubahan saat ini, tidak boleh lagi ada pemerintah yang feodal, yang mempersulit masyarakat dan dunia usaha. Sebagai pelayan publik yang baik, Gubernur Dr. Zul meminta jajarannya proaktif untuk datang menyapa dunia usaha, menawarkan bantuan untuk kemudian berkontribusi maksimal tentang apa yang bisa dilakukan supaya dunia usaha itu nyaman.

Harapan yang sama disampaikan Dr. Zul kepada para pengusaha. Ia mengingatkan bahwa perubahan tidak boleh terjadi di satu sisi, hanya dikalangan ASN saja. Tapi mental penyelenggra dunia usaha juga harus berubah dalam memperlakukan karyawannya.

“Tidak boleh lagi ada separasi yang tegas antara management of the company, managemen perusahan dengan pekerjanya, membedakan antara bos atau pemilik, karyawan dan pekerjanya. Perusahaan masa depan adalah perusahaan yang harus meredifinisi dan memaknai bisnisnya bahwa kita semua adalah sebuah keluarga yang akan berjalan mengalir bersama untuk menuju pantai kebahagiaan di akhir kehidupan kita,” ungkap Gubernur saat Penyerahan Sertifikat/Piagam Penghargaan K3 Bagi Pembina K3 Wilayah dan Perusahaan Untuk Tingkat Pusat dan Tingkat Pulau Sumbawa Kategori Penerapan K3 dan Penerapan Protokol Covid-19 Tahun 2021, di Samawa Seaside Cottages – Jalan Raya Samota Sumbawa Besar Kabupaten Sumbawa, Sabtu malam (4/9-2021).

Pada acara yang dirangkai dengan penyerahan Santunan Jaminan Kematian dan Penyerahan Simbolis 1.626 Non ASN Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa tersebut,

Gubernur Zul lebih lanjut menegaskan, bahwa Perusahaan tidak akan memperoleh ketenangan kalau ada pimpinan dan merasa yang lain adalah human resource. Apalagi menempatkan pekerja seperti budak. Kedepan perusahaan yang baik adalah perusahaan yang betul-betul memaknai karyawannya sebagai keluarganya sendiri.

Dalam pandangan Gubernur Dr. Zul, karena keluarga kita is this part our family, maka dia harus dilindungi dijaga keselamatannya, dijaga kecintaannya pada perusahaan, bukan karena dia kita gaji tapi karena dia hadirkan loyalitasnya demi kemakmuran bersama perusahaan sebagai keluarga besarnya.

“Inilah langkah awal dari proses perubahan besar, baik kami penyelenggara pemerintahan daerah maupun dari sisi penyelenggra aktivitas bisnis perusahaan”, tegasnya. Mudahan-mudahan dengan kita sering berjumpa dalam model-model pertemuan seperti ini, mudah-mudahan dengan acara ngomong-ngomong dalam stratejik conversion dibawah cahaya bintang dan rembulan maka hadir kehangatan, keakraban sehingga kita merasa menemukan keluarga didaerah kita ini,ditempat kita ini,dikehidupan yang sementara ini, pungkas Dr. Zul.

Sebelumnya, Kadisnakertrans NTB, Gede Putu Aryadi dalam laporannya menegaskan bahwa penghargaan Nasional K3 diberikan kepada 7 (tujuh) Perusahaan di NTB yang mendapatkan penghargaan kategori Protokol Covid-19 di tempat kerja.

Selain aspek Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pihaknya juga mendorong semua badan usaha agar memperhatikan aspek perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya.

Aryadi menyebut bahwa Gubernur telah menerbitkan Pergub Nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban pemberian Jamsostek kepada seluruh pekerja, termasuk Non ASN “Pergub ini sebagai wujudnya hadirnya Pemerintah provinsi NTB dalam melindungi pekerja, dengan menyisihkan sedikit saja anggaran, namun memberikan manfaat luar biasa bagi pekerja dan keluarganya,” ungkap Gede.

Ia menegaskan Tenaga kerja aktif yang telah dilindungi Jamsostek sampai dengan periode Agustus 2021 sebanyak 265.910 orang. Terdiri dari 122.417 pekerja penerima upah/formal yang tersebar di 6.718 pemberi kerja/badan usaha, 22.307 pekerja bukan penerima upah dan 121.186 pekerja di sektor jasa konstruksi.

Dipaparkannya bahwa jumlah pekerja formal di provinsi NTB sebanyak 503.582. Sementara yang sudah terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 265.910 atau 52.80%.

Tidak itu saja, Gede menyebut pemerintah Provinsi NTB juga telah memberikan perlindungan dalam bentuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan kepada 10.249 Guru PTT/GTT & 4.800 pegawai kontrak ( Non ASN)

Perlindungan pekerja formal tersebut, menurutnya meningkat sebesar 67.23% dari periode yang sama di tahun 2020 yang hanya melindungi 159.003 pekerja. Sejak dikeluarkan Pergub Nomor 51 Tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020, Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi sudah terdaftar 4.800 Orang dari 39 OPD.

Gede juga menyampaikan bahwa Pada bulan Juli 2021 ada penambahan kepesertaan jaminan sosial kepada 10.249 pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) yang tersebar di seluruh NTB, selnjutnya untuk seluruh Kabupaten/Kota se-NTB Non ASN yang terlindungi sejumlah 13.519, masih ada 31.154 Non ASN yang belum terlindungi.

Pada Sektor Non Formal, jumlah pekerja di NTB sebanyak 809.750 pekerja, sementara yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah 22.307 atau hanya 2.75% saja.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu perlindungan yang harus diperhatikan oleh perusahaan/pengusaha sehingga seluruh pekerja dapat bekerja dengan tenang, lebih produktif dan perusahaan akan meningkat produksinya, tutupnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB