Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp2,67 Juta, Pengawasan Jadi Fokus Utama

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 di Mataram, dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Dalam press release yang disampaikan kepada awak media, Gubernur NTB menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Pengusulan UMP ini harus melalui mekanisme tiga pihak, yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Prosesnya sudah panjang melalui diskusi dan pembahasan,” ujar Gubernur NTB.
Gubernur menyampaikan bahwa besaran UMP NTB Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.673.861 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025. Angka tersebut merupakan hasil simulasi formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
“Dari beberapa opsi yang muncul berdasarkan formula nasional, kita mengambil yang paling tengah agar mengakomodir kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha,” jelasnya.
Penetapan UMP NTB Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penyesuaian upah minimum di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa perhatian utama Pemerintah Provinsi NTB ke depan adalah penguatan pengawasan pelaksanaan UMP di lapangan, mengingat masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan upah minimum.
“Berapa pun angka yang kita tetapkan, kalau di lapangan tidak dijalankan, maka penetapan itu tidak ada artinya. Karena itu pengawasan menjadi fokus utama,” tegas Gubernur.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTB telah menambah alokasi anggaran pengawasan ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa Disnakertrans NTB siap melaksanakan pengawasan dan memastikan implementasi UMP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Disnakertrans akan menindaklanjuti kebijakan Gubernur dengan memperkuat pengawasan di lapangan agar perusahaan membayar upah sesuai UMP yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain pengawasan, Pemprov NTB juga menyiapkan langkah perlindungan bagi pekerja melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 13.000 pekerja, serta intervensi peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bantuan dan pelatihan tambahan bagi 1.000 siswa SMK kurang mampu.
Penetapan UMP NTB Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang seimbang dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat





