I. Pengertian

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk dapat langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut. Jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi setiap saat menurut UU KIP jo Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik adalah;

a. Daftar Informasi Publik

b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik

c. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

II. Cara Penyampaian

Informasi-informasi yang berada dalam kategori ini bersifat pasif, dalam arti bahwa badan publik tidak perlu proaktif menyebaluaskannya. Namun jika ada permintaan informasi terkait jenis informasi ini maka badan publik harus segera memberikan. Oleh karena itu, sebelum ada permintaan informasi sebaiknya badan publik telah menyiapkan kategori informasi ini. Dengan demikian pengarsipan menjadi faktor yang sangat penting dalam kesiapan badan publik untuk menyediakan informasi ketika diminta. Beberapa Badan Publik mengidentifikasi informasi-informasi yang paling sering diminta oleh publik untuk kemudian diunggah melalui website atau disediakan dalam meja layanan informasi, sehingga menjadikan pelayanan informasi lebih efisien dengan mengurangi waktu pencarian informasi.

Sumber:

https://komisiinformasi.go.id/?portfolio=peraturan-komisi-informasi-no-1-tahun-2010