Gubernur Iqbal Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku TPPO di NTB

Mataram, 1 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB bertindak cepat dalam menangani dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua orang warga asal Kabupaten Lombok Tengah. Korban berinisial K dan U diduga diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal oleh seorang sponsor berinisial S, warga Kecamatan Sakra Timur, yang kini telah mengakui perbuatannya.
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, S.IP., M.Si., memberikan perhatian langsung terhadap kasus ini dan menginstruksikan agar semua jajaran bergerak cepat melakukan pendampingan serta penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa NTB tidak akan mentoleransi praktik perdagangan orang dalam bentuk apapun.
“Saya sudah instruksikan kepada Kadisnakertrans untuk mengawal kasus ini secara serius. Tidak boleh ada celah untuk para pelaku TPPO. NTB harus menjadi provinsi yang aman dan bermartabat bagi warganya, terutama bagi mereka yang ingin bekerja mencari nafkah ke luar negeri secara legal,” tegas Gubernur Iqbal.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, A.P., M.Si., memastikan bahwa Pemprov NTB saat ini sedang mendampingi korban dan menyiapkan pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan komitmen untuk memberikan pendampingan kepada para korban, serta mendukung keluarga yang hingga kini masih mencari informasi keberadaan anak-anak mereka.
“Kami tengah berkoordinasi dengan BP2MI, Kemnaker, dan perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia. Prinsip kami, korban harus dipulangkan secepat mungkin dan pelaku harus diproses hukum,” tegas Baiq Nelly.
Selain penanganan kasus, Disnakertrans NTB juga akan memperkuat edukasi dan pengawasan di daerah-daerah asal pekerja migran. Baiq Nelly menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak termasuk aparat desa, keluarga calon PMI, dan tokoh masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak percaya begitu saja pada sponsor yang menjanjikan kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Semua bisa dicek ke dinas. Kami terbuka dan siap melayani,” ujarnya.
Langkah cepat dilakukan oleh tim Disnakertrans NTB. Pada Senin (30/6), Plt. Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Muhammad Anang Yusron, bersama Kepala Bidang Penempatan Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah Supiandi, telah bertemu langsung dengan korban berinisial K untuk mendalami keterangan serta menyusun alat bukti awal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Disnakertrans, K adalah satu-satunya dari lima orang korban yang berhasil melarikan diri dan pulang ke Lombok. Mereka tergiur oleh Pelaku S karena diiming-imingi bekerja di luar negeri tanpa keluar uang sepeser pun dan tanpa dokumen apapun.
“Kami mendapat informasi penting dari korban. Modusnya adalah pengiriman melalui jalur gelap via Batam dengan janji kerja di Singapura, namun nyatanya korban dikirim ke Malaysia dan dieksploitasi. Kami sudah mulai koordinasi dengan Polda NTB untuk proses hukum terhadap pelaku,” jelas Anang.
Ia menambahkan bahwa korban telah kehilangan kontak selama berbulan-bulan dan baru kembali ke Lombok Tengah dalam kondisi trauma. Satu korban lain, U, masih tertahan di Malaysia dalam situasi rentan, tanpa dokumen, dan tanpa gaji. Keluarga korban pun sangat cemas mengingat sejak 8 bulan yang lalu korban U tidak bisa dihubungi sama sekali.
Disnakertrans NTB menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses hukum, memastikan pemulangan korban, dan memperkuat sistem pencegahan. Edukasi migrasi aman akan diperluas hingga ke tingkat desa dan dusun, sekaligus mendorong pembentukan Satgas Anti TPPO berbasis komunitas.
Pemprov NTB menyampaikan bahwa bekerja ke luar negeri adalah hak setiap warga, namun harus dilakukan melalui jalur yang sah, aman, dan dilindungi negara. Gubernur M. Iqbal menegaskan kembali:
“Kita tidak anti-migrasi. Tapi kita harus pastikan migrasi itu aman. Jalur resmi adalah satu-satunya cara melindungi warga kita dari eksploitasi,” pungkasnya.




