I. Pengertian

UU KIP memberi kategori terhadap informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, yaitu informasi publik terbuka dan informasi publik yang dikecualikan. Informasi publik terbuka artinya boleh diakses oleh publik dan wajib bagi Badan Publik untuk memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.  Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.

Kategori informasi terbuka dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat. Soal kewajiban badan publik mengumumkan Informasi Berkala tercantum di Pasal 9 UU KIP. Yang dimaksud dengan informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah informasi terkait badan publik, sebagai berikut:

  1. Keberadaan badan publik mencakup mengenai alamat jelas badan publik tersebut, termasuk alamat kontak (nomor telepon dan faksimili), status hukum badan publik tersebut;
  2. Kepengurusan badan publik mencakup struktur organisasi badan publik dan pejabat-pejabat strukturalnya;
  3. Maksud dan tujuan badan publik mencakup visi dan misi, maksud dan tujuan dibentuknya badan publik tersebut;
  4. Ruang lingkup kegiatan badan publik mencakup core issue/core bussiness badan publik tersebut;
  5. Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, yaitu informasi terkait dengan program kerja, manajemen program kerja, hasil program kerja, efektivitas hasil kerja disesuaikan dengan visi dan misi dibentuknya badan publik, evaluasi dari program kerja, dan rencana tindak lanjut dari program kerja tersebut;
  7. Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau;
  8. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

II. Cara Penyampaian

Penyampaian nformasi dapat menggunakan berbagai media yang tersedia dengan mempertimbangkan azas cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Untuk itu ada beberapa media yang bisa dijadikan tempat penyampaian informasi berkala;

  1. Internet, melalui website resmi badan publik;
  2. Media cetak; poster, leaflet, surat kabar;
  3. Media eletronik yang radio dan televisi;
  4. Papan pengumuman yang biasa tersedia di kantor badan publik; atau
  5. Bentuk media lain yang dianggap mudah untuk dijangkau dan dimengerti oleh masyarakat.

Penyampaian informasi ini semaksimal mungkin dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan masyarakat. Jika perlu gunakan bahasa daerah setempat agar mudah dipahami dan tidak asing bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami isi dan maksud, serta tujuan dari informasi yang mereka peroleh, dengan demikian informasi yang disusun dan dipublikasikan tidak hanya sekedar formalitas untuk melaksanakan UU KIP, tetapi memang dapat sebenar-benarnya diterima dan dimengerti oleh masyarakat, dan menjadikan masyarakat sebagai masyarakat yang informatif.

Referensi:

———–, Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

———–, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, KI Pusat, 2010

Dessy Eko Prayitno dkk, Melaksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Seri Pelatihan KIP bagi Badan Publik, ICEL, 2013

Henry Subagiyo dkk, Anotasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat – ICEL, 2009

Visis dan MisiLihat
Alamat KantorLihat
Profil PimpinanLihat
Struktur OrganisasiLihat
Dasar dan TupoksiLihat
Sumber Daya ManusiaLihat