Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

  • Kunjungi Kawasan Transmigrasi Puncak Jeringo, Disnakertrans NTB Pastikan Fasilitas Berfungsi Optimal

  • Akselerasi SDM unggul dan Produktif, Disnakertrans NTB Siapkan Skema Kerjasama dengan BPVP Lotim

  • Disnakertrans NTB ke FGV One Stop Center (OSC) Pastikan PMI Siap dan Terlindungi

BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Ini Langkah DPRD Dan Pemprov NTB Tekan TKI Ilegal

Ini Langkah DPRD Dan Pemprov NTB Tekan TKI Ilegal

By bm_ nakertrans
12 Oktober, 2018
1028
0

Surabaya_ Dalam mencegah semakin maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (10/10), melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Sunarya menyebutkan angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosuderal di Jatim, mencapai ribuan setiap tahun.

Dikatakan, khususnya di Pulau Madura mencapai 100 ribu lebih di setiap kabupaten setiap tahun, seperti di Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Kabupaten Bangkalan, serta satu di Pulau Jawa yakni Kabupaten Jember.

Secara umum Pemprov Jatim juga terus menerima angka deportasi dari luar negeri mencapai ratusan orang, dan itu terjadi sejak tahun 2014 sampai 2017. Meski demikian, setiap tahun ada sedikit penurunan dari jumlah.

“Tahun 2018 ini saja mencapai 568 jumlah deportasi. Tapi jumlah ini mengalami penurunan,” ungkap Sunarya, di Surabaya, Jatim Rabu (10/10), saat menerima kunjungan kerja Pemprov NTB (Disnakertrans Prov. NTB) , BP3TKI Mataram, dan Komisi V DPRD NTB bersama Forum Media Parlemen.

Dia menjelaskan, prioritas pemerintah setiap tahun menekan angka PMI/TKI unprosuderal, salah satunya dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penempatan dan Perlindungan PMI.

Hal penting yang diatur dalam Perda tersebut yakni terkait kantor cabang PPTKIS tidak boleh lebih dari satu. Artinya, jika Kantor Pusat PTKIS bertempat di Jatim maka perusahaan tidak boleh mendirikan kantor cabang di kabupaten lain di Jatim.

“Kalau  mau buka kantor cabang harus satu. Kalau di Jatim sebagai kantor pusat tidak boleh ada kantor cabang,” katanya sembari mengungkapkan bahwa modus baru yang ditemukan di PMI unprosederal yaitu lewat jalur umrah.

Lebih jauh dipaparkan, pemerintah sebelum menerbitkan ijin, kepala kantor cabang itu terlebih dahulu harus melakukan presentasi, terkait maksud dan tujuan pendirian kantor PTKIS didepan pemerintah.

Syarat lainnya juga Pemprov Jatim mewajibkan setiap PTKIS melakukan deposit jaminan sebesar Rp 100 juta, yang disetor atas nama Gubernur.

Deposit ini sebagai jaminan materiil perusahaan ketika nantinya melakukan satu kesalahan prosedur, baik pra pemberangakatan maupun saat penempatan TKI/PMI.

“Angkanya memang kecil, tapi sebagai wujud komitmen pertanggungjawaban perusahaan,” jelasnya seraya mengatakan bahwa deposit itu dapat diambil kembali paling lama dua tahun sejak perusahaan itu mulai beroperasi, serta juga didirikan Perusahaan Daerah Jamkrida yang mengelola khusus TKI.

Disamping itu, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti TKI Ilegal yang berkantor di bandara.

“Mereka ada konter khusus Satgas TKI Ilegal yang langsung monitoring 24 jam,” ucapnya.

Usai pertemuan rombongan diajak meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan TKI (PTSP-P2TKI) Jatim.

Tidak hanya sampai disana, untuk maksud tersebut dibuat pula komitmen bersama PPTKIS yang berisi komitmen meminimalisir PMI unprosuderal.

Tiga besar komitmen yang dibangun yakni bekerja secara pro aktif mencegah TKI unprosedural sesuai kewenangan dan fungsi masing masing, pro aktif dalam memberikan informasi menjdi PMI secara prosuderal kepada masyarakat, serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi terkait hal-hal yang bersinggungan dengan penempatan PMI.

Namun kelemahan dalam komitmen itu, tidak adanya konsekuesi hukum ketika para pihak melanggar, melainkan hanya konsekuensi moral.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono akan mendorong Pemerintah Daerah NTB agar menerapkan komitmen bersama itu.

“Komitmen ini menarik, tapi penting sekali ada aturan khusus yang mengikatnya dan bila perlu ada Asosiasi PTKIS,” ujarnya.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB