Gubernur NTB Putuskan UMP 2020 Rp.2,183 Juta

Mataram_Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp 2,183 juta. UMP tersebut naik 8,51 persen dibanding UMP tahun 2019 yang sebesar Rp. 2,016 juta. Keputusan Gubernur tentang UMP tersebut akan resmi berlaku pada 1 Januari 2020.
Penetapan UMP tersebut sudah melalui proses pembahasan dan perhitungan yang matang. Digodok melalui sidang-sidang dewan pengupahan. Beberapa dasar pertimbangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya. Secara nasional dipertimbangkan inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%.
Kenaikan tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja nol sampai satu tahun. Sementara bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari setahun bisa mengusulkan kenaikan gaji lebih dari UMP. Tentu saja harus melalui perundingan di internal perusahaan.
Bila perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMP, mereka bisa dikenakan sanksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1 diatur dengan jelas, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Bila perusahaan menggaji pekerja di bawah UMP, mereka dianggap melanggar hukum. Sanksi pidana penjara minimal satu tahun, maksimal empat tahun, denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP mereka bisa mengajukan izin penangguhan. Bila sudah mendapatkan izin, mereka bisa tidak menerapkan UMP untuk sementara. Permohonan itu bisa diajukan melalui Disnakertrans NTB, paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan.
Beberapa syarat untuk mengajukan izin penangguhan pelaksanaan UMP, yakni naskah asli perjanjian kerja pengusaha dengan pekerja. Melampirkan laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca keuangan, perhitungan laba rugi dua tahun terakhir. Salinan akte pendirian perusahaan. Data upah menurut jabatan pekerja. Jumlah pekerja yang dimohonkan untuk penangguhan. Juga perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dua tahun ke depan.
*) SK. Gubernur NTB tentang Penetapan UMP/UMK 2020 (terlampir)
UMP
UMK Mataram
UMK Lombok Barat
UMK Lombok Tengah
UMK Lombok Timur
UMK Lombok Utara
UMK Sumbawa
UMK Dompu
UMK Bima