Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Inilah Akibatnya Jika PMI berangkat Non Prosedural. “Menyedihkan & Memprihatikan”.

Inilah Akibatnya Jika PMI berangkat Non Prosedural. “Menyedihkan & Memprihatikan”.

By bm_ nakertrans
7 September, 2021
3762
0

MATARAM – Kondisi tubuh seorang Pekerja Buruh Migran (PMI) alias TKI, Maniah asal Mendana Keruak Lombok Timur sedikit memprihatinkan. Maniah diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tahun 2017. Tubuhnya penuh luka seperti korban kekerasan fisik. Informasi yang dapatkan pemerintah ia pulang secara mandiri. Sesampai di Surabaya ia mengalami kondisi sakit.

Saat ini yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit di Surabaya. Jadi dia pulang dalam keadaan sakit. Sementara diduga alami kekerasan fisik. Infomasinya, PMI kita ini berangkat secara non prosuderal.

“Memang inilah akibatnya kalau pergi secara non prosuderal, Kita berharap jangan terjadi kayak gini. Sangat merugikan dan memprihatinkan,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gde Putu Aryadi di Mataram kemarin.

Disnakertrans NTB mengetahui informasi tersebut setelah masuknya aduan dari DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur 26 Agustus lalu. SBMI meminta dukungan biaya perawatan, Pemulangannya, tuturnya.

Dengan aduan yang diterimanya, Disnakertrans Prov. NTB lalu berkoordinasi dengan Kepala UPT. BP2MI Mataram, Abri Danar. Hasilnya BP2MI akan memfasilitasi biaya perawatan, kepulangan, dan pendampingan.”Kami menyampaikan rasa terimakasih kepada jajaran BP2MI Mataram atas respon cepat, fasilitasi dan kerja sama yang sangat baik dalam memberikan perlindungan kepada PMI kita,” ucapnya.

Pihak keluarga pun sudah berangkat ke Surabaya mengingat untuk penanganan perawatan lanjut butuh persetujuan keluarga.

“Setelah nanti semuanya selesai, tinggal di Swab kalau hasilnya negatif baru bisa dipulangkan,” ucap Mantan Kadiskominfotik itu.

Aryadi menjelaskan dari aduan yang masuk itu PMI tersebut selama bekerja di Malaysia mengalami
permasalahan, mendapatkan perlakuan tidak mausiawi oleh majikanya disiksa, di pukul fisik dan tidak diberikan gaji.

“Ini nanti kita akan usut siapa pengirimnya dulu tapi saat ini yang penting PMI ini sehat dulu,” katanya.

Berdasarkan data kronologis yang didapatkannya juga, Maniah didatangi oleh SH calo atau Sponsor yang menawarkan kerja di luar Negeri dan dijanjikan gaji besar di Negara Malaysia dengan proses mudah dan cepat. Maniah kemudian menyerahkan dokumennya seperti KK, KTP ke Calo tersebut. Tidak lama kemudian Saimah di jemput dan diantar menuju Bandara Lombok lalu diberangkatkan menuju Jakarta.

Setelah sampai di Jakarta, langsung di berangkatkan ke Batam. Ia kemudian menunggu beberapa hari di Batam baru diberangkatkan ke Negara Malaysia dan langsung ke Kualalumpur.

Setelah sampai di Kualalumpur suaminya Mainah diketahui bernama Sanip menjemputnya dan di bawa ke rumah majikan sebagai pekerja pembantu Rumah Tangga (PRT). Maniah setiap harinya di siksa, di Pukul badannya oleh majikannya, tidak diberikan makan minum dan dipaksa bekerja hampir 22 jam setiap harinya tanpa
diberikan beristirahat.

Maniah tidak tahan dengan perlakuan majikanya akhirnya memilih melarikan diri dalam keadaan sakit parah badanya menjadi kurus. Tidak ada yang merawatnya beruntung ada temanya yang membawanya untuk pulang ke Indonesia. Setelah sampai di bandara internasional Surabaya Jawa Timur ia langsung di bawa ke Rumah Sakit untuk di rawat sampai sekarang. Ariadi melanjutkan sesuai dengan isi aduan itu menurut keterangan Dokter melalui Telpon, Maniah akan di pindah/Rujuk ke Rumah Sakit Sutomo Surabaya Jawa Timur untuk di rawat lanjutan. Sehingga harus ada yang menjamin dan menjaganya di Rumah Sakit nantinya.

“Makanya dibutuhkan pihak keluarga sebagai penanggung jawab nanti di RS,” katanya.

Dari kasus tersebut pihaknya tidak akan tinggal diam. Pengirimnya harus diusut. “Sponsornya harus bertanggungjawab,” tegasnya.

“Ini contoh contoh kasus yang tidak kita inginkan. Merugikan memprihatinkan,” sambungnya.

Kedepan langkah preventif PMI Non prosuderal akan terus dimaksimalkan. Pihaknya akan menjalin koordinasi dengan BP2MI maupun Disnaker Kabupaten/kota, Para Camat dan Kades serta melibatkan para kader posyandu keluarga untuk sama sama memberikan edukasi bahayanya berangkat secara non prosuderal.

“Inilah inti dari program gubernur dan wakil gubernur tentang zero unprosedural PMI. Semata-mata untuk perlindungan dan tidak ingin warga kita diluar negeri mengalami masalah yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Pemprov akan memaksimalkan langkah pencegahan dan edukasi melalui program Posyandu Keluarga.

Selain aduan kekerasan tadi, Disnaker juga telah mendapatkan laporan satu PMI yang meninggal dunia saat melahirkan di Malaysia. Saat ini sedang proses pemulangan.

“Tapi kasus ini majikannya yang tanggungjawab. Dia yang memulangkan,” katanya.

Aryadi menyebutkan di tahun ini ditemukan 48 kasus PMI yang bermasalah. Mereka yang pulang diketahui Ilegal, ada yang mendapatkan perlakuan kasar ada yang memang dipulangkan secara paksa dan kasus lainnya. Aryadi mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah menerima percaya bujukan manis para calo.

“Banyak resiko yang bisa terjadi jika berangkat secara non prosuderal. Inilah yang sangat diwanti wanti ibu Wagub,” pungkasnya. (Tim_Disnakertrans)

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB