Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Top Menu

  • Beranda
  • Pencari Kerja
  • Klinik Konsultasi

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Dan Misi
    • Profil Pejabat
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD BLK NTB
    • UPTD BALATMASTRANS
    • UPTD HYPERKES
    • UPTD Pengawas Ketenagakerjaan P. Lombok
    • UPTD Pengawas Ketenagakerjaan P. Sumbawa
  • Berita
    • Program/ Kegiatan
      • APBN
      • Realisasi Program/Kegiatan APBN
      • APBD
      • Realisasi Program/Kegiatan APBD
      • Program Unggulan
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
  • Galeri
    • Foto Ketenagakerjaan
    • Foto Ketransmigrasian
    • Video
  • Publikasi
    • Informasi Ketenagakerjaan
    • Informasi Ketransmigrasian
    • Peraturan Pemerintah
    • Renstra SKPD 2013-2018
    • Lakip SKPD
    • Renja – RKT SKPD
    • Pengadaan Barang/ Jasa SKPD
    • Pelayanan Publik
      • Pelayanan Publik Bid. Penempatan
      • Pelayanan Publik Bid. Hubungan Industrial
      • Pelayanan Publik Bid. Pengawasan Ketenagakerjaan
      • Pelayanan Publik Bid. Lattas
      • Pelayanan Publik UPTD BLK NTB
      • Pelayanan Publik UPTD Balatmastrans
      • Pelayanan Publik UPTD Hyperkes
      • Pelayanan Publik UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan
      • Laporan Pelayanan Informasi Publik
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Visi & Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Maklumat Pelayanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
    • Penyelesaian Sengketa
    • Peraturan – Peraturan
  • Klinik Konsultasi
  • Beranda
  • Pencari Kerja
  • Klinik Konsultasi

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Dan Misi
    • Profil Pejabat
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD BLK NTB
    • UPTD BALATMASTRANS
    • UPTD HYPERKES
    • UPTD Pengawas Ketenagakerjaan P. Lombok
    • UPTD Pengawas Ketenagakerjaan P. Sumbawa
  • Berita
    • Program/ Kegiatan
      • APBN
      • Realisasi Program/Kegiatan APBN
      • APBD
      • Realisasi Program/Kegiatan APBD
      • Program Unggulan
        • LTSP
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
  • Galeri
    • Foto Ketenagakerjaan
    • Foto Ketransmigrasian
    • Video
  • Publikasi
    • Informasi Ketenagakerjaan
    • Informasi Ketransmigrasian
    • Peraturan Pemerintah
    • Renstra SKPD 2013-2018
    • Lakip SKPD
    • Renja – RKT SKPD
    • Pengadaan Barang/ Jasa SKPD
    • Pelayanan Publik
      • Pelayanan Publik Bid. Penempatan
      • Pelayanan Publik Bid. Hubungan Industrial
      • Pelayanan Publik Bid. Pengawasan Ketenagakerjaan
      • Pelayanan Publik Bid. Lattas
      • Pelayanan Publik UPTD BLK NTB
      • Pelayanan Publik UPTD Balatmastrans
      • Pelayanan Publik UPTD Hyperkes
      • Pelayanan Publik UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan
      • Laporan Pelayanan Informasi Publik
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Visi & Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Maklumat Pelayanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
    • Penyelesaian Sengketa
    • Peraturan – Peraturan
  • Klinik Konsultasi
  • Diskusi Penerapan PP No. 45 Thn 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun

  • Kemnaker Siapkan Layanan Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB Online

  • Rapat Pengendalian dan Evaluasi Program/Kegiatan Tahun 2018

  • Program Magang Jepang : 500 Anak Muda NTB Ikut Seleksi

  • TPT Agustus 3,72 Persen

BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Sistem Satu Kanal Penempatan Pekerja Migran

Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Sistem Satu Kanal Penempatan Pekerja Migran

By bm_ nakertrans
11 Oktober, 2018
77
0

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerjasama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, Kamis 11 Oktober 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kerja sama ini dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan. Penandatangan yang dilakukan kedua menteri dilanjutkan dengan penandatangan tehnical arrangement oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Marulli A. Hasoloan dan Wakil Sekretaris Hubungan Internasional Menteri Tenagakerja dan Pembangunan Sosial Saudi Arabia, Abdulaziz al Amr.

“Bagi Pemerintah Indonesia, kerja sama bilateral ini bukanlah hal yang mudah. Hal ini karena banyak kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, seperti pelecehan, kekerasan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, eksploitasi, ancaman hukuman mati yang mempengaruhi persepsi publik,” kata Menteri Hanif.

Oleh karenanya, Hanif berharap, kerja sama bilateral ini benar-benar meningkatkan mekanisme penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. “Kami optimis, dengan berbagai perbaikan yang terintegrasi melalui satu sistem yang disepakati kedua negara menjadikan penempaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia berjalan jauh lebih baik” ungkap Hanif.

Kerjasama ini bersifat uji coba secara terbatas, yakni dengan jumlah PMI tertentu, dilakukan evaluasi setiap tiga bulan, lokasi tertentu (Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yaitu Damam, Qobar, Dahran) dan jabatan tertentu (baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper).

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi mengatakan, pihaknya berharap uji coba kerja sama ini akan berjalan dengan baik. “Kerja sama ini dalam kerangka melindungi hak pekerja migran dan mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja migran sesuai dengan hukum dan peraturan di kedua negara dan konvensi internasional,” ujarnya.

Setidaknya, ada 21 point penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal, yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur, dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran. Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen dan penempatan PMI melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

PMI tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan. Perjanjian kerja juga mengacu pada kontrak kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip kerja yang layak. Gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi.

Kedua negara sepakat membentuk Joint Committee yang bertugas mengawasi/mengevaluasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan, termasuk Terdapat call center khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan dengan Bahasa Indonesia. PMI juga mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga.

Menteri Hanif menjelaskan, SPSK tidak berarti mencabut Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Sebaliknya, SPSK adalah kebijakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan penghentian dan pelarangan PMI ke Timur Tengah.

“Pengiriman PMI juga berdasarkan jabatan dan keahlian tertentu. Bukan sebagai pembntu rumah tangga yang mengerjakan semua pekerjaan domestik,” ujarnya. (*)

Biro humas Kemnaker

  • 0shares
  • Facebook0
  • Twitter0
  • Google+0
  • WhatsApp

Timeline

  • 24 Januari, 2019

    Diskusi Penerapan PP No. 45 Thn 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun

  • 8 Desember, 2018

    Kemnaker Siapkan Layanan Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB Online

  • 4 Desember, 2018

    Rapat Pengendalian dan Evaluasi Program/Kegiatan Tahun 2018

  • 12 November, 2018

    Program Magang Jepang : 500 Anak Muda NTB Ikut Seleksi

  • 6 November, 2018

    TPT Agustus 3,72 Persen

  • 6 November, 2018

    Kunjungan kerja KPK dalam rangka Evaluasi LTSP/LTSA di NTB

  • 1 November, 2018

    Disnakertrans Prov. NTB : UMP 2019 Naik 10,28 Persen

  • 1 November, 2018

    Sambutan Hangat Kedatangan Transmigran di Sulawesi Barat

Kantor Disnakertrans Prov NTB

Jl. Majapahit No. 29 A Mataram, Lombok NTB Indonesia.
Phone : +62-370-623357 / +62-370-632012
SMS Pengaduan : +628113993456
Email : disnakertrans@ntbprov.go.id