Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

  • FGD Pembiayaan PMI NTB, Disnakertrans Dorong Skema KUR Lunak Bebas Rentenir dan Berbasis Perlindungan

  • Disnakertrans NTB Siapkan SMK Go Global, Dorong Lulusan Siap Kerja hingga Luar Negeri

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanUPTD HYPERKES
Home›Berita›Gubernur Dr. Zulkieflimansyah, S.E, M.Sc Wujudkan Impian APTI

Gubernur Dr. Zulkieflimansyah, S.E, M.Sc Wujudkan Impian APTI

By bm_ nakertrans
3 Oktober, 2022
834
0

Provinsi NTB adalah provinsi pertama memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi 10 Ribu petani dan buruh tani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Harapan untuk mendapatkan asuransi jamsostek bagi petani dan buruh tani tembakau yang kurang mampu ini baru terwujud diera pemerintahan Dr. Zul dan Umi Rohmi sekarang ini.

Padahal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB telah memperjuangkan hal ini sejak 10 tahun yang lalu. Bahkan pernah bersurat sampai dua kali ke presiden agar DBHCHT benar-benar dialokasikan untuk bisa dinikmati langsung oleh para petani dan buruh tani tembakau.

“Ternyata impian para anggota APTI ini, baru bisa diwujudkan oleh Bapak Gubernur Dr.Zul. Terima kasih Bapak Gubernur,” ujar Ketia APTI Lombok Timur, L. Sahabudin yang hadir pada acara Launching perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani dan buruh Tani Tembakau di SMK 1 Sakra Lotim, Senin (3/10-2022).

Gubernur Provinsi NTB, Dr. Zulkieflimansyah, S.E, M.Sc, mengungkapkan bahwa kematian adalah suatu hal yang pasti. Musibah bisa datang kapan saja kepada siapa saja. Melalui program ini, pemerintah Provinsi NTB ingin melindungi para petani/buruh tani tembakau ketika terjadi musibah, baik itu kecelakaan maupun kematian.

Dengan adanya perlindungan sosial ini, diharapkan dapat membantu menyantuni keluarga yang terkena musibah dan anak-anaknya atau generasi yang ditinggalkan dapat melanjutkan pendidikan melalui beasiswa.

“Kalau meninggal ada santunannya. Kalau kecelakaan biaya pengobatannya ditanggung, bahkan jika tidak bisa bekerja diberikan gaji oleh BPJS,” ujar pria yang akrab dipanggil Bang Zul ini.

Bang Zul berharap di masa yang akan datang seluruh tenaga kerja bisa tercover oleh BPJS sehingga sehingga di masa yang akan datang, anak petani, anak nelayan, dan keluarga-keluarga yang kurang mampu tetap dijaga oleh negara dan bangsa kita, tutupnya.

Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy menyampaikan Dana DBHCHT yang diterima Kabupaten Lombok Timur sebagian besar atau 40% dialokasikan untuk bidang kesehatan. Dari tahun 2018-2021 total ada 4 rumah sakit, yaitu di selong, Keruak, Labuan Haji dan di Suela. Insya Allah tahun 2023 ada 1 rumah sakit di Masbagik.

“Kepada 4.720 orang penerima asuransi jamsostek silahkan berobat di mana saja, ada 35 puskesmas dan 105 puskemas pembantu. Insya Allah tidak akan ditagih biaya pengobatan karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Azmy juga menjelaskan bahwa luas areal tembakau di Lotim sebesar 21.915 Ha dengan jumlah petani tembakau 16.443. Saat ini yang baru dapat difasilitasi dalam program perlindungan jamsostek ini ada 10 ribu orang dari 45 ribu orang petani tembakau se-NTB. Kabupaten Lotim dengan jumlah petani paling banyak mendapatkan porsi 4.720 orang. Ia berharap tahun berikutnya jumlah ini bisa ditingkatkan jadi 25 ribu.

“Jumlah petani tembakau kita di NTB ada 45rb dengan 16.443 orang dari Lotim. Jika tahun depan bisa ditingkatkan jumlah petani yang mendapatkan bantuan Jamsostek ini menjadi 25 ribu dan petani tembakau Lotim mendapatkan porsi 10 ribu, maka kami Pemkab. Lotim berkomitmen akan menanggung sisanya yang 6 ribu lagi sehingga 100% petani tembakau di Kabupaten Lotim tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Menurut Azmy, BPJamsostek ini sangat berasa manfaatnya bagi masyarakat terutama sekali masyarakat yang bekerja dengan resiko tinggi seperti petugas kebakaran, BPBD, dan Satpol PP. Secara keseluruhannya 100% pegawai Non-ASN di NTB sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah sangat sering kami mendapatkan bantuan santunan sebesar 42 juta saat ada pegawai non-ASN kami yang meninggal. Jumlah itu sangat besar bagi non-ASN kami. Bahkan hari ini, ada masyarakat kami, petani tembakau yang baru sebulan di daftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan manfaatnya” ujarnya.

Azmy berharap dengan adanya program BPJamsostek ini petani tembakau menjadi lebih sejahtera. Tidak hanya mengandalkan panen. Tapi ketika musibah juga bisa mendapat santunan dan bertahan hidup dengan layak.

Bupati menyebut  Lotim merupakan Kabupaten di NTB yang memiliki PMI paling banyak.  Tahun 2022 ini pemerintah kabupaten Lombok Timur dan Disnakertrans NTB bekerja sama dengan perusahaaan Malaysia memberangkatkan 35.000 orang dengan zero cost.

“Bagi petani atau buruh tani tembakau yang tidak lagi bertani bisa menjadi PMI tetapi yang prosedural. PMI Prosedural tidak membutuhkan biaya bahkan akan mendapat asuransi jamsostek yang sangat membantu jika PMI tersebut mengalami musibah,” himbaunya.

Karena itu, ia berharap seluruh PMI yang bekerja di luar negeri juga diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga PMI tersebut jika mengalami musibah, mereka dapat asuransi dari Luar negeri, dari perusahan,dan juga dari BPJamsostek.

Terakhir, ia juga mengungkapkan harapannya bahwa pekerja informal di sektor lain seperti marbot dan guru ngaji juga mendapatkan perlindungan BPJamsostek agar NTB semakin berkah.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin memberikan apresiasi kepada Provinsi NTB sebagai provinsi pertama yang memberikan jaminan perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau. Presiden bahkan memberikan instruksi untuk memberikan perlindungan Jamsostek tidak hanya bagi pekerja formal yang ada diperusahaan, tetapi bergeser ke pekerja informal seperti petani dan nelayan dan lain-lain.

“Bahkan perwakilan Kemenkeu dan Kementan minggu lalu sampai datang ke NTB untuk mencontoh program jaminan perlindungan bagi petani dan buruh tani tembakau agar bisa diterapkan secara nasional,” kata Zainudin.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan iuran hanya Rp 16.800 ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua manfaat, yaitu JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

Menurutnya, perlindungan Jamsostek sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan untuk mencegah kemiskinan, dimana tujuan ini sangat sejalan dengan visi NTB Gemilang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH melaporkan tahun ini Disnakertrans NTB mengelola DBHCHT sebesar Rp 7,5 miliar. Berdasarkan data statistik, terdapat lebih dari 45 ribu orang petani dan buruh tani tembakau di NTB. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu lebih berada di Kab. Lombok Timur, kemudian belasan ribu di Loteng dan sisanya Kab. Lombok Barat dan KLU. Sedangkan, di Pulau Sumbawa sebanyak 2 ribu orang dengan jumlah terbesar berada di Kab. Dompu.

Rincian penerima bantuan asuransi jamsostek bagi petani dan buruh tani tembakau, sebagai berikut:

Kab. Lombok Barat 854 orang, kab. Lombok Tengah 2.054 orang, Kab. Lombok Utara 1.026 orang, Kab. Lombok Timur 4.720 orang, Kab. Sumbawa barat 127 orang, Kab. Sumbawa 301 orang, Kab. Dompu 1.016 orang. “Semoga tahun depan ada kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota untuk menambah yang belum tercover tahun ini,” harap Aryadi.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • Info Lowongan Kerja

    JobFair Indonesia Career Expo | Mataram (22-23 April 2015)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB