Jadi Tim Penilai Angka Kredit harus bersikap obyektif dan Adil

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinai NTB melaksanakan Simulasi dan Evaluasi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Aula Kantor Disnakertrans NTB, Senin (27/2/2023). Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 27-28 Februari Tahun 2023, di mana hari pertama simulasi dan hari kedua evaluasi/ujian. Ujiannya akan berjumlah 30 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 30 menit. Nantinya, hasil ujian akan di kirim ke Dirjen. Binwasnaker, dan bagi yang dinyatakan lulus ujian maka pejabat yang bersangkutan berhak atas sertifikat sebagai Penilai untuk jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan pratama dan ahli muda.
Uji kompetensi Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pengembangan SDM Aparatur dalam hal ini jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan maupun penguji keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Disnakertrans Prov NTB. Terkait dengan Tim Penilai, saat ini Provinsi NTB sudah disertifikasi secara nasional untuk Tim Penilai dan baru 12 provinsi dari 34 provinsi yang memiliki Tim Penilai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H dalam sambutannya menyampaikan para pengawas agar senantiasa meningkatkan kompetensi dengan menambah ilmu dan wawasan terkait tugas dan fungsi yang diemban dan memahami regulasi dan aturan yang berlaku.
Pengawasan merupakan hal mendasar dalam setiap pekerjaan dan tugas yang cukup menantang. Karena di samping harus memiliki wawasan yang luas, punya kemampuan yang memadai tentang ilmu pengawasan, memahami aturan dan alur kebijakan pemerintah, memiliki integritas, juga harus punya sikap kearifan atau kebijaksanaan. “Menjadi seorang Penilai angka kredit harus mengutamakan sikap obyektif dan adil,” ujar Aryadi.
Secara faktual jumlah pengawas di NTB sangat terbatas dibanding jumlah kasus pengawasan ketenagakerjaan. Dengan 10 Kabupaten/Kota, pengawas di NTB hanya 15 orang. Selama ini untuk mengikuti uji kompetensi, pengawas ketenagakerjaan di NTB harus ke Jakarta. Hal ini tentu menambah cost dari segi biaya, waktu, dan tenaga.
Dengan adanya Tim Penilai di NTB, menurut Aryadi sangat memudahkan dalam proses penilaian, karena tidak perlu keluar kota. Jadi fungsional pengawas ahli muda bisa dinilai di sini, sedangkan pengawas ahli madya akan dinilai di pusat.
Lebih lanjut, mantan Irbansus pada Inspektorat NTB mengungkapkan menjadi penilai yang baik harus mampu melaksanakan tugas dengan baik dan dengan hati nurani. Karena menjadi penilai itu sulit. Terkadang orang pintar dalam teori tapi lemah dalam implementasi sehingga kinerjanya kurang baik.
“Menjadi seorang penilai, maka hal-hal subyektif harus dikurangi. Berusahalah objektif dan adil. Janganlah pilih kasih. Karena ketika anda ingin menjatuhkan seseorang, suatu saat anda akan dijatuhkan orang lain,” pesan Kadisnakertrans NTB ini.
Sementara itu, Perwakilan dari Direktur Binwasker dan Pengujian K3 dr. Tresye Widiastuti Paidi, MKM mengungkapkan meski dasar terbentuknya Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ini yaitu Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020, namun per 6 Januari 2023 akan digantikan oleh Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dengan wacana Penilaian Jafung Pengawas Ketenagakerjaan akan dilimpahkan ke Pimpinan. Saat ini hanya ada 12 provinsi yang memiliki Tim Penilai dan sekretariat yang terakreditasi secara nasional, salah satunya adalah Provinsi NTB.
“Saya mengapresiasi pencapaian Disnakertrans NTB atas pencapaiannya sebagai tim penilai dan sekretariat yang terakreditasi nasional. Nantinya Tim Penilai yang sudah terbentuk akan tetap dimanfaatkan oleh Kepala Dinas sebagai Tim Pembantu Penilaian,” ujar Tresye.